ANGGARAN DASAR GM FKPPI
Lampiran I
:
Keputusan Musyawarah Nasional VIII GM FKPPI 2007
Nomor
: SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007
Tanggal : 30 Oktober 2007
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN
LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA
INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDAPUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA
PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR
DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI
PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI
MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI
PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI
KEMASYARAKATAN YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI
PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG
MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI
WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN / MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN
PANGLIMA TNI BESERTA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB
DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB - I
NAMA, WAKTU DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
1) ORGANISASI INI BERNAMA : FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI
PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DISINGKAT FKPPI.
2) FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN
MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU
YANG TIDAK DITENTUKAN.
3) PUSAT ORGANISASI FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB - II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
1) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH
ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KESEJARAHAN DENGAN
PEPABRI DAN MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PP, POLRI ,PPAD, PPAU DAN
PPAL BERSUMBER DARI IKATAN EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP
KELUARGA BESAR TNI DAN KELUARGA BESAR POLRI DIBAWAH PEMBINAAN
PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
2) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH
ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DAN
KONSULATIF DENGAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI
DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR FKPPI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK
INDONESIA.
Pasal 3
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA
DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB – III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.
Pasal 5
1) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN
BANGSA.
2) GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN YANG
BERSIFAT INDEPENDEN.
3) GENERASIMUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG
BERANGGOTAKAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
BAB - IV
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG FKPPI
TNI-POLRI.
Pasal 6
LANDASAN JUANG GENERASI MUDA FKPPI
ADALAH :
a. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b. SEMANGAT JUANG 45
c. SEMANGAT SAPTA MARGA
d. SEMANGAT TRI BRATA
Pasal 7
PEDOMAN JUANG FKPPI ADALAH
a. IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b. TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c. GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI
(yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d. MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI
JUANG FKPPI.
Pasal 8
DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PASAL 6
( ENAM ) DAN PASAL 7 ( TUJUH ) SECARA PERIODIK, GENERASI MUDA FKPPI
MENYELENGGARAKAN FORUM-FORUM BERSAMA YANG DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9
1) GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN
BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG
MEMILIKI :
a. KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL,
MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
b. KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN
ROHANI.
c. KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG
PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA
SOLIDARITAS, SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN
PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
2) GENERASI MUDA FKPPI BERMAKSUD MENGGALANG POTENSI SEGENAP
PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DAN MENJADIKAN PENGGERAK PEMBANGUNAN
NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN
UNDANG - UNDANG DASAR 1945.
Pasal 10
1) GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN
KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA
ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
2) GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN
MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI
TNI-POLRI SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARYA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG
DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
Pasal 11
1) GENERASI MUDA FKPPI SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI
MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN
DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN
DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI
CITA-CITA BERSAMA.
2) GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI
SEBAGAI DINAMISATOR, MEDIATOR, STABILISATOR, KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM KEPENTINGAN
POLITIK BANGSA.
BAB - VI
U S A
H A
Pasal 12
UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 9, GENERASI MUDA
FKPPI MENITIK BERATKAN USAHANYA PADA :
1) MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA SEBAGAI WUJUD PENGAMALAN
PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
2) MENINGKATKAN DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT PENGABDIAN DEMI
MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA MENERUSKAN PEMBAHARUAN DALAM
PEMBANGUNAN NASIONAL.
3) MENDORONG TERCIPTANYA PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI USAHA
BERSAMA YANG BERASASKAN KEKELUARGAAN DALAM MENINGKATKAN KEMAKMURAN, PEMERATAAN
DAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
4) MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI
USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK
KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM LINGKUP
KELUARGA BESAR FKPPI.
5) MENDORONG, MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN TERSELENGGARANYA
PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN KETENAGA-KERJAAN, SEHINGGA TERWUJUDNYA SUMBER DAYA
MANUSIA YANG TERAMPIL, PROFESIONAL DAN PRODUKTIF GUNA IKUT SERTA DALAM MENGISI
PEMBANGUNAN NASIONAL.
6) MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER YANG
BERWAWASAN KEBANGSAAN.
7) MENJALIN KERJASAMA DAN MENCIPTAKAN SUASANA KEKELUARGAAN
DENGAN SESAMA POTENSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA.
BAB - VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 13
1) SISTEM KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH STELSEL
AKTIF.
2) ANGGOTA FKPPI TERDIRI DARI
a. ANGGOTA BIASA
b. ANGGOTA LUAR BIASA
c. ANGGOTA KEHORMATAN.
3) KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR
DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
Pasal 14
1) KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA ANGGOTA GENERASI
MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN TENAGA INTI RUMAH TANGGA.
2) KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR
DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - VIII
K E U A N G A N
Pasal 15
1) KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI :
a. IURAN ANGGOTA
b. USAHA YANG SAH
c. BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT
2) TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB - IX
A T R I B U T
Pasal 16
1) ATRIBUT GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.
LAMBANG
b.
PANJI / PATAKA
c.
BENDERA
d.
SERAGAM ANGGOTA DAN
KELENGKAPANNYA
2) BENTUK, MAKNA, ARTI, DAN UKURAN LAMBANG GENERASI MUDA FKPPI
SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DITETAPKAN DALAM
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - X
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 17
1)
PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH
PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAFF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP PEPABRI
2)
PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON
ADALAH PIMPINAN KESATUAN TNI-POLRI DAN KETUA PEPABRI SETEMPAT.
3)
DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT
PUSAT.
4)
DEWAN PENASET ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT
DAERAH/CABANG/RAYON
5) PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI
MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA
INDONESIA.
6) PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN
MENGORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DIIBUKOTA PROVINSI.
7) PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN
MENGORGANISIR PENGURUS RAYON DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN//KOTA
8) PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN
MENGORGANISIR ANGGOTA DAN ATAU ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KECAMATAN.
9) KOORDINATOR ANGGOTA GENERASI MUDA MEMBAWAHI DAN
MENGORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KOMPLEKS PERUMAHAN
TNI-POLRI/DESA/KELURAHAN.
10) MEKANISME SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH
TANGGA.
BAB - XI
K E P E N G U R U S A N
Pasal 18
1) KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT PUSAT DIPILIH
DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL DAN DIKUKUHKAN OLEH DEWAN PEMBINA
2) KEPENGURUSAN GENRASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH/PROVINSI DIPILIH
DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH ( MUSDA ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS
PUSAT GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA DAERAH.
3) KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG /
KABUPATEN / KOTA DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG ( MUSCAB ) DAN
DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA CABANG.
4) KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON /
KECAMATAN DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH RAYON ( MUSRA ) DAN
DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA RAYON.
5) KOORDINATOR ANGGOTA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH
PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
6) SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN
RUMAH TANGGA.
BAB - XII
BADAN-BADAN
Pasal 19
1) BADAN-BADAN TERDIRI DARI :
a. LEMBAGA
b. KOPERASI
c. YAYASAN
2) PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
PERMUSYAWARATAN
FKPPI TERDIRI DARI ;
1. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
2. MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
3. MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
4. MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
5. MUSYAWARAH CABANG RAYON (MUSRA)
Pasal 21
1) RAPAT-RAPAT PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI RAPAT
KERJA, RAPAT PIMPINAN, RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN, RAPAT KONSULTASI, RAPAT
KOORDINASI, RAPAT DEWAN PENASEHAT DAN RAPAT PENGURUS.
2) RAPAT-RAPAT KERJA GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a. RAPAT KERJA PUSAT
b. RAPAT KERJA DAERAH
c. RAPAT KERJA CABANG
d. RAPAT KERJA RAYON
3) RAPAT-RAPAT PIMPINAN GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a. RAPAT PIMPINAN PUSAT
b. RAPAT PIMPINAN DAERAH
c. RAPAT PIMPINAN CABANG
d. RAPAT PIMPINAN RAYON
4) RAPAT-RAPAT KONSULTASI GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI
DARI :
a. RAPAT KONSULTASI PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI
DENGAN DEWAN PERTIMBANGAN
b. RAPAT KONSULTASI PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI DENGAN
DEWAN PENASEHAT DAERAH.
c. RAPAT KONSULTASI PENGURUS CABANG
GENERASI MUDA FKPPI DENGAN DEWAN PENASEHAT CABANG.
5) RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI ANTARA GENERASI MUDA
FKPPI DAN FKPPI TERDIRI DARI :
a. RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT PUSAT
b. RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT DAERAH
c. RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI
TINGKAT CABANG
BAB - XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
1) PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAPAT
DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG
DILAKUKAN KHUSUS UNTUK ITU.
2) DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PESERTA
UTUSAN DAERAH DAERAH DAN 2/3 PESERTA UTUSAN CABANG.
3) KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA
DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB - XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23
1) GENERASI MUDA FKPPI HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN
MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS
UNTUK ITU.
2) DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PENGURUS DAERAH DAN
¾ PENGURUS CABANG.
3) KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA
DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB - XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR INI AKAN
DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA,
Pasal 25
ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN
NOMOR:
PO-01/PP/GM FKPPI/XII/2007
T E N
T A N G
K
E A N G G O T A A N
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang
: 1. Bahwa telah menjadi
kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan
seluruh ketetapan MUNAS VIII
Generasi Muda FKPPI tahun 2007.
2. Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi
No. PO-01/PP/GM FKPPI/IX/2002 tentang :
Keanggotaan.
Keanggotaan.
Mengingat
:
1. Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/
MUNAS VIII/GM FKPPI / X / 2007 tentang:
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
2.
Anggaran Dasar Generasi Muda FKPPI Bab VII Pasal 13.
3.
Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III Pasal 5 ayat (1 s/d 3).
4.
Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab XVII Penutup Pasal 57 ayat (1).
Memperhatikan
: 1. Hasil Keputusan Rapat
Pengurus Harian kedua Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09
November 2007.
2.
Hasil Keputusan Rapat Pleno Kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI
tanggal 14 Desember 2007.
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
: 1. Mencabut Peraturan
Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-01/PP/GM FKPPI/XI/2002 tentang KEANGGOTAAN.
2.
Mensahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor : PO-01/PP/GM
FKPPI/XII/2007 tentang KEANGGOTAAN.
3. Mensahkan
Petunjuk Teknis No.Juknis-01/PP/GM FKPPI/ XII/2007 Tentang PENOMORAN
KARTU ANGGOTA DAN KARTU PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI SE-INDONESIA
BAB. I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1.
Keanggotaan Generasi Muda FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga
masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI dengan Organisasi
Generasi Muda FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang
diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
2.
Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan ketentuan
yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota
Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi
Muda FKPPI Bab III pasal 5 dan pasal 6.
Pasal
2
1.
Anggota Generasi Muda FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa,
Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.
2.
Setiap Anggota Generasi Muda FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat
Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota Generasi
Muda FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, seperti yang tercantum dalam
Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 ,pasal 7,dan Pasal 10.
Pasal
3
Yang
dimaksud Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI dalam Peraturan
Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus
didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa
akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat
keterangan lain yang sah dan benar.
BAB
II
SYARAT
KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI
Pasal
4
1.
Untuk menjadi anggota biasa Generasi Muda FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada
Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara
Indonesia
yang orang tuanya Purnawirawan TNI-POLRI atau TNI-POLRI Aktif.
2.
Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI-POLRI, TNI-POLRI aktif atau
TNI-POLRI yang diberhentikan dengan hormat, adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda
Anggota TNI-POLRI dan atau Surat Keterangan resmi dan sah dari Kesatuan/Bekas
Kesatuan yang bersangkutan.
3.
Untuk menjadi anggota Luar Biasa Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang dimaksud
pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga
Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI-POLRI,
Pegawai Negeri Sipil TNI-POLRI, isteri atau suami anggota biasa Generasi Muda
FKPPI atau anak dari anggota biasa Generasi Muda FKPPI.
4.
a. Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai
Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah
Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.
b. Bukti keabsahan suami atau isteri anggota
biasa Generasi Muda FKPPI adalah surat nikah
atau surat
keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri, dengan melampirkan
Kartu Tanda Anggota Suami/Istri.
c. Bukti keabsahan anak anggota biasa Generasi
Muda FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa Generasi Muda FKPPI atau surat keterangan lain
yang menerangkan hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa
Generasi Muda FKPPI milik orang tuanya.
d. Bukti keabsahan anggota biasa Generasi Muda
FKPPI adalah kartu tanda anggota Generasi Muda FKPPI.
BAB
III
TATA
CARA MENJADI ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI
Pasal
5
1.
Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa Generasi Muda FKPPI adalah
dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari
Pengurus Generasi Muda FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang
bersangkutan.
2.
Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan
rangkap 4 (empat) yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Rayon, Pengurus
Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
3.
Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 1 (satu)
set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada
Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini.
4.
Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota Generasi Muda FKPPI, seperti
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi
ini.
5.
Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan
diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI tempat yang
bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan
kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus Generasi Muda
FKPPI tersebut.
Pasal
6
1.
Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga
Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 6 ayat (4) adalah tokoh perorangan baik
TNI-POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Generasi Muda FKPPI.
2.
Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Generasi Muda FKPPI seperti pada
ayat (1) diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat, daerah maupun
cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral
maupun material untuk kemajuan organisasi Generasi Muda FKPPI.
Pasal
7
1.
Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 6, keanggotaannya diusulkan oleh
Pengurus Cabang dan atau Pengurus Daerah dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat
FKPPI dan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI sebagaimana diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat (4) dan (5).
2.
Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang
diadakan khusus untuk itu.
3.
Keputusan Pengurus Pusat tentang pengangkatan anggota kehormatan dengan
persetujuan Dewan Pertimbangan disampaikan kepada Dewan Pembina Generasi Muda
FKPPI sebagai tembusan.
4.
Penyampaian Surat Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI tentang
pengangkatan anggota kehormatan diselenggarakan dalam upacara yang diadakan
khusus untuk itu.
BAB
IV
KEHILANGAN
KEANGGOTAAN
Pasal
8
Yang
dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan
anggota dengan organisasi Generasi Muda FKPPI.
Pasal
9
Sebab-sebab
kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 diatas telah
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 8 ayat
(1).
Pasal
10
Kehilangan
keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi
Generasi Muda FKPPI
Pasal
11
Kehilangan
keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur
sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No: PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 tentang
Disiplin dan Sanksi Organisasi Generasi Muda FKPPI.
BAB
V
KARTU
ANGGOTA
Pasal
12
Kartu
Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh Organisasi Generasi
Muda FKPPI
Pasal
13
1.
Kartu Anggota Generasi Muda FKPPI pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI, didalam pelaksanaannya di delegasikan kepada Pengurus
Cabang Generasi Muda FKPPI
2.
Jika dianggap perlu Kartu anggota Generasi Muda FKPPI secara kolektif dapat
dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Daerah atau Ketua Umum
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan
oleh Pengurus Cabang domisili anggota).
3.
Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda
FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang sesuai
domisili anggota Kehormatan).
4.
Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang
mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Cabang atau Ketua
Pengurus Daerah atau Ketua Umum Generasi Muda FKPPI.
BAB VI
KARTU PENGURUS
Pasal
14
1.
Kartu Tanda Pengurus Generasi Muda FKPPI se-Indonesia dikeluarkan oleh Pengurus
Pusat.
2.
Penomoran Kartu Tanda Pengurus Generasi
Muda FKPPI dilakukan oleh Kepengurusan masing-masin g tingkatan, dengan mengacu
kepada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda
FKPPI.
Pasal
15
1.
Kartu Koordinator Anggota, Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon Generasi
Muda FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan disalurkan melalui Pengurus
Cabang Generasi Muda FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.
Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus
Pusat dan disalurkan melalui Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI yang harus
dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI,
yang pelaksanaannya diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pengurus
Pusat Generasi Muda FKPPI.
3.
Kartu Pengurus Dewan
Pertimbangan, Pengurus Pusat, Dewan Penasehat Daerah, dan Pengurus Daerah
Generasi Muda FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI yang
dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum Generasi Muda FKPPI.
Pasal
16
Masa
berlaku Kartu Pengurus adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku
kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan
keanggotaannya.
Pasal
17
1.
Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu
Pengurus diatur sebagai berikut :
a. Kartu Anggota Biasa berwarna Biru Muda dengan format
horizontal,
b. Kartu Anggota Luar Biasa berwarna Merah Muda dengan format
horizontal,
c. Kartu Anggota Kehormatan berwarna Hijau dengan format
horizontal,
d. Kartu Pengurus berwarna Biru Muda dengan format vertical.
2.
Warna dasar Kartu Anggota Biasa Generasi Muda FKPPI
berwarna Biru Muda dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai
dengan yang diatur pada pasal 18 Peraturan Organisasi ini
3.
Warna dasar Kartu Anggota Luar Biasa berwarna Merah Muda dengan
tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal
18 Peraturan Organisasi ini.
4.
Warna dasar Kartu Anggota Kehormatan berwarna Hijau dengan tulisan
transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18
Peraturan Organisasi ini.
5.
Warna dasar kartu Pengurus adalah berwarna Biru Muda dengan tulisan
transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18
Peraturan Organisasi ini .
Pasal
18
1.
Kartu Anggota Biasa, Kartu Anggota
Luar Biasa dan Kartu Anggota Kehormatan Generasi Muda FKPPI berukuran panjang 9
cm dan lebar 6 cm, secara digital dan dikeluarkan oleh PengurusPusat Generasi
Muda FKPPI.
2.
Kartu
Kepengurusan Generasi Muda FKPPI dari tingkat Pusat sampai dengan Tingkat
Rayon, berukuran tinggi 8.5 cm dan lebar 5.5 cm yang dibuat
Contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus
seperti yang terdapat pada lampiran Peraturan Organisasi ini.
3.
Tulisan dan stempel pada Kartu
Kepengurusan, Kartu Anggota Biasa, Kartu Anggota Luar Biasa dan Kartu Anggota
Kehormatan Generasi Muda FKPPI berwarna hitam
4.
Kartu Anggota Biasa dan Kartu Anggota Luar Biasa harus di Stempel, dan terkena
pada pasfoto pemegang kartu dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang atau Ketua
Pengurus Daerah atau Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
5.
Kartu Anggota Kehormatan harus di Stempel, dan terkena pada pasfoto pemegang
kartu dan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
6.
Kartu Kepengurusan Generasi Muda FKPPI harus di Stempel, dan terkena pada
tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI
7.
Pasfoto untuk Kartu
Anggota Biasa dan Kartu Anggota Luar Biasa berukuran 2 x 3 cm dengan
menggunakan Pakaian Seragam Organisasi Generasi Muda FKPPI (Warna Kream Famatex
107)
8.
Pasfoto untuk Kartu Kepengurusan dan Kartu Anggota Anggota Kehormatan berukuran
2 x 3 cm dengan menggunakan Pakaian Seragam Loreng Organisasi Generasi Muda
FKPPI.
BAB
VII
SISTEM
PENOMORAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal
19
1.
Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 (sebelas) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama merupakan kode
Pengurus Daerah;
b. 2 (dua) digit kedua merupakan kode Pengurus
Cabang;
c. 2 (dua) digit ketiga merupakan kode Pengurus
Rayon;
d. 5 (lima) digit terakhir merupakan nomor anggota.
2.
Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota dan tidak kehilangan keanggotaannya.
3.
Nomor Anggota Generasi Muda FKPPI tidak dapat dirubah ataupun ditukar.
4.
Sistem penomoran Kartu Pengurus terdiri dari 13 (tiga belas) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit
pertama merupakan kode Pengurus (PP, PD,)
b. 2 (dua) digit kedua merupakan kode
Kepengurusan Cabang;
c. 2 (tiga) digit ketiga merupakan kode
Kepengurusan Rayon;
d. 1
(satu) digit keempat angka 1 merupakan kode Pengurus Harian PP/PD/PC/PC
1 (satu) digit keempat angka 2
merupakan kode Pengurus Dep/Biro/Bagian
1 (satu) digit keempat angka 3
merupakan kode Wantim/Wanhat
e. 6 (enam) digit
terakhir merupakan nomor urut Kepengurusan dari Tingkat Pusat
sampai dengan tingkat Rayon.
5.
Tata cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur dalam Petunjuk
Teknis penomoran anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda
FKPPI.
Pasal
20
1.
Kode Pengurus Daerah secara berurutan dimulai dari angka romawi I s/d angka
romawi XXXI sesuai dengan jumlah daerah yang ada, dan apabila ada pembentukan
daerah baru maka kode daerahnya menjadi XXXII dan seterusnya.
2.
Pemberian nomor kode Pengurus Daerah ditetapkan oleh Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI.
3.
Pemberian nomor kode Pengurus Cabang diserahkan sepenuhnya kepada
masing-masing Pengurus Daerah, dan Pemberian nomor kode Pengurus Rayon
diserahkan sepenuhnya oleh Pengurus Cabang.
BAB
VIII
ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN
Pasal
21
1.
Setiap bakal calon Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa yang akan menjadi anggota
Generasi Muda FKPPI harus mendaftar terlebih dahulu kepada Pengurus Rayon
dimana calon anggota tersebut berada, dengan melampirkan persyaratan yang sudah
ditetapkan (contoh formulir terlampir).
2.
Selanjutnya Pengurus Rayon berkewajiban untuk merealisasikan calon anggota
Biasa/Luar Biasa kepada Pengurus Cabang dimana Rayon itu berada untuk
mendapatkan Kartu Anggota Biasa/Luar Biasa.
3.
Penomoran Kartu Anggota Biasa/Luar Biasa generasi Muda FKPPI dikeluarkan oleh
Pengurus Cabang dan ditandatangani oleh Ketua Cabang generasi Muda FKPPI.
4.
Pengurus Rayon dan Pengurus Cabang berkewajiban untuk memelihara
Administrasi anggota biasa/luar biasa.
Pasal
22
1. Setiap tiga
bulan sekali Pengurus Rayon berkewajiban melaporkan perkembangan jumlah dan komposisi
keanggotaan kepada Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI yang membawahinya.
2.
Setiap tiga bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan
komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI yang
membawahinya.
3.
Setiap tiga bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan
komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
23
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur
dalam Keputusan/Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi Generasi Muda FKPPI.
2.
Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
Pasal
24
Peraturan
Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
NOMOR.
: PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007
T E N
T A N G
DISIPLIN
DAN SANKSI ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang
: 1. Bahwa dalam suatu
organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat
bersama-sama
berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga
bemanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya ditengah-tengah
masyarakat.
2. Bahwa untuk tercapai maksud
tersebut diatas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi
agar dapat melaksanakan program kerjanya.
3. Bahwa untuk itu perlu dtetapkan
Peraturan Organisasi tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi Generasi Muda
FKPPI.
Mengingat
: 1. Keputusan MUNAS VIII
Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang
:
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
2. Keputusan MUNAS
VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-05/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang :
Program Umum Generasi Muda FKPPI.
Memperhatikan
: 1. Perlu adanya
Peraturan Organisasi ini untuk meningkatkan disiplin dan kekompakan organisasi
Generasi Muda FKPPI.
2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Harian
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI ke 2 pada tanggal 09 Nopember 2007.
3. Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus
Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.
M E M U T U S K A N
Menetapkan
: 1. Mencabut Peraturan
Organisasi FKPPI No. PO-02/PP/ GM FKPPI/IX/2002 tentang DISIPLIN DAN SANKSI
ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.
2.
Mensahkan PERATURAN ORGANISASI NO. PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 TENTANG DISIPLIN
DAN SANKSI ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Disiplin dan Sanksi Organisasi
Generasi Muda FKPPI adalah merupakan suatu perangkat tata aturan, sistem nilai
dan norma yang berlaku baik yang tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati
dan dijalankan oleh seluruh anggota Generasi Muda FKPPI termasuk yang menjabat
kepengurusan Organisasi Generasi Muda FKPPI.
2. Dalam suatu organisasi yang sehat
para pengurus dan anggota bersama-sama berusaha untuk mempertahankan serta
meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi
ditengah-tengah masyarakat dan dikalangan anggota Generasi Muda FKPPI.
3. Untuk itu perlu diatur Peraturan
Organisasi tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi
4. Generasi Muda FKPPI yang bertujuan
memberikan panduan kepada pengurus dan anggota disemua tingkatan untuk
mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan menyebabkan
jauhnya sanksi organisasi.
BAB
II
DISIPLIN
ORGANISASI
Pasal 2
Disiplin
adalah kemampuan untuk mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat serta
tunduk kepada peraturan, norma, prinsip-prinsip tertentu. Yang mana disiplin
organisasi dimaksud adalah konstitusi organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan
Organisasi, Perundang-undangan yang berlaku serta Etika dan Norma-norma
Kesusilaan yang umum.
Pasal
3
Tindakan
disiplin adalah upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam
rangka menjaga dan mempertahankan semangat kinerja dan nama baik organisasi.
Setiap tindakan disiplin harus memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang
dilakukan.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN
ORGANISASI
Pasal 4
Pelanggaran
adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun
bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, Ketentuan
Organisasi lainnya, Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku
serta Etika, Norma-norma Susila Umum lainnya yang berakibat menghambat kinerja
organsasi dan atau mencemarkan nama baik organisasi.
BAB IV
PELANGGARAN
ANGGOTA/PENGURUS
Pasal
5
Yang
termasuk sebagai pelanggaran terhadap disiplin organisasi dalam Peraturan
Organisasi ini adalah :
a.
Mengganti Kewarga Negaraan RI dengan Warga Negara lain.
b.
Dengan sengaja maupun tidak sengaja merusak/mencermarkan/merendahkan nama baik
dan kewibawaan Generasi Muda FKPPI.
c.
Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar ketentuan seperti yang
termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI,
keputusan-keputusan MUNAS Generasi Muda FKPPI, keputusan-keputusan RAKERNAS
Generasi Muda FKPPI dan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI.
d.
Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar keputusan yang telah
diambil oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI.
e.
Bagi Pengurus Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan yang tidak memenuhi
panggilan/undangan rapat-rapat Pengurus Harian dan atau Rapat Pleno yang wajib
dihadirinya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
f. Bagi Pengurus Generasi Muda FKPPI
disemua tingkatan yang melanggar kewenangan yang diberikan kepadanya pada saat
mendapat mandat menjalankan tugas.
BAB V
JENIS PELANGGARAN
Pasal 6
1. Pelanggaran terhadap konstitusi
meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi dan Ketentuan Organisasi lainnya.
2. Pelanggaran terhadap
perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah yang berlaku dengan melakukan
tindakan-tindakan hukum dibidang yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh
pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
3. Pelanggaran terhadap etika
organisasi dengan mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi,
melangar azas kepatutan dan merusak citra nama organisasi.
4. Pelanggaran moral dengan pebuatan
tercela nilai-nilai kesusilaan.
BAB VI
SANKSI ORGANISASI
Pasal 7
Sanksi
Organisasi merupakan suatu tindakan yang diambil oleh Organisasi Generasi Muda
FKPPI berupa hukuman yang dijatuhkan kepada Anggota/Pengurus Generasi Muda
FKPPI dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar Disiplin Organisasi.
BAB
VII
JENIS-JENIS
SANKSI
Pasal
8
Jenis-jenis
sanksi :
a. Teguran atau peringatan
b. Penonaktifan (skorsing)
c.
Pemecatan
BAB
VIII
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI
Pasal
9
Tata cara
pemberian sanksi diatur dengan memberikan klarifikasi tingkat pelanggaran
sebagai berikut :
1.
Pemberian sanksi terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh
anggota/pengurus Generasi Muda FKPPI dibagi dalam beberapa tingkatan sesuai
derajat pelanggaran :
a.
Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak
terhadap Teritorial Daerah Tingkat II akan diselesaikan oleh Pengurus Cabang
Generasi Muda FKPPI.
b.
Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak
terhadap Teritorial Daerah Tingkat I akan diselesaikan oleh Pengurus Daerah
Generasi Muda FKPPI.
c.
Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak
terhadap Teritorial Nasional akan diselesaikan oleh Pengurus Pusat Generasi
Muda FKPPI.
d.
Khusus untuk Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang
mempunyai dampak Politis terhadap kepentingan Nasional akan diselesaikan oleh
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.
Pemberian sanksi terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh
anggota/pengurus Generasi Muda FKPPI dibahas dalam Rapat Pengurus Harian tanpa
dihadiri oleh anggota yang melakukan pelanggaran serta diputuskan dan disahkan
dalam Rapat Pleno sesuai dengan tingkatannya.
3.
Kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawabnya secara lisan dan tertulis
didalam Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk itu.
4.
Bagi Anggota/Pengurus Generasi Muda FKPPI yang melakukan pelanggaran, akan
dilakukan tindakan secara bertahap sebagai berikut :
a.
Surat peringatan tertulis pertama oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai
dengan derajat pelanggaran.
b.
Apabila mengulangi pelanggaran kembali, maka dibuatkan surat peringatan kedua
disertai surat panggilan pertama, dan dikenakan sanksi skorsing.
c.
Apabila surat peringatan kedua tidak diindahkan dan mengulangi pelanggaran
kembali maka dibuatkan surat pemberhentian dari kepengurusan Generasi Muda
FKPPI.
d.
Apabila surat panggilan kedua tidak diindahkan maka Pengurus dapat membahas
masalah ini dalam Rapat Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya untuk
mengusulkan kepada yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Generasi
Muda FKPPI.
e.
Hasil Rapat Pengurus Harian Generasi Muda FKPPI harus dikonsultasikan 1 (satu)
tingkat diatasnya dan selanjutnya dibawa ke Rapat Pleno untuk diputuskan dan
disahkan, kecuali untuk sanksi pemberhentian anggota.
f.
Surat Keputusan Hasil Rapat Pleno dilaporkan ke Pengurus satu tingkat diatasnya
dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan / Dewan
Penasehat sesuai dengan tingkatannya.
BAB IX
BENTUK SANKSI
Pasal 10
1.
Bentuk Sanksi Organisasi yang dapat dikenakan pada Anggota / Koordinator
Anggota / Pengurus Cabang / Daerah / Pusat Generasi Muda FKPPI serta Dewan
Penasehat / Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI adalah apabila dinyatakan
bersalah :
a.
Diberikan peringatan secara tertulis untuk tidak mengulangi kembali kesalahan
yang dilakukan.
b.
Dikenakan Skosing sementara dari keanggotaan dan atau Kepengurusan Koordinator
Anggota/ Rayon / Cabang / Daerah / Pusat / Dewan Penasehat / Dewan Pertimbangan
Generasi Muda FKPPI.
c.
Dikenakan pemecatan langsung dari keanggotaan dan atau Kepengurusan Koordinator
Anggota/ Rayon / Cabang / Daerah / Pusat / Dewan Penasehat / Dewan Pertimbangan
Generasi Muda FKPPI.
2.
Berita acara tentang keputusan-keputusan Sanksi Organisasi tersebut harus
disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban Musyawarah Rayon / Cabang /
Daerah / Nasional Generasi Muda FKPPI.
BAB
X
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Pasal
11
Setiap
tindakan/sanksi disiplin organisasi untuk pemberhentian anggota yang dilakukan
Pengurus Daerah / Pengurus Cabang / Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI harus
melaporkan kepada kepengurusan 1 (satu) tingkat diatasnya dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI
BAB
XI
REHABILITASI
Pasal
12
Rehabilitasi
dalam rangka pemulihan nama baik organisasi dan perorangan dapat dilakukan oleh
Pengurus Pusat berdasar usul dan pertimbangan Pengurus Daerah / Cabang / Rayon.
BAB
XII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 13
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur
dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi Generasi Muda
FKPPI.
2.
Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
Pasal 12
Peraturan
Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
NOMOR.
: PO-03/PP/GMFKPPI/X1I/2007
T E N
T A N G
PERGANTIAN
JABATAN ANTAR WAKTU
DAN
PENETAPAN JABATAN LOWONG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG
: 1. bahwa telah menjadi
kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan
seluruh ketetapan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun 2007
2. bahwa untuk kelancaran tugas-tugas
organisasi diperlukan personalia Pengurus Generasi Muda FKPPI yang aktif dan
dapat meluangkan waktu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pengurus
Generasi Muda FKPPI.
3. bahwa oleh karena itu dipandang
perlu untuk menyempurnakan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang
pergantian antar waktu dan penetapan jabatan lowong di kepengurusan Generasi
Muda FKPPI.
MENGINGAT
: 1. Keputusan MUNAS VIII
Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang
:
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
2. Peraturan Organisasi No : PO-01/PP/GM FKPPI/
XII/2007 tentang : Keanggotaan.
3. Peraturan Organisasi No. : PO-02/PP/GM FKPPI/
XII/2007 Tentang : Disiplin Dan Sanksi Organisasi.
MEMPERHATIKAN
: 1. Hasil Keputusan
Rapat Badan Pengurus HarianKe-2 Pengurus Pusat Generasi Muda
FKPPI pada tanggal 9 Nopember 2007.
2. Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus
Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
: 1 Mencabut Peraturan
Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-04/PP/GM FKPPI/X/2002 tentang PENGISIAN
JABATAN ANTAR WAKTU.
2. Mensahkan Peraturan Organisasi
Generasi Muda FKPPI No. PO-03/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG.
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Suatu Jabatan dinyatakan lowong apabila salah satu atau beberapa
Pengurus dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang oleh karena
sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak aktif dan berhalangan tetap.
2. Yang
dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus dinyatakan tidak aktif dan berhalangan
tetap adalah :
a. Meninggal dunia.
b.
Kehilangan keanggotaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Organisasi No.
PO-01/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Keanggotaan dan
Peraturan Organisasi No. PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Disiplin
dan Sanksi Organisasi.
c. Tidak
menghadiri Rapat Pengurus Harian dan atau Rapat Pleno Kepengurusan
Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan, sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau alasan yang dapat dipertanggung
jawabkan
d.
Terkena pemecatan langsung dari kepengurusan sesuai yang diatur dalam Peraturan
Organisasi No : PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Disiplin dan
Sanksi Organisasi.
e.
Atas permintaan sendiri, pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari
Kepengurusan Generasi Muda FKPPI dengan menyatakan secara
tertulis.
f.
Tidak mengundurkan diri dari jabatan Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang
diatur dalam Bab XII pasal 31 huruf (d) Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda
FKPPI hasil MUNAS
3. Yang
dimaksud dengan Pergantian Antar Waktu yaitu seseorang atau beberapa orang
pengurus dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI tidak aktif dan berhalangan
tetap (seperti yang disebutkan pada pasal 1 ayat 2 diatas)
4. Yang
dimaksud dengan Jabatan lowong dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI di semua
tingkatan adalah suatu jabatan yang ditinggalkan oleh seorang atau
beberapa orang Personalia pengurus pada kedudukan tertentu dalam
Kepengurusan Generasi Muda FKPPI pada suatu periode yang sedang berjalan.
5. Yang
dimaksud dengan Pengurus Generasi Muda FKPPI pada semua tingkatan adalah, Pengurus
Pusat Generasi Muda FKPPI, Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI, Pengurus Cabang
Generasi Muda FKPPI dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI
B A B II
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN
MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG
Pasal 2
1.
Suatu jabatan dinyatakan lowong dalam kepengurusan Generasi
Muda FKPPI, karena telah ditinggalkan oleh seorang dan atau beberapa
orang pengurus, sesuai pasal 1 ayat 2 huruf a s.d f diatas ditetapkan dalam
Rapat Badan Pengurus Harian dan Rapat Pleno oleh kepengurusan Generasi Muda
FKPPI disemua tingkatan.
2. Pengisian
Jabatan antar waktu dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI pada semua tingkatan
adalah; penetapan personalia pengganti pada jabatan tertentu dalam kepengurusan
Generasi Muda FKPPI yang diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus Harian dan Rapat
Pleno kepengurusan Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan.
Pasal 3
Mekanisme
tahapan pengambilan keputusan yang menyatakan lowongnya Jabatan tertentu harus
mengikuti tata cara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Organisasi No.
PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang: Disiplin dan Sanksi Organisasi.
Pasal 4
Penetapan
Pergantian Jabatan Antar Waktu dan Jabatan Lowong dalam Kepengurusan Generasi
Muda FKPPI ditetapkan ;
a. Untuk Tingkat Pusat melalui
Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI,
b. Untuk Tingkat Provinsi melalui
Keputusan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI,
c. Untuk Tingkat Kabupaten/Kota
melalui Keputusan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI,
d. Untuk Tingkat Kecamatan melalui
Keputusan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI,
Pasal 5
1.
Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI.
2.
Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar
Waktu Pengurus Departemen, ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dan diputuskan dalam Rapat Pleno
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
3.
Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian Daerah
Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh ketua Pengurus daerah Generasi Muda
FKPPI.
4.
Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu
Pengurus Biro, ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah
Generasi Muda FKPPI, dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Daerah Generasi
Muda FKPPI.
5.
Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian Cabang
Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda
FKPPI.
6.
Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar
Waktu Pengurus Bagian, ditetapkan dalam Rapat badan Pengurus Harian Cabang
Generasi Muda FKPPI, dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Cabang Generasi
Musa FKPPI.
7.
Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Rayon
Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Pengurus Rayon Generasi Muda
FKPPI.
8.
Hasil dari Ayat 1 diatas, diberitahukan pada Dewan Dewan Pertimbangan/ Dewan
Penasehat sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 6
1.
Keputusan Pengisian Jabatan Antar Waktu disahkan oleh Rapat Pleno dan
dilaporkan kepada kepengurusan Generasi Muda FKPPI setingkat di atasnya dan
harus dilaporkan kepada Dewan Pembina sesuai dengan tingkatannya.
2.
Pengesahan Pengisian Jabatan Antar Waktu sesuai dengan Ayat 1 diatas, dilakukan
oleh kepengurusan Generasi Muda FKPPI setingkat di atasnya.
3.
Khusus untuk Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, surat keputusan Pengisian
Jabatan Antar Waktu dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI
dan diketahui oleh Dewan Pembina.
4. Hasil
Penggantian Antar waktu dan pengisian Jabatan Lowong untuk Kepengurusan Pusat,
harus segera diumumkan kepada Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI seluruh Indonesia.
BAB III
P E N U T U P
Pasal 7
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan
keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.
Bila terjadi kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
Pasal 8
Peraturan Organisasi ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
NOMOR
: PO-04/PP/GM FKPPI/XII/2007
Tentang
:
MUSYAWARAH
DAERAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
: 1.
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon merupakan kewajiban
Konstitusi Generasi Muda FKPPI seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI yang harus dilaksanakan dalam rangka
konsolidasi Organisasi.
2.
bahwa kesinambungan dan pengembangan peran organisasi Generasi Muda FKPPI
secara efektif dan efisien, sangat ditentukan oleh penataan segenap perangkat
organisasi Generasi Muda FKPPI di setiap tingkatan.
3. bahwa penataan Musyawarah Daerah,
Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon, sebagai bagian dari
penataan Organisasi Generasi Muda FKPPI secara Nasional.
4.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Organisasi tentang Pelaksanaan Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI.
Mengingat
: 1.
Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-04/ MUNAS VIII/GM
FKPPI/X/2007 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Generasi Muda FKPPI.
2. Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda
FKPPI No. Skep-05/ MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang
Program Umum Generasi Muda FKPPI.
Memperhatikan :
1. Kesiapan seluruh jajaran Generasi Muda
FKPPI dalam memantapkan Konsolidasi Organisasi agar lebih teratur dan
terstruktur.
2. Hasil Keputusan Rapat Pengurus
Harian ke 2 Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 Nopember
2007.
3. Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN ORGANISASI TENTANG
PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON GENERASI
MUDA FKPPI.
B
A B I
U
M U M
Pasal
1
Musyawarah
Daerah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI yang selanjutnya
dalam Peraturan Organisasi ini disebut MUSDA/MUSCAB/MUSRA adalah Forum
Permusyawaratan tertinggi Generasi Muda FKPPI di tingkat Daerah/Cabang/
Rayon, yang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
MUSDA/MUSCAB/MUSRA
Pasal 2
1.
Mengesahkan Peraturan Tata Tertib MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI.
2.
Memilih Presidium MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI
3.
Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda
FKPPI.
4.
Membentuk Komisi-komisi MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI yaitu Komisi
Organisasi, Komisi Program dan Umum.
5.
Menyusun Program Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dalam rangka
penjabaran dan pelaksanaan Program Umum Generasi Muda FKPPI.
6.
Apabila dianggap perlu, maka komisi Program dan Umum MUSDA/MUSCAB/MUSRA
Generasi Muda FKPPI dapat membuat Rekomendasi yang bersifat penelaahan
wilayah.
7.
Memilih Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.
8.
Menetapkan Dewan Pembina Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.
9.
Memilih dan mengangkat Dewan Penasehat Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda
FKPPI.
10. Memilih
dan mengangkat Pengurus Harian Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.
BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH
DAERAH/CABANG/RAYON
GENERASI
MUDA FKPPI
Pasal 3
1.
Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda
FKPPI.
2.
Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda
FKPPI.
3.
Musyawarah Rayon diselenggarakan oleh Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI.
Pasal 4
1.
Penyelenggaraan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI harus sepengetahuan
Dewan Pembina Daerah, Dewan Pembina Cabang dan Dewan Pembina Rayon, dan wajib
berkonsultasi dan melaporkan kepada Pengurus setingkat diatasnya,
selambat-lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi
Muda FKPPI.
2.
Pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI harus didasarkan kepada
kemampuan yang ada tanpa meninggalkan beban moril dan materiil dikemudian hari.
3.
Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI
bertanggung jawab :
a.
Atas ketertiban dan
kelancaran penyelenggaraan Musyawarah Daerah/ Cabang/Rayon Generasi Muda
FKPPI.
b. Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon
Generasi Muda FKPPI dilaksanakan dalam suasana kebersamaan, kekeluargaan,
demokratis, musyawarah untuk mencapai mufakat dan tidak melanggar Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
BAB
IV
PESERTA
DAN PENINJAU
Pasal
5
Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI dihadiri
oleh Peserta dan Peninjau.
1.
Musyawarah Daerah Generasi Muda FKPPI dihadiri oleh :
a. Peserta Musyawarah Daerah Generasi Muda FKPPI;
- Utusan unsur Dewan Pembina Daerah,
- Utusan unsur Pengurus Pusat,
- Utusan Dewan Penasehat Daerah,
- Utusan Pengurus Daerah,
- Utusan unsur Pengurus Cabang.
b. Peninjau Musyawarah Daerah Generasi Muda FKPPI
terdiri dari ;
- Unsur Pengurus Rayon,
- Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus
Daerah.
2.
Musyawarah Cabang Generasi Muda FKPPI dihadiri oleh :
a. Peserta Musyawarah Cabang Generasi Muda FKPPI;
- Utusan unsur Dewan Pembina Cabang,
- Utusan unsur Pengurus Daerah,
- Utusan Dewan Penasehat Cabang,
- Utusan Pengurus Cabang,
- Utusan unsur Pengurus Rayon.
b. Peninjau Musyawarah Cabang Generasi Muda FKPPI
terdiri dari ;
- Unsur Koordinator Anggota,
- Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus Cabang.
3.
Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI dihadiri oleh :
a. Peserta Musyawarah Rayon ;
- Utusan unsur Dewan Pembina Rayon,
- Utusan unsur Pengurus Cabang,
- Utusan Dewan Penasehat Rayon,
- Utusan Pengurus Rayon,
- Utusan unsur Koordinator Anggota.
b. Peninjau Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI
terdiri dari
;
- Unsur Anggota,
- Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus Rayon.
4. Jumlah
peserta dan peninjau Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI,
ditentukan oleh Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 6
1. Hak bicara adalah
hak yang dimiliki oleh peserta dan peninjau.
2. Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh setiap
utusan peserta.
BAB VI
PERIODESASI KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Periodesasi
Kepengurusan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda
FKPPI adalah 4 (empat) tahun.
2. Bagi Pengurus
Daerah Generasi Muda FKPPI yang sudah habis masa periodesasinya, harus segera
melaksanakan MUSDA, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
Pengurus Daerah tersebut belum juga melaksanakan Musyawarah Daerah, maka
Pengurus Pusat mengambil alih Pelaksanaan Musyawarah Daerah untuk kemudian
dilaksanakannya MUSDA tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
3. Bagi
Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI yang sudah habis masa periodesasinya,
harus segera melaksanakan MUSCAB, apabila dalam jangka waktu palinglama 1
(satu) bulan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI tersebut belum juga
melaksanakan Musyawarah Cabang, maka Pengurus Daerah mengambil alih
Pelaksanaan Musyawarah Cabang untuk kemudian dilaksanakannya MUSCAB tersebut
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
4. Bagi Pengurus
Rayon yang sudah habis
masa periodesasinya, harus segera melaksanakan MUSRA, apabila
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan Pengurus Rayon tersebut belum
juga melaksanakan Musyawarah Rayon, maka Pengurus Cabang mengambil alih
Pelaksanaan Musyawarah Rayon untuk kemudian dilaksanakannya MUSRA tersebut
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
BAB VII
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal 8
1. Waktu
Pelaksanaan Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dari kepengurusan satu tingkat diatasnya sesuai
dengan periodesasi kepengurusan Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.
2. Tempat
Pelaksanaan Musyawarah Daerah, Cabang, Rayon Generasi Muda FKPPI disesuaikan
dengan kemampuan Daerah, Cabang dan Rayon Generasi Muda FKPPI yang
bersangkutan.
BAB
VIII
PERSIDANGAN DAN RAPAT
Pasal 9
Persidangan
dan rapat-rapat pada Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI terdiri
dari :
1. Sidang Paripurna
2. Sidang Komisi
3. Rapat Presidium
4. Rapat Formatur
BAB
IX
QUORUM
DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
10
1. Setiap sidang
paripurna Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan peserta yang
hadir
2. Setiap pengambilan keputusan dilakukan secara
musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jika mufakat tidak tercapai, maka
keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
3. Keputusan
yang diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) harus diambil pada sidang
paripurna yang memenuhi quorum.
BAB
X
KEPENGURUSAN
DAERAH/CABANG/RAYON GENERASI MUDA FKPPI
Pasal
11
1. Pengurus Harian Daerah
Generasi Muda FKPPI terdiri dari :
a. Ketua
b. 9 (sembilan) orang Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. 4 (empat) orang Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) orang Wakil Bendahara
2. Pembidangan
Pengurus Biro dan Pembagian tugas Wakil-wakil Ketua Pengurus Daerah Generasi
Muda FKPPI terdiri dari :
a. Wakil Ketua I
membidangi Biro :
- Organisasi dan
Keanggotaan
- Pendidikan
Kaderisasi
b. Wakil Ketua
II membidangi Biro :
- Bela Negara dan
Pemberdayaan Anggota
c. Wakil Ketua III membidangi
Biro :
- Hukum, Penerangan
dan Hubungan Masyarakat
d. Wakil Ketua IV membidangi
Biro :
- Pendidikan,
Kerohanian dan Pembinaan Mental
e. Wakil Ketua V
membidangi Biro :
- Pemberdayaan
Perempuan, Seni dan Budaya
f. Wakil Ketua VI membidangi Biro :
- Hubungan Antar Lembaga dan
Generasi Muda
- Pengkajian Strategis
g.
Wakil Ketua VII membidangi Biro :
-
Pengabdian Masyarakat dan Olah Raga
h. Wakil Ketua VIII
membidangi Biro :
- Ekonomi, Koperasi dan
Kesejahteraan Anggota
i.
Wakil Ketua IX membidangi Biro :
- Sumber
Daya Manusia dan Tenaga Kerja
- Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Lingkungan Hidup.
3. Pengurus Harian Pengurus Cabang
Generasi Muda FKPPI terdiri dari :
a.
Ketua
b.
7 (tujuh) orang Wakil Ketua.
c.
Sekretaris.
d.
3 (tiga) orang Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. 2 (dua) orang Wakil Bendahara
4. Pembidangan
Pengurus Bagian dan Pembagian tugas Wakil-wakil Ketua Pengurus Cabang Generasi
Muda FKPPI terdiri dari :
a. Wakil Ketua I
membidangi Bagian :
- Organisasi dan
Keanggotaan
- Pendidikan
Kaderisasi.
b. Wakil Ketua
II membidangi Bagian :
- Bela Negara dan
Pemberdayaan Anggota
- Hukum,
Penerangan dan Hubungan Masyarakat
c. Wakil Ketua III membidangi
Bagian :
- Pendidikan,
Kerohanian dan Pembinaan Mental
- Pemberdayaan
Perempuan, Seni dan Budaya
d. Wakil Ketua IV membidangi
Bagian :
- Hubungan
Antar Lembaga dan Generasi Muda
-
Pengkajian Strategis
e. Wakil
Ketua V membidangi Bagian :
-
Pengabdian Masyarakat dan Olah Raga
f. Wakil Ketua VI membidangi Bagian :
- Ekonomi,
Koperasi dan Kesejahteraan Anggota
g.
Wakil Ketua VII membidangi Biro :
- Sumber
Daya Manusia dan Tenaga Kerja
- Ilmu
Pengetahuan, Teknologi dan Lingkungan Hidup
5. Pengurus
Harian Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI terdiri dari :
a. Ketua
b. 5 (lima) orang Wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. 2 (dua) orang Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Seorang Wakil Bendahara
BAB
XI
FORMATUR
Pasal
12
1. Formatur
MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI dipilih dari dan oleh Peserta utusan
didalam sidang Paripurna.
2. Personil
Formatur Musyawarah Daerah Generasi Muda FKPPI terdiri dari :
a.
Ketua Pengurus Daerah
Terpilih
b.
Satu orang Utusan
Unsur Pengurus Pusat
c.
Satu orang Utusan
Unsur Dewan Pembina Daerah
d.
Satu orang Utusan Dewan
Penasehat Daerah
e.
Satu orang Utusan
Pengurus Daerah Demisioner.
f.
Dua atau empat orang
Utusan unsur Pengurus Cabang.
3. Dua orang
Formatur dari unsur utusan Pengurus Cabang pada ayat (2) huruf (f)
berlaku untuk Pengurus Daerah yang menghimpun sampai dengan 10 (sepuluh)
Pengurus Cabang, dan 4 (empat) orang formatur dari unsur Pengurus Cabang untuk
Pengurus Daerah yang menghimpun lebih dari 10 (sepuluh) Pengurus Cabang.
4. Personil
Formatur Musyawarah Cabang Generasi Muda FKPPI terdiri dari :
a.
Ketua Pengurus Cabang Terpilih
b.
Satu orang Utusan Unsur Pengurus Daerah
c.
Satu orang Utusan Unsur Dewan Pembina Cabang
d.
Satu orang Utusan Dewan Penasehat Cabang
e.
Satu orang Utusan Pengurus Cabang Demisioner.
f.
Dua atau empat orang Utusan unsur Pengurus Rayon.
5. Dua orang
Formatur dari utusan unsur Pengurus Rayon pada ayat (3) huruf (f) diatas
berlaku untuk Pengurus Cabang yang menghimpun sampai dengan 10 (sepuluh)
Pengurus Rayon, dan 4 (empat) orang Formatur dari unsur utusan
Pengurus Rayon berlaku untuk Pengurus Cabang yang menghimpun
lebih dari 10 (sepuluh) Pengurus Rayon
6. Personil
Formatur Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI terdiri dari :
a. Ketua Pengurus Rayon terpilih
b. Satu orang Utusan Unsur Pengurus
Cabang
c. Satu orang Utusan Unsur
Dewan Pembina Rayon
d. Satu orang Utusan Dewan Penasehat Rayon
e. Satu orang Utusan Pengurus Rayon Demisioner
f. Dua orang Utusan unsur Koordinator Anggota.
7. Formatur
dalam menyusun personil kepengurusan harus berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan dalam Peraturan Organisasi tentang Pelaksanaan MUSDA/ MUSCAB/ MUSRA
Generasi Muda FKPPI dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam
MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI.
8. Ketua
Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI terpilih sebagai Ketua
Formatur mendapat mandat penuh bersama-sama dengan anggota formatur lainnya
untuk menyusun komposisi dan personalia kepengurusan Harian Daerah/Cabang/
Rayon.
BAB
XII
PERSYARATAN KEPENGURUSAN GENERASI
MUDA FKPPI
Pasal
13
1. Yang dapat menjadi Pengurus Harian
Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI adalah anggota biasa dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45.
b.
Teruji dedikasi dan
loyalitasnya terhadap organisasi, setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak tercela.
c. Berperan aktif dalam berbagai
aktifitas/kegiatan organisasi Generasi Muda FKPPI.
d. Berusia maksimal 45 tahun bagi
Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.
e. Diutamakan yang telah
mengikuti pendidikan formal kader organisasi yang diselenggarakan oleh Generasi
Muda FKPPI sesuai dengan tingkatan kepengurusan.
BAB
XIII
REKOMENDASI
Pasal
14
1. Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI akan mengeluarkan
rekomendasi pada setiap kader-kader yang memenuhi persyaratan sebagai bakal
calon untuk dapat mengikuti pemilihan calon ketua Pengurus Daerah Generasi Muda
FKPPI.
2. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI, kader-kader Generasi Muda FKPPI yang akan menjadi
Bakal Calon Ketua Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI terlebih dahulu harus
memenuhi persyaratan sbb:
- Berusia maksimal 45 tahun
- Pernah menjadi Pengurus Generasi
Muda FKKPI satu periode.
- Mengajukan surat permohonan secara
tertulis kepada Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dengan melampirkan:
a.
Bio data
b.
Skep Pensiun atau Kartu Anggota TNI-POLRI aktif Orang Tua (Copy)
c.
Akte kelahiran atau Surat Kenal lahir (Copy)
d.
Kartu Tanda Penduduk/KTP (Copy)
e.
Kartu Tanda Anggota Generasi Muda FKPPI/KTA ( Copy)
f.
Sertifikat TARKORNA/TARSUS (Copy)
g.
Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Ketua OKP di
daerah.
3. Pengurus
Pusat Generasi Muda FKPPI dapat mempertimbangkan dalam memberikan rekomendasi
kepada kader-kader yang kurang memenuhi persyaratan seperti pada ayat 2
diatas dengan catatan :
a. Yang bersangkutan
telah terbukti eksistensinya terhadap pengembangan organisasi Generasi Muda
FKPPI dan menunjukan dedikasi, prestasi dan loyalitasnya.
b. Pada
kesempatan pertama Wajib mengikuti Penataran Kader Organisasi Tingkat Purna
(TARKORNA).
4. Apabila
ketentuan persyaratan pada ayat (3) huruf (b) dilanggar, maka Pengurus
Pusat Generasi Muda FKPPI dapat menarik kembali rekomendasi yang
telah diberikan dan kepada yang bersangkutan akan
diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI
terpilih.
Pasal 15
1. Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI akan
mengeluarkan rekomendasi pada setiap kader-kader yang memenuhi persyaratan
sebagai bakal calon untuk dapat mengikuti pemilihan calon ketua Pengurus Cabang
Generasi Muda FKPPI.
2. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah
Generasi Muda FKPPI, kader-kader Generasi Muda FKPPI yang akan menjadi
Bakal Calon Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI terlebih dahulu harus
memenuhi persyaratan sbb:
- Berusia maksimal 45 tahun
-
Pernah menjadi Pengurus Generasi Muda FKKPI satu periode
-
Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Pengurus Daerah
Generasi Muda FKPPI dengan melampirkan:
a. Bio data
b. Skep Pensiun
atau Kartu Anggota TNI-POLRI aktif Orang Tua (Copy)
c. Akte
kelahiran atau Surat Kenal lahir (Copy)
d. Kartu Tanda
Penduduk/KTP (Copy)
e. Kartu Tanda
Anggota Generasi Muda FKPPI/KTA ( Copy)
f. Sertifikat
LATKORDYA (Copy)
g. Surat
pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Ketua OKP di daerah.
3. Pengurus
Daerah Generasi Muda FKPPI dapat mempertimbangkan dalam memberikan rekomendasi
kepada kader-kader yang kurang memenuhi persyaratan seperti pada ayat 2
diatas dengan catatan :
a. Yang bersangkutan
telah terbukti eksistensinya terhadap pengembangan organisasi Generasi Muda
FKPPI dan menunjukan dedikasi, prestasi dan loyalitasnya.
b. Pada kesempatan pertama
Wajib mengikuti Pendidakan Latihan Kader Organisasi Tingkat Madya
(LAKORDYA).
4. Apabila
ketentuan persyaratan pada ayat (3) huruf (b) dilanggar, maka Pengurus
Daerah Generasi Muda FKPPI dapat menarik kembali rekomendasi yang telah
diberikan dan dan kepada yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya
sebagai Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI terpilih.
Pasal
16
1. Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI akan
mengeluarkan rekomendasi pada setiap kader-kader yang memenuhi persyaratan
sebagai bakal calon untuk dapat mengikuti pemilihan calon ketua Pengurus Rayon
Generasi Muda FKPPI.
2. Untuk mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang
Generasi Muda FKPPI, kader-kader Generasi Muda FKPPI yang akan menjadi
Bakal Calon Ketua Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI terlebih dahulu harus
memenuhi persyaratan sbb:
-
Berusia maksimal 45 tahun
-
Pernah menjadi Pengurus Generasi Muda FKKPI satu periode
- Mengajukan surat
permohonan secara tertulis kepada Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI
dengan melampirkan:
a.
Bio data
b.
Skep Pensiun atau Kartu Anggota TNI-POLRI aktif Orang Tua (Copy)
c.
Akte kelahiran atau Surat Kenal lahir (Copy)
d.
Kartu Tanda Penduduk/KTP (Copy)
e.
Kartu Tanda Anggota Generasi Muda FKPPI/KTA ( Copy)
f. Sertifikat LATKORWA (Copy)
g.
Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Ketua OKP di daerah.
3. Pengurus
Cabang Generasi Muda FKPPI dapat mempertimbangkan dalam memberikan rekomendasi
kepada kader-kader yang kurang memenuhi persyaratan seperti pada ayat 2
diatas dengan catatan :
a. Yang bersangkutan
telah terbukti eksistensinya terhadap pengembangan organisasi Generasi Muda
FKPPI dan menunjukan dedikasi, prestasi dan loyalitasnya.
b. Pada
kesempatan pertama Wajib mengikuti Latihan Kader Organisasi Tingkat Purwa
(LATKORWA).
4. Apabila
ketentuan persyaratan pada ayat (3) huruf (b) dilanggar, maka Pengurus
Cabang Generasi Muda FKPPI dapat menarik kembali rekomendasi yang telah
diberikan dan kepada yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya
sebagai Ketua Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI terpilih.
Pasal
17
Surat
Pengajuan Bakal Calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI
paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA
dilaksanakan kepada pengurus satu tingkat diatasnya untuk mendapatkan
rekomendasi.
BAB XIV
TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGURUS
DAERAH/CABANG/RAYON
GENERASI MUDA FKPPI
Pasal
18
1. Setiap bakal calon Ketua
Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI yang telah mendapatkan
rekomendasi dari pengurus satu tingkat diatasnya, untuk ditetapkan sebagai
calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dalam sidang
paripurna MUSDA/MUSCAB/MUSRA.
2. Tata Cara pemilihan Ketua
Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI akan diatur secara terperinci
oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dalam Petunjuk Pelaksanaan
MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI se-Indonesia
BAB
XV
PENGUKUHAN
PENGURUS
Pasal
19
1. Dewan
Penasehat Daerah serta Pengurus Harian Daerah Generasi Muda FKPPI dikukuhkan
oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dan
atau Ketua Dewan Pembina Daerah Generasi Muda FKPPI.
2. Dewan
Penasehat Cabang serta Pengurus Harian Cabang Generasi Muda FKPPI dikukuhkan
oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah
Generasi Muda FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dan
atau Ketua Dewan Pembina Cabang Generasi Muda FKPPI.
3. Dewan
Penasehat Rayon serta Pengurus Harian Rayon Generasi Muda FKPPI dikukuhkan oleh
Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang
Generasi Muda FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dan
atau Ketua Dewan Pembina Rayon Generasi Muda FKPPI.
BAB
XVI
PEMBATALAN
MUSDA/MUSCAB/MUSRA
Pasal
20
1. Pengurus Generasi Muda FKPPI setingkat diatasnya
dapat membatalkan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI apabila terjadi
:
a.
Kebuntuan (dead lock)
yang terjadi setelah dilaksanakannya Pasal 10 Peraturan Organisasi ini.
b.
Tidak dihadiri oleh
unsur Pengurus Generasi Muda FKPPI satu tingkat diatasnya pada MUSDA/
MUSCAB/MUSRA sebagai peserta.
c.
Tidak mematuhi AD/ART,
Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Tata tertib MUSDA/MUSCAB/MUSRA
Generasi Muda FKPPI.
2. Apabila dalam pelaksanaan
MUSDA/MUSCAB/MUSRA terjadi pembatalan (dead lock), maka Pengurus Generasi Muda
FKPPI satu tingkat diatasnya dapat menunjuk Pelaksana Tugas (care taker) untuk
melaksanakan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI ulang dalam waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 21
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam petunjuk
pelaksanaan tentang Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI
se-Indonesia.
2. Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan
dilakukan perbaikan seperlunya.
Pasal
22
Peraturan
Organisasi tentang Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI
se-Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
NO.
: PO-05/PP/GM FKPPI/XII/2007
T
E N T A N G
PEMBENTUKAN
PENGURUS DAERAH, PENGURUS CABANG DAN
PENGURUS
RAYON GENERASI MUDA FKPPI HASIL PEMEKARAN WILAYAH
DAN
PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG
: 1. bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus
Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan untuk melaksanakan
seluruh
keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun 2007.
2. bahwa dalam rangka menyesuaikan
dengan penetapan suatu pemekaran wilayah dan pembentukan Propinsi,
Kabupaten/Kota, maka perlu dipersiapkan pembentukan kepengurusan Pengurus
Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI
3. bahwa untuk mempersiapkan
pembentukan Kepengurusan Daerah dan Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI
maka perlu diatur dalam Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI.
4. bahwa oleh karena itu perlu
ditetapkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI tentang Pembentukan
Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI hasil
pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota.
MENGINGAT
: Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Tata cara Pemekaran Kabupaten
dan Kota di seluruh Indonesia.
MEMPERHATIKAN
: 1. Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian
kedua Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 Nopember 2007.
2.
Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14
Desember 2007.
M
E M U T U S K A N
MENETAPKAN
: PERATURAN ORGANISASI TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH, CABANG DAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI
HASIL PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA.
B A B I
DASAR
PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH,
PENGURUS
CABANG DAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI
HASIL
PEMEKARAN DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA.
Pasal 1
Pembentukan
Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI hasil
pemekaran wialyah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota dengan pertimbangan
antara lain sebagai berikut :
1.
Menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang
penetapan suatu wilayah/daerah yang dimekarkan.
2.
Potensi aktifitas Generasi Muda FKPPI secara kuantitatif maupun kualitatif di
suatu wilayah/daerah yang dimekarkan.
3.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan
Potensi Generasi Muda FKPPI di daerah yang bersangkutan.
4.
Diusulkan oleh Pengurus Daerah/Cabang/Rayon
Generasi Muda FKPPI Induk kepada Kepengurusan satu tingkat diatasnya.
BAB II
TATA
CARA PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI
HASIL PEMEKARAN WIALAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI
Pasal 2
1.
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada Caretaker selanjutnya
disebut Pelaksana Tugas atas usulan dari Pengurus Daerah Generasi
Muda FKPPI induk untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Daerah Generasi
Muda FKPPI di daerah hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi.
2.
Pelaksana tugas yang diberikan mandat oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI
dalam membentuk dan menyusun Kepengurusan Daerah harus selalu berkoordinasi
dengan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI Induk sebelumnya.
3. Pelaksana
tugas tidak diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis
diluar dari tugasnya mempersiapkan pembentukan Pengurus Daerah hasil
pemekaran wilayah dan pembentukan provinsi, dengan mengatas namakan
Organisasi Generasi Muda FKPPI.
4.
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana
tugas untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Cabang Generasi Muda
FKPPI di daerah yang belum ada Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI dalam
kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
5. Dalam
tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah pembentukan Kepengurusan Cabang-Cabang
Generasi Muda FKPPI, maka pelaksana tugas sudah harus melaksanakan Musyawarah
Daerah pertama.
6. Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya, pelaksana tugas harus selalu memberikan laporan
lisan maupun tertulis kepada Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
7.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Daerah bagi Pengurus Daerah hasil
pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi berlaku sama seperti ketentuan bagi
Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Pasal 45 ayat (3) dan Peraturan
Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor : PO-04/PP/GM FKPPI/ XII/2007 tentang
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI.
B A B III
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS
CABANG GENERASI MUDA FKPPI HASIL PEMEKARAN
WILAYAH DAN PEMBENTUKAN KABUPATEN/KOTA
Pasal 3
1.
Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas
atas usulan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI induk untuk mempersiapkan
pembentukan Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI.
2.
Pelaksana Tugas yang diberikan mandat oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI
dalam membentuk dan menyusun Kepengurusan Cabang harus selalu berkoordinasi
dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI Induk sebelumnya.
3. Pelaksana Tugas
tidak diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis
diluar dari tugasnya mempersiapkan pembentukan Pengurus Cabang hasil pemekaran
wilayah dan pembentukan Kabupaten/Kota, dengan mengatas namakan Organisasi
Generasi Muda FKPPI.
4.
Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas
untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI di
daerah yang belum ada Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI dalam kurun waktu
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
5. Dalam
tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah pembentukan Kepengurusan Rayon-rayon
Generasi Muda FKPPI, maka pelaksana tugas sudah harus melaksanakan Musyawarah
Cabang pertama.
6. Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya pelaksana tugas harus selalu memberikan laporan
lisan maupun tertulis kepada Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI.
7.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Cabang bagi Pengurus Cabang hasil
pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten/Kota berlaku sama seperti ketentuan
bagi Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI lainnya sebagaimana yang telah diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Pasal 46 ayat (3) dan Peraturan
Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor: PO-04/ GM FKPPI/ XII/ 2007
tentang Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda
FKPPI.
B A B IV
TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS
RAYON GENERASI MUDA FKPPI HASIL PEMEKARAN WILAYAH
DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN
Pasal 4
1.
Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas
atas usulan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI induk untuk mempersiapkan
pembentukan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI.
2.
Pelaksana Tugas yang diberikan mandat oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI
dalam membentuk dan menyusun Kepengurusan Rayon harus selalu berkoordinasi
dengan Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI Induk sebelumnya.
3. Pelaksana Tugas
tidak diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis
dengan mengatas namakan Organisasi Generasi Muda FKPPI.
4.
Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas
untuk mempersiapkan pembentukan Koordinator Anggota Generasi Muda FKPPI di
daerah yang belum ada Kordinator Anggota Generasi Muda FKPPI dalam kurun waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.
5. Dalam
tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah pembentukan Koordinator-koordinator
Anggota Generasi Muda FKPPI, maka pelaksana tugas sudah harus melaksanakan
Musyawarah Rayon pertama.
6. Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya pelaksana tugas harus selalu memberikan laporan
lisan maupun tertulis kepada Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI.
7.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Rayon bagi Pengurus Rayon hasil
pemekaran wilayah dan pembentukan Kecamatan berlaku sama seperti ketentuan bagi
Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Pasal 47 ayat (3) dan Peraturan
Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor: PO-04/ GM FKPPI/ XII/2007
tentang Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda
FKPPI.
B A B V
TATA CARA PELEPASAN WILAYAH
KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DARI WILAYAH INDUK DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
DAN KECAMATAN HASIL PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
Pasal 5
1.
Wilayah Kepengurusan Daerah, Kepengurusan
Cabang dan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI, mengikuti wilayah
hukum Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan hasil pemekaran
wilayah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan seperti yang
telah ditetapkan dalam perundang-undangan tentang batas wilayah Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
2. Apabila
suatu Kepengurusan Daerah Generasi Muda FKPPI telah dibentuk dan dikukuhkan
oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dari hasil pemekaran wilayah dan
pembentukan Provinsi, sesuai kaidah hukum yang berlaku tentang batas wilayah
Pemerintahan Provinsi, maka semua Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI
Kabupaten/Kota yang sebelumnya masuk ke induk Kepengurusan Daerah lama, secara
hukum masuk dalam wilayah Kepengurusan Daerah Generasi Muda FKPPI baru
hasil pemekaran tersebut.
3. Apabila suatu
Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI baru dilantik dan dikukuhkan oleh
Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dari hasil pemekaran wilayah dan
pembentukan Kabupaten/Kota, maka semua Kepengurusan Rayon Generasi Muda
FKPPI yang berada dalam wilayah pemekaran tersebut, yang sebelumnya masuk ke
induk Kepengurusan Cabang lama, secara hukum masuk dalam wilayah
Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran.
4. Apabila
suatu Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI baru dilantik dan dikukuhkan oleh
Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dari hasil pemekaran wilayah dan
pembentukan Kecamatan, maka semua Koordinator Anggota Generasi Muda FKPPI yang
berada dalam wilayah pemekaran tersebut, yang sebelumnya masuk ke induk
Kepengurusan Rayon lama, secara hukum masuk dalam wilayah Kepengurusan
Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran tersebut.
5. Apabila
dikemudian hari masih terdapat permasalahan dan perselisihan dalam hal
Kepengurusan Generasi Muda FKPPI, maka sesuai hasil dari Musyawarah Nasional
VIII Generasi Muda FKPPI, Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI akan mengambil
langkah-langkah dan kebijakan dengan mengeluarkan keputusan-keputusan untuk
menyelesaikan permasalahan Kepengurusan Generasi Muda FKPPI di daerah hasil
pemekaran tersebut.
6. Dalam
menyelesaikan permasalahan seperti yang dimaksudkan pada ayat (5) diatas, maka
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI akan berkoordinasi dengan Dewan Pembina
Daerah dan Dewan Pembina Cabang dengan melibatkan Pengurus Daerah Generasi Muda
FKPPI yang lama dan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah
dan pembentukan Provinsi.
B A B VI
PELANTIKAN KEPENGURUSAN
DAERAH/CABANG/RAYON
GENERASI MUDA FKPPI HASIL PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
GENERASI MUDA FKPPI HASIL PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
Pasal 6
1.
Pelantikan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan
pembentukan Provinsi dilaksanakan dalam acara penutupan Musyawarah Daerah
pertama Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI atau oleh Dewan Pembina Daerah Generasi Muda FKPPI.
2.
Pelantikan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan
pembentukan Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam acara penutupan Musyawarah Cabang
pertama Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah
Generasi Muda FKPPI atau oleh Dewan Pembina Cabang Generasi Muda FKPPI.
3.
Pelantikan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan
pembentukan Kecamatan dilaksanakan dalam acara penutupan Musyawarah Rayon pertama
Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang
Generasi Muda FKPPI atau oleh Dewan Pembina Rayon Generasi Muda FKPPI.
B A B VII
SUSUNAN, WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB PENGURUS
Pasal 7
Susunan,
Wewenang dan tanggung jawab Kepengurusan Daerah, Kepengurusan Cabang dan
Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaraan dan pembentukan wilayah
Propinsi, Kabupaten/Kota adalah sama dengan Kepengurusan Daerah, Cabang dan
Rayon Generasi Muda FKPPI lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga Generasi Muda FKPPI BAB XI Pasal (28), (29) dan (30).
B
A B VIII
PESERTA DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN
RAPAT-RAPAT
Pasal 8
Peserta
pada Musyawarah dan Rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Kepengurusan Daerah,
Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran
wilayah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota adalah sama dengan
Kepengurusan Daerah, Cabang dan Rayon Generasi Muda lainnya, sebagaiman diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI BAB XIV Pasal 37 ayat (3), (4)
dan (5) tentang Peserta Musyawarah, Pasal 38 ayat (3), (4) dan (5) tentang
peserta Rapat Kerja, Pasal 39 ayat (2), dan (3) tentang Peserta Rapat
Pimpinan dan Pasal 40 ayat (2), dan (3) tentang peserta Rapat Konsultasi serta
Pasal 41 ayat (2), dan (3) tentang peserta pada rapat koordinasi dan
konsultasi.
Pasal 9
Wewenang
Musyawarah dan Rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Kepengurusan Daerah,
Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran
wilayah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota adalah sama dengan
Kepengurusan Daerah, Cabang dan Rayon Generasi Muda lainnya, sebagaiman diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI BAB XV pasal 45 dan 46 ayat
(1), (2) dan (3) tentang Wewenang Musyawarah, pasal 49, 50 dan 51 ayat (1), (2)
dan (3) tentang Wewenang Rapat Kerja, pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)
tentang Wewenang Rapat Pimpinan, dan pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) tentang
Wewenang Rapat Konsultasi, serta pasal 54 ayat (1), (2) dan (3) tentang
Wewenang Rapat Koordinasi dan Konsultasi .
B A B VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 10
Semua
atribut organisasi Kepengurusan Daerah, Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan
Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Propinsi, Kabupaten/Kota
adalah sama dengan atribut organisasi Kepengurusan Daerah, Cabang dan Rayon
Generasi Muda FKPPI lainnya, sebagaiman diatur dalam Peraturan Organisasi
Generasi Muda FKPPI tentang Atribut dan Kelengkapan Organisasi Generasi Muda
FKPPI.
B A B IX
P E N U T U P
Pasal 11
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dan
ditetapkan kemudian oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.
Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
Pasal 12
Peraturan Organisasi ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
NO.
: PO-05/PP/GM FKPPI/XII/2007
T E N
T A N G
ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
MENIMBANG
: 1. bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi
Muda FKPPI di seluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VI
Generasi Muda FKPPI tahun 1998.
: 2. bahwa untuk itu perlu disempurnakan
Peraturan Organisasi No. PO-05/PP/GM FKPPI/II/1998 tentang : ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN.
MENGINGAT
: Keputusan MUNAS VI Generasi Muda FKPPI Tahun 1998 No. SKEP-05 / MUNAS
VI / GM FKPPI / II / 1998 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
MEMPERHATIKAN
: Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda
FKPPI ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember tahun 2007.
M E M U T U S K A
N
MENETAPKAN
:
1. Mencabut Peraturan
Organisasi FKPPI No. PO-06/PP/GM FKPPI /VII/2002 tentang ADMINISTRASI
KESEKRETARIATAN.
2.
Mengesahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-06/PP/GM
FKPPI/XII/2007 tentang
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
PASAL
1
Administrasi Kesekretariatan disusun dengan maksud dan
tujuan untuk dapat memberikan Pedoman bagi Pengurus yang bertanggung jawab di
semua jajaran Generasi Muda FKPPI, agar dalam menjalankan tugasnya dapat di
capai dasar pengertian dan tata cara pelaksanaan yang seragam sehingga
koordinasi dan sinkronisasi di bidang Administrasi Generasi Muda FKPPI se -
Indonesia dapat terselenggara dengan tertib dan teratur.
PASAL 2
Ruang lingkup dari Administrasi Kesekretariatan sesuai
dengan maksud dan tujuan seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 diatas meliputi
:
1. Administrasi
2. Fungsi dan tugas sekretariat
3. Standarisasi
4. Korespondensi
5. Klasifikasi dan Derajat Surat
6. Surat Keluar dan Surat Masuk
7. Tata cara penggunaan Stempel dan Wewenang
penandatangan surat
8. Surat menyurat kepanitiaan
BAB II
A D M I N I S T R A S I
PASAL 3
Pengertian
Administrasi dalam Administrasi Kesekretariatan adalah :
Segenap proses penyelenggaraan kegiatan Organisasi yang
dilakukan secara sistematis, tertib dan teratur untuk mencapai tujuan yang
diinginkan.
PASAL 4
Penyelenggara
Administrasi dalam Administrasi Kesekretariatan dibagi menjadi 4 (empat) bagian
penggolongan :
a.
CATATAN : adalah kumpulan tulisan yang dibuat secara teratur dan kronologis
yang dapat dipergunakan untuk mengetahui / menilai kembali fakta-fakta yang
berhubungan dengan tindakan Andministrasi pada masa yang lalu.
b.
LAPORAN : adalah suatu pertanggung jawaban dari seorang Pengurus/
Anggota sebagai hasil pengolahan/ penilaian data/ catatan/ kejadian/ kegiatan
yang berhubungan dengan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan yang diinstruksikan
oleh Organisasi.
c.
KEPUTUSAN : adalah tindakan yang diambil oleh Organisasi setelah
mempelajari dan menilai rencana/ program yang telah disusun atau dianggap
perlu.
d.
SURAT – MENYURAT : adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk meminta dan
memberikan penjelasan–penjelasan dan perintah, menambah kekurangan atau mengadakan
perubahan–perubahan sebagai reaksi dari adanya Catatan/Laporan/Perencanaan/
Program dan keputusan.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS SEKRETARIAT
PASAL 5
Sekretariat
adalah organisasi yang bertanggung jawab atas kelancaraan pekerjaan - pekerjaan
ketata-usahaan/ Administrasi Organisasi yang meliputi segala tugas-tugas
koordinasi dalam penyampaian kebijaksanaan Organisasi, melalui saluran
Administrasi yang dibakukan termasuk tugas dan jasa – jasa yang meliputi
penyampaian informasi, reproduksi, pencetakan, distribusi surat dan
lain-lain.
Petugas
Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menjamin dan bertanggung jawab
atas keberhasilan misi Organisasi melalui saluran Administrasi dan oleh
karenanya wajib bertanggung jawab atas segala keberhasilan Organisasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 6
Tugas–tugas
Sekretariat berada dibawah kendali Sekretaris Jendral/ Sekretaris Kepengurusan
Generasi Muda FKPPI.
Adapun tugas – tugas Sekretariat
meliputi :
a.
a. Koordinasi yang dilaksanakan oleh
Sekretariat merupakan koordinasi dalam penyampaian kebijaksanaan Organisasi
yang akan diteruskan ke semua lini
sesuai keinginan Organisasi melalui saluran Administrasi
b. Membantu kelancaran kegiatan Organisasi secara keseluruhan (Jasa-jasa). Keputusan dan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Organisasi disebarkan
dengan cepat dan tepat oleh Sekretariat sebagai saluran informasi.
c. Arus Surat/ Distribusi Surat dari Organisasi keseluruh jajaran merupakan faktor penting yang menjadi tanggung jawab Sekretariat.
sesuai keinginan Organisasi melalui saluran Administrasi
b. Membantu kelancaran kegiatan Organisasi secara keseluruhan (Jasa-jasa). Keputusan dan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Organisasi disebarkan
dengan cepat dan tepat oleh Sekretariat sebagai saluran informasi.
c. Arus Surat/ Distribusi Surat dari Organisasi keseluruh jajaran merupakan faktor penting yang menjadi tanggung jawab Sekretariat.
b.
PASAL 7
Dalam
memberikan informasi yang diperlukan Pengurus Organisasi, Sekretariat dapat
pula bertugas menyusun laporan-laporan Organisasi, meneliti dan mengolah data,
baik yang bersumber dari lingkungan Intern maupun Ekstern Organisasi dengan
sepengetahuan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris kepengurusan Generasi Muda FKPPI
, dan selanjutnya hasil – hasil itu disusun dalam berbagai bentuk laporan
maupun terbitan, yang dapat di gunakan sebagai bahan informasi.
BAB IV
S T A N D A R I S A S I
PASAL 8
Standarisasi
yang dimaksud sebagai standarisasi dalam perngertian umum, yaitu penyeragaman
bentuk, warna, ukuran dan tulisan dari alat – alat yang dipergunakan dalam
kegiatan Administrasi Organisasi Generasi Muda FKPPI.
PASAL 9
1.
Pokok Standarisasi adalah :
a. Standarisasi
Korespondensi
b. Klasifikasi dan
derajat surat
c. Bentuk dan ukuran
kertas surat Organisasi
d. Stempel Organisasi
e. Bentuk, warna ,
ukuran dan tulisan kop / amplop surat
f. Singkatan dan
Akronim
2. Adapun Bentuk
dan ukuran kertas surat Organisasi Stempel Organisasi, Bentuk, warna, ukuran
tulisan kop /amplop surat, Singkatan dan Akronim terdapat dalam Lampiran
Peraturan Organisasi ini.
BAB V
K O R E N S P O D E N S I
PASAL 10
1.
Korespondensi adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian surat–surat/
berita, baik tertulis maupun lisan yang timbul dari adanya pencatatan, laporan,
perencanaan, program atau keputusan yang mungkin masih menimbulkan adanya
permintaan penjelasan.
2. Dengan
pengendalian surat/berita dimaksud, maka pengarahan atau pengurusan semua
kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat guna untuk mencapai suatu sasaran.
PASAL 11
Prinsip pokok pembuatan surat dalam
Administrasi Kesekretariatan adalah :
a. Menentukan tujuan dan
maksud dari penulisan surat.
b. Menempelkan ide-ide yang
menjadi isi dari surat dengan urutan yang sistematis.
c. Menggunakan tata bahasa
yang baik dan benar.
PASAL 12
Surat
yang dipergunakan/dibuat oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI yaitu surat-surat
yang menyangkut tentang Organisasi, dapat dibagi dalam :
a.
Surat – surat intern Organisasi yaitu : Surat kepada Pembina, Surat antar
Organisasi Generasi Muda FKPPI dan Surat kepada Anggota Generasi Muda
FKPPI.
b.
Surat – surat Ekstern Organisasi.
PASAL 13
1.
Maksud surat dapat memuat :
a.
Pemberitaan
b.
Pertanyaan
c.
Permintaan
d.
dan Lain - lain
2. Tujuan umum
surat menyurat adalah untuk menyampaikan suatu maksud dalam bentuk tulisan agar
tindakan yang dikehendaki dapat tercapai dengan tepat dan cepat.
3.
Tujuan Khusus :
a. Memberitahukan
b. Menyatakan kehendak
c. Menyampaikan perintah dan instruksi - instruksi
d. Menyusun keputusan - keputusan
PASAL 14
Sifat
surat dapat berupa :
a. Sifat
Umum :
Mengikuti segala peraturan dan kebiasaan yang
berlaku dengan tata bahasa yang lazim digunakan
b.
Sifat khusus :
b.1 Kesederhanaan dalam penyusunan kalimat dan mudah dimengerti
b.2 Langsung mengenai pokok persoalan
b.3 Tegas dan menyakinkan
PASAL 15
1.
Jenis surat yang bersifat mengatur adalah :
a. SURAT
PERATURAN ORGANISASI
Surat yang memuat suatu kebijaksanaan pokok dan
hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI serta harus ditanda
tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, sifatnya umum dan harus
ditaati oleh seluruh anggota /organisasi Generasi Muda FKPPI. Surat Pengaturan
Organisasi dibuat berdasarkan hasil Rapat Pleno dalam rangka mengambil langkah
kebijaksanaan organisasi.
b. SURAT
KEPUTUSAN
Surat yang memuat suatu kebijaksanaan yang, sifatnya
umum dan berlaku/harus ditaati bagi/oleh seluruh/sebagian anggota Organisasi
Generasi Muda FKPPI. Surat Keputusan dibuat oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI
berdasarkan hasil Rapat Pleno Kepengurusan tersebut.
c. SURAT
INSTRUKSI / TEKNIS
Surat yang berisi cara pelaksanaan dari suat
keputusan yang banyak memuat unsur-unsur teknis, jadi instruksi/petunjuk
pelaksanaan adalah bagian tindak lanjut dari Surat Keputusan, artinya suatu
instruksi/petunjuk pelaksanaan tidak dapat berdiri sendiri.
d. SURAT
PERINTAH / MANDAT/ TUGAS
Surat yang memuat pernyataan pelimpahan Wewenang
dari Pengurus yang mempunyai Hak dan Wewenang atau sesuatu kepada pengurus
/Anggota Generasi Muda FKPPI atau orang lain guna bertindak untuk dan atas
namanya melakukan sesuatu sesuai dengan Perintah/Mandat/Tugas yang diberikan
Surat Perintah/Mandat/Tugas tersebut tidak berlaku lagi pada saat tugas
yang termuat telah dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya.
e. SURAT
PETUNJUK TEKNIS
Surat yang memuat
petunjuk – petunjuk teknis tentang cara pelaksanaan suatu kegiatan, termasuk
pengaturan urut-urutan pelaksanaannya, berdasarkan suatu kebijakan/keputusan.
f. SURAT
EDARAN
Surat Pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada
Pengurus/Anggota Generasi Muda FKPPI, tanpa memuat suatu kebijakan pokok ,
melainkan hanya memberikan penjelasan dan atau petunjuk-petunjuk tentang cara
pelaksanaan sesuatu peraturan yang telah ada.
g. SURAT
PENGUMUMAN
Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua
Pengurus/Anggota Generasi Muda FKPPI dan tidak memuat soal cara pelaksanaan
teknis menurut suatu peraturan.
2.
Jenis surat yang bersifat rutin/ biasa :
a. SURAT
LAPORAN
Surat yang memuat pertanggung jawaban dari seseorang
Pengurus/Anggota Generasi Muda FKPPI sebagai hasil pengolahan/penilaian
data/catatan.kegiatan yang sehubungan dengan fungsi dan tugasnya dan atau
sesuai dengan tugas yang diberikan.
Laporan dapat dibuat :
a 1. Tahunan, Triwulan,
Bulanan, Mingguan atau harian
a 2.
Laporan khusus dibuat menurut kebutuhan
Bentuk laporan terdapat dalam
lampiran peraturan organisasi ini.
b. SURAT BIASA
Surat untuk menyampaikan berita secara tertulis yang
berisi pemberitahuan, pernyataan, permintaan dan sebagainya kepada
Pengurus/Anggota atau pihak lain.
c. SURAT
UNDANGAN
Surat yang dibuat untuk mengundang dalam suatu
kegiatan atau rapat-rapat baik yang bersifat intern maupun ekstern.
d. SURAT
TELEGRAM/ RADIOGRAM/ TELEX/ AIRGRAM/ FAXSIMILE/ E.MAIL
Surat yang dibuat untuk menyampaikan berita yang
segera membutuhkan penyelesaian dan disampaikan kepada/diterima dari pihak
lain. Isinya singkat, padat dan menghilangkan kata-kata yang kurang perlu tanpa
mengaburkan isi.
f. SURAT
PENGANTAR
Surat yang dibuat untuk
memberitahukan kepada sipenerima darimana asal dan maksud dari surat tersebut.
g. SURAT
MEMO
Surat yang dibuat oleh pribadi dari Pengurus
Generasi Muda FKPPI kepada semua pengurus Generasi Muda FKPPI yang berupa
permintaan, pemberitahuan dan lain-lain.
PASAL 16
Adapun
contoh surat dan singkatan dari jenis surat seperti yang dijelaskan pada pasal
15 diatas terdapat didalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
BAB VI
KLASIFIKASI DAN DERAJAT SURAT
PASAL 17
1. Klasifikasi
surat adalah penentuan dan penegasan tentang pentingnya surat siapa yang berhak
menerima, membaca dan bertanggung jawab, serta bagaiman cara
penanganan dan pengamanannya.
2. Tingkat
klasifikasi surat terdiri dari 4 (empat) macam yaitu :
a. SANGAT RAHASIA
Dokumen/data yang hubungannya erat dengan kepentingan /keamanan Organisasi atau
Negara yang dianggap perlu untuk dirahasiakan oleh Organisasi, misalnya :
Rencana-rencana strategis organisasi yang dapat merugikan bila keterangan jatuh
pada tangan yang tidak berwenang untuk mengetahuinya. Apabila disiarkan dengan
tidak sah dapat mengakibatkan, merugikan / membahayakan kepentingan Organisasi
dan Surat yang sangat Rahasia ini sejak dibuat sampai dimusnahkan tetap
dirahasiakan.
b. RAHASIA
Dokumen / data yang berisi keterangan yang bilamana
disiarkan dengan tidak sah dapat menurunkan martabat dan kewibawaan Organisasi,
dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Organisasi atau dapat menimbulkan
keuntungan bagi golongan yang menerima surat dokumen tersebut dan surat Rahasia
ini sejak dibuat sampai dimusnahkan tetap dirahasiakan.
c. KONFIDENSIAL/
TERBATAS
Dokumen/ data yang dianggap perlu untuk diketahui oleh Pengurus-pengurus
tertentu saja dan bila pelaksanaannya sudah berjalan maka nilai keterbatasan /
kerahasiaannya sudah tidak berlaku lagi.
d. BIASA
Dokumen / data yang
sifatnya umum
3. Wewenang
menentukan klasifikasi kerahasiaan dilaksanakan oleh Ketua Umum/Sekretaris
Jenderal di Tingkat Pusat, Ketua/Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon
atau pengurus yang ditunjuk.
PASAL 18
1.
Penggunaan Amplop menurut klasifikasi surat :
a. Untuk klasifikasi
surat sangat rahasia digunakan 3 (tiga) amplop yaitu :
a 1. Amplop
pertama (yang berisi surat ) dilak atau dengan cellulose tape, di stempel
Organisasi pada sambungan amplop ditiga tempat dibagian belakang dan stempel
klasifikasi pada ujung kanan dan stempel Organisasi di ujung amplop bagian muka
kemudian masukkan pada amplop kedua.
a 2. Amplop kedua
diperlakukan sama dengan amplop pertama dan distempel Organisasi pada sambungan
di dua tempat kemudian dimasukan pada amplop ketiga.
a 3. Amplop
ketiga di stempel Organisasi di sebelah kiri dan stempel klasifikasi.
b. Untuk amplop
Rahasia digunakan 2 (dua) amplop yaitu :
b 1. Amplop pertama
(yang berisi surat) diperlakukan sama dengan amplop pertama surat sangat
rahasia.
b 2. Amplop kedua
diperlakukan sama dengan amplop ketiga surat sangat rahasia.
c. Untuk surat
konfidensial / terbatas digunakan satu amplop dengan distempel konfidensial /
terbatas dan stempel Organisasi.
d. Untuk surat Biasa
digunakan satu amplop dengan stempel Organisasi.
1. Contoh penggunaan Amplop menurut jenis klasifikasi
surat terdapat dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.
PASAL 19
Pengiriman
surat menurut Klasifikasi Surat :
a. Surat Sangat
Rahasia harus dibawa sendiri oleh staf sekretariat yang ditunjuk oleh
Sekretaris Jenderal / Sekretaris untuk disampaikan kepada yang berhak
menerimanya secara langsung.
b. Surat
Rahasia harus disampaikan oleh kurir khusus dengan pesan yang jelas dan
diperintahkan untuk disampaikan langsung kepada yang berhak menerimanya dan
apabila dalam keadaan memaksa dapat dikirim melalui pos secara tercatat / kilat
khusus/ patas.
c. Surat
Konfidensial/Terbatas disampaikan melalui kurir dan disampaikan langsung
kepada yang berhak menerimanya atau dapat dikirim melalui pos secara tercatat /
kilat khusus / Patas.
d. Surat
Biasa penyampaiannya menurut prosedur biasa.
PASAL 20
1. Yang dimaksud
dengan Derajat Surat dalam surat menyurat adalah keharusan ketetapan sampainya
surat kepada alamat yang dituju mengingat faktor – faktor ketepatan waktu
penyampaian / pengiriman.
2. Derajat Surat
terdiri atas 4 (empat) tingkatan :
a.
Kilat
: harus dikirim setelah surat
tersebut selesai di buat.
b. Sangat
Segera
: Harus dikirim pada saat itu juga.
c. Segera
: Harus dikirim dalam waktu 24 jam
d.
Biasa
: Dikirim secepatnya sesuai jadwal pengiriman.
3.
Derajat surat dibubuhkan pada amplop disudut kanan atas.
BAB
VII
SURAT
KELUAR DAN SURAT MASUK
Pasal 21
1. Surat
Keluar terbagi menjadi 2 (dua) macam :
a.
Surat Keluar Intern Organisasi, adalah surat Organisasi yang dikirimkan atau
disampaikan kepada Pengurus Generasi Muda FKPI atau kepada Anggota Generasi
Muda FKPPI , yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di
tingkat Pusat, Ketua dan Sekretaris di Tingkat Daerah / Cabang / Rayon dan atau
pengurus yang diberi wewenang untuk itu sesuai dengan bidang tugas masing –
masing.
B.
Surat Keluar Ekstern Organisasi, adalah semua surat Organisasi yang dikirim
atau disampaikan kepada Instansi/Lembaga Permerintah, Organisasi Kemasyarakatan
dan lainnya, dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di
tingkat Pusar, Ketua dan Sekretaris di Tingkat Daerah/Cabang/Rayon atau Pengurus
yang di beri wewenang untuk itu sesuai dengan bidang tugas masing –
masing.
2.
Susunan dan cara penulisan surat keluar terdapat dalam Lampiran Peraturan
Oganisasi ini.
3.
Semua surat keluar diadakan pencatatan sesuai dengan klasifikasi surat kedalam
buku agenda yang terbagi 2 (dua) macam :
a.
Agenda
Umum
: untuk mencatat semua surat keluar yang berklasifikasi Biasa.
b.
Agenda
Rahasia
: untuk mencatat semua surat keluar yang berklasifikasi
Konfidensial.
4.
Didalam buku agenda sekurang–kurangnya harus ada catatan mengenai :
a.
Nomor Urut dan Tanggal
b.
Tanggal Surat
c.
Sifat Surat
d.
Perihal
e.
Dari / Kepada
f.
Diteruskan Kepada
g.
Keterangan
5.
Penyimpanan arsip surat keluar harus dilakukan dengan baik dan sistematis di
masukkan kedalam tempat yang sudah ditentukan menurut ketentuan yang berlaku.
Pasal 22
1.
Surat Masuk adalah semua surat/ tulisan atau berita yang diterima oleh Organisasi
dari pihak lain maupun intern Organisasi Generasi Muda FKPPI/ Anggota Generasi
Muda FKPPI.
2.
Penerima surat–surat masuk dipusatkan pengurusannya di sekretariat Organisasi
Generasi Muda FKPPI
3.
Penelitian surat masuk didasarkan pada klasifikasi dan derajat surat, surat
masuk berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan konfidendisal/ terbatas
diteruskan dalam keadaan sampul masih tertutup kapada yang berhak
menerimanya , dan surat biasa dapat dibuka oleh petugas sekretariat yang diberi
wewenang , dicatat dan diteruskan kepada yang berhak menerimanya.
4.
Semua surat/tulisan atau berita yang masuk harus dicatat sesuai dengan sifat
surat tersebut ke dalam :
a. Buku agenda
umum
: Untuk mencatat semua surat masuk
yang
berklasifikasi biasa.
b. Buku agenda
rahasia
: Untuk mencatat semua surat masuk yang berklasifikasi
sangat rahasia, rahasia dan konfidensial/ terbatas.
c. Surat
Masuk
: Unsur-unsur yang terpenting untuk dicata dalam surat masuk adalah; nomor kode
arsip, tanggal diterima, nomor surat, tanggal surat, isi surat, asal surat dan
keterangan.
d. Surat
Keluar
: Unsur yang terpenting untuk dicatat dalam surat keluar adalah; nomor kode
arsip, nomor surat, tanggal surat, isi surat, tanggal pengiriman dan
keterangan.
5.
Lembaran Penerus (Disposisi) dipergunakan oleh Ketua Umum/ Sekretaris Jenderal
di tingkat Pusat dan Ketua / Sekretaris di tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon, atau
Pengurus yang diberi wewenang untuk menindaklanjuti terhadap isi surat masuk
tersebut.
6.
Surat keluar harus melalui sirkulasi sebagai berikut :
a. Konsep surat harus terlebih
dahulu dikomfirmasikan kepada pimpinan yang bersangkutan agar tidak terjadi
kekeliruan atau perbedaan-perbedaan antara muatan, isi dan redaksi surat
tersebut.
b. Konsep surat yang
telah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan baru kemudian diberikan nomor
surat.
KEARSIPAN
Pasal 23
1. Kumpulan
surat-surat yang disimpan secara sistimatis karena mempunyai suatu kemamfaatan
apabila dibutuhkan dikemudian hari dapat secara tepat ditemukan kembali.
2.
Penyimpanan surat-surat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan disimpan sebaik-baiknya di secretariat.
BAB
VIII
TATA
CARA PENGGUNAAN STEMPEL DAN
WEWENANG
PENANDATANGANAN SURAT
Pasal 24
1.
Yang dapat menggunakan Stempel Organisasi adalah Pengurus Generasi Muda FKPPI
di semua tingkatan yang diberi Wewenang dan hanya dipergunakan untuk
kepentingan Organisasi.
2.
Stempel Generasi Muda FKPPI ada dua jenis yaitu :
a. Stempel ukuran besar
dipergunakan untuk surat – surat :
a.1 Surat
Peraturan Organisasi
a.2 Surat
keputusan
a.3 Surat
Instruksi/ Petunjuk Pelaksanaan
a.4 Surat
Edaran
a.5 Surat
Pengumuman
a.6 Surat
Petunjuk Teknis
a.7 Surat
Undangan
a.8 Surat
Keterangan
a.9 Surat
Pengantar
a.10 Surat Memo
a.11
Surat – surat atau laporan yang karena
persyaratan tertentu harus dibubuhkan stempel
b.
Stempel ukuran kecil dipergunakan untuk kartu anggota.
3.
Bentuk dan ukuran dari jenis Stempel terdapat dalam Lampiran Peraturan
Organisasi ini.
Pasal 25
1.
Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua umum dan Sekretaris
Jenderal di Tingkat pusat, Ketua dan Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang/
Rayon.
2.
Untuk tingkat Pusat, bila Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal berhalangan
maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Ketua dan atau Wakil Sekretaris
Jenderal yang diberi wewenang/ mandat.
3.
Untuk Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon, bila Ketua dan atau Sekretaris berhalangan
maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Ketua dan atau Wakil Sekretaris
yang diberi wewenang/ mandat.
PASAL 26
1.
Khusus untuk surat Pengantar, Edaran dan Pengumuman wewenang
penandatanganan surat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ditingkat Pusat dan Sekretaris
di tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon.
2.
Untuk Tingkat Pusat, bila Sekretaris Jenderal berhalangan maka penandatanganan
dapat dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
3.
Untuk Tingkat Daerah / Cabang / Rayon, bila Sekretaris berhalangan maka
penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Sekretaris.
PASAL 27
Surat
Keluar Intern dalam lingkungan Kepengurusan Generasi Muda FKPPI sejauh tidak
bertentangan dengan kebijaksanaan Organisasi dapat ditandatangani oleh
Sekretaris Jenderal di Tingkat Pusat, Sekretaris di Tingkat
Daerah/ Cabang/ Rayon.
PASAL 28
Surat
Memo ditandatangani oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI yang membuat memo
tersebut.
BAB
IX
K
E P A N I T I A A N
Pasal 29
Kepanitiaan
adalah suatu pelaksana kegiatan yang diberi mandat oleh Pengurus Generasi Muda
FKPPI untuk melaksanakan kegiatan
Generasi Muda FKPPI.
Pasal 30
1.
Kepanitiaan harus diberi mandat oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI pada
tingkatannya, dapat membuat surat menyurat untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan
kepanitiaan.
2.
Surat menyurat kepanitiaan dilakukan diatas kertas dengan kop surat kepanitiaan
dan dibubuhi oleh stempel kepanitiaan.
3.
Dalam melakukan surat menyurat Intern maupun Ekstern, Panitian harus melakukan
konsultasi dengan Pengurus Generasi Muda FKPPI yang memberi mandat kepada
Panitia tersebut.
4.
Dalam melakukan surat menyurat Intern maupun Ekstern, Panitia harus memberikan
tembusan surat kepada Pengurus Generasi Muda FKPPI yang memberi mandat kepada
Panitia tersebut.
Pasal 31
1.
Surat menyurat kepanitiaan ditandatangani oleh Ketua panitia dan sekretaris
panitia.
2.
Bila Ketua Panitia dan atau Sekretaris Panitia berhalangan, maka
penandatanganan surat dapat dilakukan oleh Wakil Ketua Panitia dan atau Wakil
Sekretaris Panitia.
BAB
X
P
E N U T U P
Pasal 32
1.
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan
Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.
Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
Pasal 33
Peraturan Organisasi ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
NO.
: PO-07/PP-GM FKPPI/XII/2007
T E N
T A N G :
ATRIBUT
DAN KELENGKAPAN ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG
: 1.
Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI diseluruh tingkatan
untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun
2007.
2. Bahwa untuk itu perlu disempurnakan
Peraturan Organisasi No. PO-03/PP/FKPPI/IX/2002 tentang : ATRIBUT DAN
KELENGKAPAN ORGANISASI FKPPI.
MENGINGAT
: 1. Keputusan MUNAS VIII
GM FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang : Penyempurnmaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
2. Anggaran Dasar Generasi Muda FKPPI Bab IX Pasal 15.
3. Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab
VI Pasal 15 dan 16.
MEMPERHATIKAN
: 1. Hasil Keputusan
Rapat Badan Pengurus Harian ke 2 Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada
tanggal 09 Nopember 2007.
2.
Kesiapan seluruh jajaran Generasi Muda FKPPI dalam memantapkan Konsolidasi
Organisasi agar lebih teratur
dan terstruktur.
dan terstruktur.
3. Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus
Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
: 1. Mencabut
Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-03/PP-FKPPI/IX/2002 tentang ATRIBUT DAN
KELENGKAPAN ORGANISASI FKPPI.
2.
Mensahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-07/PP/GM
FKPPI/XII/2007 tentang ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI GENERASI MUDA
FKPPI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Atribut
Organisasi Generasi Muda FKPPI merupakan suatu perangkat kelengkapan yang
digunakan oleh seluruh jajaran Organisasi Generasi Muda FKPPI dalam peranannya
sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 2
Atribut
Organisasi adalah seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar Bab IX Pasal 15
yaitu :
a.
Lambang
b.
Panji/Pataka
c.
Mars dan Hymne
d.
Bendera
e.
Seragam Anggota dan kelengkapannya.
BAB II
L A M B A N G
Pasal 3
1.
Bentuk, Makna dan Arti Lambang Organisasi Generasi Muda FKPPI menurut Anggaran
Rumah Tangga Bab VI Pasal 15 ayat 1 adalah seperti yang terdapat dalam
Lampiran-2 Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan.
2.
Gambar dan ukuran dari Lambang Organisasi Generasi Muda FKPPI terdapat di dalam
Lampiran Peraturan Organisasi ini.
BAB III
PANJI DAN PATAKA
Pasal 4
1.
Makna dan Arti Panji Organisasi Generasi Muda FKPPI menurut Anggaran Rumah
Tangga Bab VI Pasal 15 ayat 1 adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-2
Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
2.
Panji Generasi Muda FKPPI digunakan pada Musyawarah Nasional, Rapat Kerja
Nasional dan Acara penting lainnya yang bersifat nasional.
3.
Gambar dan ukuran Panji Generasi Muda FKPPI terdapat di dalam Lampiran
Peraturan Organisasi ini.
Pasal 5
1.
Makna dan Arti Pataka Organisasi Generasi Muda FKPPI menurut Anggaran Rumah
Tangga Bab VI Pasal 15 ayat (1) adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-2
Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
2.
Pataka Generasi Muda FKPPI digunakan pada Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang,
Musyawarah Rayon, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, Rapat Kerja Rayon dan
acara-acara yang dianggap penting oleh Pengurus Daerah, Cabang dan Rayon.
3
Gambar dan ukuran Pataka Generasi Muda FKPPI terdapat di dalam Lampiran
Peraturan Organisasi ini.
BAB IV
MARS DAN HYMNE
Pasal 6
1.
Mars dan Hymne Organisasi Keluarga Besar FKPPI menurut Anggaran Rumah Tangga
Bab VI Pasal 16 Ayat 1 adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-3 Anggaran
Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
2.
Mars dan Hymne Organisasi Keluarga Besar FKPPI adalah lagu-lagu yang memuat
semangat juang, rasa kebangsaan, pengamal dan pembela Pancasila, pewaris jiwa
sapta marga yang kesemuanya itu merupakan tekad dan kehendak perjuangan
Keluarga Besar FKPPI diseluruh jajarannya.
3.
Tata cara penggunaan Mars dan Hymne Keluarga Besar FKPPI diatur dalam lampiran
Peraturan Organisasi ini.
BAB V
B E N D E R A
Pasal 7
1.
Makna dan Arti Bendera Organisasi Generasi Muda FKPPI menurut Anggaran Rumah
Tangga Bab VI Pasal 15 ayat 1 adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-2
Anggaran RumahTangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
2.
Bendera Generasi Muda FKPPI digunakan pada Musyawarah Nasional, Musyawarah
Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Rayon, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja
Daerah, Rapat Kerja Cabang, Rapat Kerja Rayon dan acara-acara yang dianggap
penting/resmi oleh Pengurus Pusat, Daerah, Cabang dan Rayon.
3.
Bendera Generasi Muda FKPPI dapat digunakan oleh Sub Rayon dalam
kegiatan-kegiatan Organisasi.
4.
Bentuk dan ukuran Bendera Generasi Muda FKPPI terdapat didalam Lampiran
Peraturan Organisasi ini.
BAB VI
SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA
Pasal 8
1. Seragam Anggota
Generasi Muda FKPPI terdiri dari :
a Pakaian Seragam Lengkap adalah pakaian Jas berwarna kream
(Kain Famatex 107 dan atau yang menyerupai) dengan menggunakan baju lengan
panjang berwarna putih, berdasi warna hijau dan celana (laki-laki) dan rok
(wanita) berwarna hijau Famatex 324.
b Pakaian Seragam Harian adalah pakaian berwarna kream
(Kain Famatex 107 dan atau yang menyerupai) dengan model dimasukkan dan
celana (laki-laki) dan rok (wanita) berwarna hijau Famatex 324.
c
Pakaian Seragam
Harian Khusus ber Jilbab adalah Pakaian dengan Kerudung berwarna Kream ,baju tangan panjang
warna Kream Famatex 107 ,Rok panjang warna Hijau Famatex 324.
d Pakaian Seragam Harian Khusus
Wanita Hamil
adalah Pakaian dengan Warna Kream Famatex 107, Rok Warna Hijau Famatex 324,
dengan model sesuai lampiran PO-03.
e Pakaian Seragam loreng Khas
Lapangan Keluarga Besar FKPPI adalah pakaian dari bahan loreng khas Keluarga Besar FKPPI
dengan model tidak dimasukkan dengan mengguanakan Kopel Rim dan Celana Loreng
khas Keluarga Besar FKPPI.
f
Pakaian Seragam
loreng Khas Harian Keluarga Besar FKPPI adalah pakaian dari bahan loreng khas Keluarga Besar FKPPI
dengan model dimasukkan dengan Celana Hitam khas Keluarga Besar
FKPPI.
g Jaket Generasi Muda FKPPI adalah jaket
berwarna kream (Kain Famatek 107 dan atau yang menyerupai) atau Loreng Khas
Keluarga Besar FKPPI.
h Kaos Generasi Muda FKPPI adalah kaos
dengan corak loreng Keluarga Besar FKPPI atau polos dengan logo Generasi Muda
FKPPI dengan menggunakan celana hitam.
i
Rompi Generasi Muda FKPPI adalah Rompi
Hitam atau Loreng Khas Keluarga Besar FKPPI dengan Badge Keluarga Besar FKPPI
atau Badge Generasi Muda FKPPI.
j
Batik Generasi Muda FKPPI adalah batik
khas Keluarga Besar FKPPI yang digunakan dalam acara-acara nasional.
2.
Tata cara Penggunaan Seragam Anggota Generasi Muda FKPPI adalah sebagai berikut
:
a. Pakaian Seragam Resmi digunakan untuk
menghadiri peringatan hari-hari Besar Nasional dan acara resmi lainnya.
b. Pakaian Seragam Harian, Seragam Harian
Khusus digunakan pada acara/kegiatan resmi Organisasi yang bersifat
Intern maupun Ekstern.
c. Pakaian Loreng Khas lapangan atau harian
Generasi Muda FKPPI digunakan untuk acara/kegiatan yang dilakukan dilapangan.
d. Jaket Generasi Muda FKPPI digunakan untuk
kegiatan organisasi yang bersifat Intern maupun Ekstern.
3.
Model dan Bentuk Seragam Anggota terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi
ini.
Pasal 9
1.
Ikat Pinggang Khas Generasi Muda FKPPI adalah ikat pinggang dengan kepala
ikat pinggang berwarna emas dengan lambang Generasi Muda FKPPI digunakan
sebagai kelengkapan yang di kenakan bersama sama dengan Pakaian Seragam
Anggota
2.
Kopel, Drach rim, adalah kelengkapan yang digunakan pada seragam Loreng Khas
Keluarga Besar FKPPI.
Pasal 10
1.
Baret dan Topi Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan yang dapat
digunakan bersama-sama dengan Seragam Anggota.
2. Baret
Generasi Muda FKPPI berwarna kream dengan emblim lambang Generasi Muda FKPPI.
3.
Topi Generasi Muda FKPPI berwarna Hitam atau Loreng Khas Generasi Muda FKPPI
dengan lambang Generasi Muda FKPPI dan dapat dituliskan nama disisi kanan dan
atau jabatan dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI disisi kiri.
4. Bentuk serta ukuran Baret
dan Topi terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
Pasal 11
1.
Badge Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan yang dikenakan pada Seragam
Anggota terdiri dari :
a.
Badge yang berbentuk Lambang Generasi Muda FKPPI dikenakan pada pakaian Seragam
Anggota dilengan sebelah kiri atas.
b.
Badge dikenakan pada Pakaian Seragam Lengkap pada saki kiri jas.
c.
Badge yang berbentu tulisan Generasi Muda FKPPI dikenakan pada pakaian
Seragam Anggota diatas saku dada sebelah kiri.
d.
Badge yang berbentuk jenjang lokasi dimana Anggota berdomisili, dikenakan pada
pakaian Seragam Anggota dilengan sebelah kiri diatas badge lambang Generasi
Muda FKPPI.
e.
Badge yang berbentuk jenjang kepengurusan, dikenakan pada pakaian Seragam
Anggota di lengan sebelah kanan diatas badge lambang Generasi Muda FKPPI.
f.
Badge untuk Team Kesehatan Generasi Muda FKPPI terletak dilengan sebelah kanan
atas pada pakaian Seragam Anggota.
2.
Bentuk, ukuran serta warna dari masing-masing Badge seperti yang disebutkan
pada Ayat 1 diatas, terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
BAB VII
L E N C A N A
Pasal 12
1.
Lencana Jabatan Generasi Muda adalah kelengkapan yang dikenakan pada Seragam
Anggota, terdiri dari :
a Lencana Jabatan untuk Ketua Umum dikenakan ditengah saku baju
sebelah kanan pada Seragam Anggota.
b Lencana Jabatan untuk Badan
Pengurus Harian Pengurus
Pusat dikenakan ditengah saku baju sebelah kanan pada Seragam Anggota.
c
Lencana Jabatan
untuk Ketua Daerah
dikenakan ditengah saku baju sebelah kanan pada Seragam Anggota.
d Lencana Jabatan untuk Ketua Cabang dikenakan ditengah saku baju
sebelah kanan pada Seragam Anggota.
e Lencana Jabatan untuk Ketua Rayon dikenakan ditengah saku baju
sebelah kanan pada Seragam Anggota.
2.
Lencana Instruktur Pendidikan Kaderisasi yang dikenakan saat menjadi instruktur
pada seragam anggota adalah :
a.
Lencana Instruktur untuk tingkat Tarkorna/Tarsus.
b.
Lencana Instruktur untuk tingkat Kordya.
c.
Lencana Instruktur untuk tingkat Korwa.
3.
Bentuk, ukuran serta warna dari masing-masing Lencana Jabatan seperti yang
disebutkan pada ayat 1 dan 2 diatas, terdapat didalam Lampiran Peraturan
Organisasi ini.
Pasal 13
1.
Lencana Kader Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan yang dikenakan pada
Seragam Anggota, terdiri dari :
a.
Lencana Kader Organisasi Purna, diberikan kepada Anggota Generasi
Muda FKPPI yang telah mengikuti Penataran Kader Organisasi Purna dan dikenakan
pada pakaian Seragam Anggota ditengah saku baju sebelah kiri.
b.
Lencana Kader Organisasi Madya, diberikan kepada Anggota Generasi Muda
FKPPI yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Organisasi Madya dan
dikenakan pada pakaian Seragam Anggota ditengah saku baju sebelah kiri.
c.
Lencana Kader Organisasi Purwa, diberikan kepada Anggota Generasi Muda
FKPPI yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Organisasi Purwa dan
dikenakan pada pakaian Seragam Anggota ditengah saku baju sebelah kiri.
d.
Lencana Kader Organisasi Khusus Satuan Tugas, diberikan kepada Anggota
Generasi Muda FKPPI yang telah mengikuti Latihan Kader Organisasi Khusus Satuan
Tugas dan dikenakan pada pakaian Seragam Anggota ditengah saku baju sebelah
kiri.
2.
Bentuk, ukuran serta warna dari masing-masing Lencana Kader seperti yang
disebutkan pada ayat 1 diatas, terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi
ini.
Pasal 14
1.
Emblim Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan yang berbentuk lambang
Generasi Muda FKPPI dan digunakan pada Baret dan Topi Generasi Muda FKPPI atau
pada pakaian yang bukan Seragam Anggota.
2.
Emblim Generasi Muda FKPPI dikenakan di tengah saku baju sebelah kanan pada
Seragam Anggota.
3.
Bentuk dan ukuran Emblim terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi
ini.
Pasal 15
Brevet,
Wing dan atau tanda jasa lainnya yang diperoleh anggota Generasi Muda FKPPI
berkat jasa dan prestasi yang diraihnya, dapat dikenakan pada pakaian seragam
Anggota di dada sebelah kiri dan atau kanan.
BAB VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI GENERASI
MUDA FKPPI LAINNYA
Pasal 16
1.
Piagam, Stiker dan Kaos Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan Organisasi dalam
menunjang kegiatan maupun sebagai Identitas Organisasi.
2.
Piagam baik yang berbentuk Vandel, Plakat atau yang lainnya pada hakekatnya
adalah penghargaan/kenang-kenangan dari kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang
didalamnya harus terdapat lambang Generasi Muda FKPPI.
3.
Stiker hanya digunakan oleh Anggota Generasi Muda FKPPI.
4.
Bentuk dan ukuran Piagam dan Stiker diserahkan pada kreativias yang membuatnya
dan contohnya terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
5.
Kaos Generasi Muda FKPPI dapat dibuat dari kain loreng khas Generasi Muda FKPPI
atau dari kain lainnya dan harus terdapat lambang Generasi Muda FKPPI.
6.
Bentuk dan ukuran Kaos diserahkan pada kreatifitas yang membuatnya dan
contohnya terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
Pasal 17
1.
Papan Nama Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah tanda pengenal keberadaan
tempat Sekretariat Organisasi Generasi Muda FKPPI.
2.
Bentuk dan ukuran Papan Nama Generasi Muda FKPPI sesuai contoh dalam Lampiran
Peraturan Organisasi ini.
Pasal 18
1.
Stempel kepengurusan Generasi Muda FKPPI adalah stempel resmi Organisasi yang
digunakan kepengurusan Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkatannya.
2.
Kertas Kop Surat Generasi Muda FKPPI adalah kertas resmi Organisasi yang
diatasnya berinisial Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkat kepengurusan.
3.
Amplop adalah amplop resmi organisasi yang diatasnya berinisial Generasi Muda
FKPPI sesuai dengan tingkat kepengurusan.
4.
Bentuk, Ukuran dan Warna dari Stempel, Kertas Kop Surat dan Amplop terdapat
didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
5.
Penggunaan Stempel, Kertas Kop Surat dan Amplop diatur dalam Peraturan
Organisasi Nomor : PO-06/PP-GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Administrasi Kesekretariatan.
Pasal 19
Atribut
dan kelengkapan Organisasi Generasi Muda FKPPI lainnya hanya dapat digunakan
oleh Anggota Generasi Muda FKPPI dan diperjualbelikan pada Anggota Generasi
Muda FKPPI dengan menunjukkan Kartu Anggota.
BAB
IX
P
E N U T U P
Pasal 20
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan
Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.
Jika terdapat kekeliruan dalam Organisasi ini maka akan dilakukan perbaikan
seperlunya.
Pasal 21
Peraturan Organisasi ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Nomor
: PO-08/PP/GM FKPPI/XII/2007
Tentang
:
PENDIDIKAN
KADERISASI
--------------------------------------
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menimbang
: a.
bahwa Generasi Muda FKPPI sebagai organisasi yang menghimpun Putra Putri
Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI, bertujuan mempersiapkan anggotanya
menjadi manusia yang berkepribadian Pancasila dan berwatak luhur;
b. bahwa Generasi Muda FKPPI juga
mempersiapkan anggotanya sebagai Pemuda yang mampu menjadi pelopor dan
penggerak pembangunan nasional;
c.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas, perlu menyiapkan dan membentuk
kader-kader Generasi Muda FKPPI yang berkualitas, profesional dan handal;
d.
Bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan surat keputusan Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI tentang Peraturan Organisasi Pelaksanaan Pendidikan Kader
Organisasi Generasi Muda FKPPI.
Mengingat
: 1.
Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-04/ MUNAS VIII/GM
FKPPI/X/2007 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Generasi Muda FKPPI.
2. Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-05/
MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang Program Umum Generasi Muda FKPPI.
Memperhatikan
: 1. Kesiapan
seluruh jajaran Generasi Muda FKPPI dalam memantapkan pola Pendidikan Kader
Organisasi Generasi Muda FKPPI agar lebih teratur, terstruktur, dan
berkelanjutan;
2. Hasil Keputusan Rapat Pengurus
Harian ke 2 Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 Nopember 2007.
3.
Hasil Keputusan Rapat
Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14
Desember 2007.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: PERATURAN ORGANISASI TENTANG
PENDIDIKAN KADERISASI.
BAB
I
U
M U M
Pasal
1
1.
Generasi Muda FKPPI sebagai organisasi kader yang berwawasan kebangsaan tanpa
memandang perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan merupakan wadah
berhimpun Putra Putri TNI-POLRI baik yang masih aktif maupun yang sudah purnawirawan
yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
2.
Dalam mengaktualisasikan misi tersebut diatas, dipandang perlu Generasi Muda
FKPPI meningkatkan sumber daya manusia.
3.
Yang dimaksud Kader Generasi Muda FKPPI adalah bagi semua anggota Generasi Muda
FKPPI yang telah mengikuti Pendidikan Kader pada tingkatan masing-masing.
4.
Pelaksanaan Pendidikan Kaderisasi merupakan program utama yang wajib
dilaksanakan pada setiap periode kepengurusan minimal 1 (satu) kali pada setiap
tingkatan dan semua pengurus pada tingkatan masing-masing wajib
mengikuti Pendidikan Kader.
5.
Pelaksanaan pendidikan kader organisasi diselenggarakan oleh Pengurus
Generasi Muda FKPPI ditingkat Cabang, Daerah dan Pusat.
6.
Pelaksanaan Pendidikan Kaderisasi merupakan tolak ukur utama keberhasilan
kepengurusan dalam setiap tingkatan.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Pendidikan Kader adalah :
a.
Latihan Kader Organisasi Purwa (Latkorwa) yang
dilaksanakan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI.
b.
Pendidikan dan Latihan Kader Organisasi Madya (Diklat Kordya) yang
dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI.
c.
Penataran Kader Organisasi Purna (Tarkorna) yang
dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
Pasal 3
Penataran Khusus Tingkat Purna (Tarsus) adalah setingkat
dengan Tarkorna yang pelaksanaannya bersifat khusus sesuai dengan kebutuhan
organisasi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
1.
Maksud pendidikan kader Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah untuk menyiapkan
dan membentuk kader-kader Generasi Muda FKPPI yang berkualitas, profesional dan
handal.
2.
Tujuan pendidikan kader Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah untuk menanamkan
pemahaman dan loyalitas yang tinggi kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 serta tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Menyatukan Visi, Misi, menyamakan Pola Pikir dan Pola Sikap, meningkatkan
disiplin, militansi, keteguhan, dedikasi dan motivasi pengabdian serta tanggung
jawab dalam perjuangan mencapai tujuan organisasi.
4.
Meningkatkan kemampuan dalam menjalankan peran kepemimpinan secara optimal
dan melakukan interaksi sosial serta tanggap terhadap setiap perkembangan
lingkungan.
BAB III
P E S E R T A
Pasal 5
1. Peserta Latkorwa adalah Pengurus
Cabang dan Pimpinan-Pimpinan Rayon atau anggota yang dianggap layak yang ada
diwilayahnya.
2. Peserta Diklat Kordya adalah
:
a.
Kader-kader yang telah mengikuti Latkorwa
yang direkomendasi oleh Pengurus Cabang;
b.
Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah yang telah direkomendasi oleh Pengurus
Cabang / Pengurus Daerah setempat;
c.
Kader potensial yang direkomendasi oleh Pengurus Daerah setempat.
3.
Peserta Tarkorna adalah :
a.
Kader-kader yang telah mengikuti Diklat Kordya yang direkomendasi oleh Pengurus
Daerah;
b.
Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat yang telah direkomendasi oleh Pengurus
Daerah / Pengurus Pusat;
c.
Kader potensial yang direkomendasi oleh Pengurus Pusat.
4.
Peserta Tarsus diatur lebih lanjut didalam Petunjuk Pelaksanaan Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI.
5.
Jumlah peserta untuk Latkorwa, Diklat Kordya, Tarkorna dan Tarsus disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
6. Usia peserta untuk
Latkorwa maupun Diklat Kordya maksimal 35 tahun.
7. Usia untuk mengikuti
Tarkorna dan Tarsus diutamakan maksimal 35 tahun.
8.
Pendidikan Formal untuk mengikuti Latkorwa maupun Diklat Kordya minimal SLTA.
9.
Syarat untuk mengikuti Tarkorna dan Tarsus yaitu pendidikan formal minimal D3
atau kader-kader yang telah mengikuti Latkorwa dan Diklat Kordya.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Pasal 6
1.
Penyelenggaraan Pendidikan Kader sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus
Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI sesuai dengan
tingkat pendidikan yang dikoordinir oleh Ketua Bidang Pendidikan Kaderisasi
sesuai tingkatannya masing-masing;
2.
Pelaksanaan Pendidikan harus didasarkan kepada kemampuan yang ada tanpa
meninggalkan beban moril dan materiil dikemudian hari.
3.
Penyelenggaraan Pendidikan harus sepengetahuan Pembina Daerah setempat dan
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
acara berlangsung.
4.
Sebelum pendidikan berlangsung, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang senantiasa
melakukan konsultasi dengan Pembina Daerah setempat guna mendapatkan masukan
untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal
yang belum diatur didalam Peraturan Organisasi ini akan diatur lebih lanjut
dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
Pasal 8
Peraturan
Organisasi Pelaksanaan Latkorwa, Diklat Kordya, Tarkorna dan Tarsus ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
NO.
: PO-09/PP-GM FKPPI/XII/2007
T E N
T A N G
LEMBAGA,
KOPERASI DAN YAYASAN
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG
: 1. bahwa dalam rangka
menunjang dan mendukung kelancaran aktifitas Organisasi secara lebih
terkoordinasi baik secara sektoral maupun teritorial, langsung maupun tidak
langsung perlu dibentuk wahana yang bersifat dinamis didalam mewujudkan pengabdian
Generasi Muda FKPPI.
2. bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan
Organisasi No. PO-09 / PP / GM FKPPI / XII / 2007 Tentang LEMBAGA,
KOPERASI DAN YAYASAN
MENGINGAT
: 1. Keputusan MUNAS VIII
Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/ MUNAS VIII/GM-FKPPI/X/2007 tentang :
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
2. Anggaran Dasar Bab XIII Pasal 19.
3. Anggaran Rumah Tangga Bab XIII Pasal 36.
4. Anggaran Rumah Tangga Bab XVII Pasal 57 ayat
(1)
MEMPERHATIKAN
: Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat
Generasi Muda FKPPI ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember tahun 2007.
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN
: 1. Mencabut Peraturan
Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-10/PP-GM FKPPI/IX/2002 tentang LEMBAGA
PO-11/PP-GM FKPPI/1X/2002 tentang KOPERASI dan PO-12/PP-GM FKPPI/IX/2002
tentang YAYASAN.
2. Mengesahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda
FKPPI No. PO-09/PP-GM FKPPI/XII/2007 tentang LEMBAGA, KOPERASI DAN
YAYASAN
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Lembaga Generasi Muda FKPPI
merupakan salah satu Badan dari Organisasi Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang
dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab XII pasal 19 dan BAB XIII Pasal 36 Anggaran
Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.
2. Yayasan Generasi Muda FKPPI
merupakan suatu Badan Hukum tetap yang secara langsung maupun tidak langsung
berfungsi sebagai mitra perjuangan Generasi Muda FKPPI dalam mencapai tujuan
organisasi Generasi Muda FKPPI.
3. Koperasi Swa Dharma Eka
Kerta suatu badan hukum tetap yang langsung maupun tidak langsung berfungsi
sebagai mitra perjuangan GENERASI MUDA FKPPI dalam mencapai tujuan organisasi,
khususnya memberikan peningkatan kesejahteraan kepada anggota GENERASI MUDA
FKPPI dan berbentuk Koperasi Serba Usaha yang didirikan oleh anggota GENERASI
MUDA FKPPI
Pasal 2
Masa
kerja Lembaga dan Yayasan ditentukan oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI disemua
tingkatan, sedangkan Koperasi melalui rapat Anggota.
BAB
II
NAMA
LEMBAGA
Pasal
3
1.
Nama-nama Lembaga dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI adalah :
a. Lembaga Pengelola Kader
b. Lembaga Pendidikan Kader
c. Lembaga Satuan Tugas.
d. Lembaga Bantuan Hukum Swadek
2. Yayasan Swadharma Eka kerta yang
selanjutnya disebut Yayasan Swadek.
3. Koperasi
dilingkungan Generasi Muda FKPPI adalah Koperasi Swa Dharma Eka Kerta.
a. Nama Koperasi Swadek
ditingkat Pusat adalah Induk Koperasi Swa Dharma Eka Kerta dan selanjutnya
dalam Peraturan Organisasi ini disebut INKOPSWADEK.
b. Nama Koperasi
ditingkat Daerah tingkat I adalah Pusat Koperasi Swa Dharma Eka Kerta dengan
penambahan sesuai dengan nomor urut Daerah Tingkat I dan selanjutnya dalam
Peraturan Organisasi ini disebut PUSKOPSWADEK.
c.
Nama Koperasi ditingkat Daerah Tingkat II adalah Primer Koperasi Swa Dharma Eka
Kerta dengan penambahan nomor sesuai dengan nomor urut Daerah Tingkat II dan
selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut PRIMKOPSWADEK.
Sebagi contoh : Nama Primer Koperasi Swa Dharma Eka Kerta
dilingkungan PD IX GENERASI MUDA FKPPI DKI Jakarta Barat adalah
Primer Koperasi Swa Dharma Eka Kerta 0903 Jakarta Barat (PRIMKOPSWADEK 0903).
BAB
III
STATUS
DAN FUNGSI
Pasal
4
1. Status Lembaga adalah badan yang
secara Organisatoris merupakan bagian dari Generasi Muda FKPPI yang bertanggung
jawab kepada Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai tingkatan baik secara sektoral
maupun teritorial.
2.
a. Khusus untuk
Lembaga Satuan Tugas, penggunaan/pengerahan Satuan Tugas di semua
tingkatan harus seizin dan sepengetahuan Ketua Pengurus Generasi Muda FKPPI
satu tingkat diatanya dan harus dilaporkan kepada Ketua Umum Generasi Muda
FKPPI
3. b. Ketua Umum dapat membreikan
perintah langsung untuk pengerahan atau pengunaan satuan yugas disemua
tingkatan sesuai kebutuhan.
4. Status Yayasan adalah Badan hukum
tetap yang secara organisatoris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
organisasi Generasi Muda FKPPI sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Generasi
Muda FKPPI BAB XIII Pasal 36.
3. Koperasi
adalah suatu lembaga otonom yang berada
dilingkungan Organisasi Generasi Muda FKPPI, yang kedaulatannya
berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya pada Rapat Anggota.
Pasal
5
1.
Fungsi Lembaga adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang
profesi, minat dan bakat dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi dan
komunikasi anggota.
2.
Fungsi Yayasan adalah memberikan dan mengupayakan bantuan dana bagi organisasi
dalam mencapai tujuannya melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh Yayasan, baik
secara langsung maupun secara tidak langsung melalui Badan-Badan Usaha yang
berada dilingkungan Yayasan atau yang diberikan rekomendasi oleh Yayasan.
3.
Fungsi Koperasi dilingkungan Organisasi Generasi Muda FKPPI, diharapkan dapat
sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, mengembangkan
kemampuan wira usaha anggota dan mengelola sumber dana bagi kepentingan
organisasi Generasi Muda FKPPI.
BAB IV
T U J U A N
Pasal 6
1.
Menghimpun seluruh potensi yang dimiliki oleh Putra-Putri Purnawirawan TNI/POLRI
dan Putra-Putri TNI/POLRI untuk dapat di Dharmabaktikan dan bermanfaat bagi
seluruh anggota khususnya maupun kepentingan Bangsa dan negara umumnya;
2.
Sebagai wahana yang bersifat dinamis terutama dalam mewujudkan pengabdian
sosial dari, oleh dan untuk anggota Generasi Muda FKPPI.
5. Koperasi bertujuan
mengembangkan kesejahteraan anggota pada khusunya
dan kemapuan Daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan UUD 1945
Pasal 7
1. Segala sesuatu yang berkaitan
dengan aktifitas Lembaga dan Yayasan senantiasa harus berpedoman pada Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI serta tidak bertentangan
dengan Undang-Undang yang berlaku.
2. Untuk mencapai tujuan sesuai dengan
Pasal 6 diatas, Yayasan dapat melakukan usaha-usaha :
a. Melakukan usaha-usaha pencarian dana dalam
pengertian yang luas.
b. Melakukan usaha-usaha dibidang kesejahteraan sosial
dalam rangka membantu kepentingan anggota khususnya maupun kepentingan
masyarakat umumnya.
c. Melakukan usaha-usaha dibidang
studi, penelitian maupun perekayasaan dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan
bangsa pada umumnya dan anggota pada khususnya.
d. Usaha-usaha lainnya yang syah dan tidak bertentangan
dengan undang-undang.
e. Dalam melakukan usahanya, maka Yayasan dapat bekerja
sama dengan Badan-badan Usaha yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhannya.
3. Untuk mencapai
tujuannya, maka Koperasi Swadek menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a. Melakukan segala kegiatan ekonomi yang
berhubungan langsung dan atau tidak langsung dengan kebutuhan Anggota GENERASI
MUDA-FKPPI.
b. Dapat bekerja sama dengan pihak lain.
c. Melaksanakan kegiatan pendidikan untuk peningkatan
kesadaran, pengetahuan dan keterampilan Pengurus, Pengawas dan Anggota.
d. Melaksanakan pembinaan Anggota agar organisasi
dan usaha yang dilakukan oleh Anggota GENERASI MUDA-FKPPI mulai dari tingkat
primer sampai pada tingkat induk merupakan suatu kesatuan yang serasi dan tak
terpisahkan.
e. Mengadakan kerja sama dengan gerakan koperasi
lainnya didalam dan diluar negeri, organisasi profesi lainnya dan kehidupan
Anggota GENERASI MUDA-FKPPI.
BAB V
ORGANISASI DAN PENGELOLA
Pasal 8
1. Pembentukan Lembaga disahkan dengan
Surat Keputusan Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai tingkatannya.
2. Dewan Pengurus Yayasan dapat
membentuk Perwakilan Yayasan di Tingkat Daerah, atas sepengetahuan Pengurus
Pusat Generasi Muda FKPPI dan Pengurus Daerah Generasi Muda yang bersangkutan.
3. Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI
dapat mengusulkan pembentukan Perwakilan Yayasan dengan mengajukan permohonan
melalui Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
Pasal
9
1. Hubungan Lembaga dengan
Kepengurusan Generasi Muda FKPPI merupakan hubungan lini (instruktif) yang
secara berkala menyampaikan laporan yang berkenaan kegiatan yang dilakukan oleh
lembaga tersebut.
2. Lembaga ditingkat
Pusat/Daerah/Cabang mempunyai hubungan konsultatif dan koordinatif.
3. Yayasan mempunyai hubungan
fungsional dengan organisasi Generasi Muda FKPPI, dimana Dewan Penasehat
Yayasan adalah Ketua Umum Generasi Muda FKPPI dan Tokoh-Tokoh Keluarga Besar
FKPPI yang dianggap layak dan mampu.
4. Dewan Pengurus Yayasan bertanggung
jawab kepada Dewan Pendiri Yayasan.
5. Yayasan mempunyai hubungan
operasional dengan organisasi Generasi Muda FKPPI dalam upaya pengelolaan
sumber dana Generasi Muda FKPPI, dimana Yayasan sebagai wahana usaha inti
sedangkan Generasi Muda FKPPI sebagai wahana organisasi.
6. Yayasan mempunyai hubungan idiil
dengan organisasi Generasi Muda FKPPI, dimana cita-cita Generasi Muda FKPPI
adalah juga merupakan cita-cita Yayasan.
7. Perwakilan Yayasan dalam
melaksanakan aktifitasnya secara berkala memberikan laporan kepada Pengurus
Daerah yang bersangkutan.
8. Koperasi Swadek
mempunyai hubungan fungsional dengan Organisasi Generasi Muda FKPPI.
9.
Koperasi Swadek mempunyai hubungan operasional dengan Organisasi Generasi Muda
FKPPI dalam upaya pengelolaan sumber dana Generasi Muda FKPPI, dimana KOPSWADEK
sebagai mitra perjuangan Generasi Muda FKPPI.
10. KOPSWADEK
mempunyai hubungan idiil dengan Organisasi Generasi Muda FKPPI, dimana
cita-cita Generasi Muda FKPPI adalah juga merupakan cita-cita KOPSWADEK.
Pasal 10
1. Personalia Pengurus Lembaga adalah
anggota Generasi Muda FKPPI yang ditunjuk oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI
sesuai dengan tingkatannya.
2. Kelengkapan struktur dan personalia
pengurus lembaga disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah sesuai dengan
tingkatannya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Ditingkat Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Direktur, dua orang
Wakil Direktur, seorang Sekretaris dan dua orang Wakil Sekretaris dan apabila
diadakan Penambahan pengurus sebanyak-banyaknya berjumlah 15 Orang.
b.
Ditingkat Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Direktur, satu
orang Wakil Direktur, seorang Sekretaris dan apabila diadakan Penambahan
pengurus sebanyak-banyaknya berjumlah 9 Orang.
c.
Ditingkat Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Direktur, seorang
Sekretaris dan apabila diadakan Penambahan pengurus sebanyak-banyaknya
berjumlah 7 Orang.
3.
Kelengkapan organisasi Lembaga dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan harus
sepengetahuan Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai tingkatannya.
4.
Direktur Lembaga bertanggung Jawab kepada Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai
dengan tingkatannya.
5.
Susunan organisasi Yayasan terdiri dari :
a. Pelindung Yayasan adalah :
Ketua Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI
b. Dewan Penasehat Yayasan adalah :
1. Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi
Muda FKPPI.
2. Tokoh-Tokoh Keluarga Besar Generasi
Muda FKPPI yang dianggap layak dan mampu.
c. Dewan Pendiri adalah :
Dewan Umum Yayasan terdiri dari mereka yang mendirikan
Yayasan.
d.
Dewan Pengurus adalah Pimpinan Eksekutif yang mengurus Yayasan ini, terdiri
dari :
1. Ketua Umum
2. Ketua I
3. Ketua II
4. Sekretaris
5. Wakil Sekretaris
6. Bendahara
7. Wakil Bendahara
6. Pengurus KOPSWADEK
dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Anggota.
7.
Persyaratan untuk menjadi Pengurus adalah sebagai berikut :
a.
Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
b.
Mempunyai pengertian tentang Koperasi.
8.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang yang terdiri dari :
a. Ketua Umum [dan sebanyak-banyaknya 2 (dua)
orang ketua] .
b. Sekretaris ( dan seorang wakil sekretaris ).
c. Bendahara ( dan seorang wakil bendahara ).
9.
Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan selanjutnya
dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota.
10. Hak dan
kewajiban Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
masing-masing KOPSWADEK.
BAB VI
KERJA
SAMA DENGAN PIHAK LAIN
Pasal 11
1. Yayasan sebagai wahana usaha inti
bagi organisasi dalam rangka mengelola sumber dana Generasi Muda FKPPI dapat
melakukan kegiatan-kegiatan usaha, baik usaha sosial maupun usaha komersial,
baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah.
2.
Dalam melakukan usaha sosial, yayasan dapat secara langsung menjadi pelaksana
usaha, ataupun bekerja sama dengan Pihak Ketiga.
3.
Dalam melakukan usaha komersial, Yayasan tidak dapat secara langsung menjadi
pelaksana, melainkan bekerja sama dengan wahana usaha penunjang sebagai berikut
:
a. KOPSWADEK dan jajarannya.
b. Badan Usaha dilingkungan Yayasan, baik milik
Yayasan, usaha patungan atau hanya penyertaan modal sebagian.
c. Hanya memberikan rekomendasi kepada Badan
Usaha milik Pihak Ketiga, baik Badan Usaha milik Anggota Generasi Muda FKPPI
atau Badan Usaha bukan milik anggota Generasi Muda FKPPI, selama usaha tersebut
menguntungkan bagi Yayasan.
4.
Tata cara kerja sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini diatur lebih
lanjut oleh Dewan Pengurus Yayasan.
BAB VII
PROGRAM KERJA
Pasal 12
1.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Yayasan harus mempunyai Program Kerja sebagai
pedoman dan arah kegiatan didalam masa bakti Kepengurusan Yayasan.
2.
Program Kerja Yayasan disusun oleh Dewan Pengurus Yayasan dan disetujui oleh
Dewan Pendiri Yayasan dalam Rapat Pendiri Yayasan.
BAB VIII
KOORDINASI KERJA DENGAN GENERASI
MUDA FKPPI
Pasal 13
1.
Yayasan berkewajiban memberi Bantuan Program untuk Pelaksanaan Program Kerja
Tahunan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI sesuai dengan kemampuannya.
2.
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI berkewajiban menyusun Rencana Kebutuhan
Biaya untuk pelaksanan Program Kerja Tahunannya dan diserahkan paling lambat 3
(tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI
berjalan.
3.
Paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun diadakan Rapat Koordinasi antara
Yayasan dengan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dalam rangka Pembahasan
Bantuan Program dari Yayasan untuk Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
4.
Permohonan Bantuan Program Pengurus Daerah kepada Yayasan harus disampaikan
melalui Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. Demikian juga Permohonan Bantuan
Program Pengurus Cabang, harus diketahui terlebih dahulu oleh Pengurus Daerah
yang bersangkutan sebelum disampaikan kepada Pengurus Pusat Generasi Muda
FKPPI.
5.
Realisasi Pelaksanaan Bantuan Program ditetapkan kemudian berdasarkan kebutuhan
dan kondisi keuangan Yayasan.
6.
Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI berkewajiban melaksanakan Pengawasan/ Supervisi
terhadap realisasi Bantuan Program Yayasan dilapangan dan memberikan laporan
kemajuannya secara periodik kepada Yayasan sampai dengan selesainya Program
Bantuan tersebut.
7.
Kepengurusan Generasi Muda FKPPI disetiap tingkatan berkewajiban melaksanakan
Pengawasan/ Supervisi terhadap realisasi kerja dari Koperasi Swadek dilapangan
dan memberikan laporan kemajuannya secara periodik kepada Kepengurusan Generasi
Muda FKPPI sesuai tingkatan kepengurusan.
BAB IX
PEMBUKUAN
Pasal 14
1. Yayasan berkewajiban membuat
Laporan Tahunan serta Neraca dan Perhitungan Kekayaan Yayasan, Pendapatan dan
Pengeluaran Uang Yayasan.
2. Pengurus Pusat berhak untuk
mendapatkan Laporan serta Neraca dan perhitungan tersebut setelah disahkan oleh
Dewan Pendiri Yayasan.
3. Pengurus
Generasi Muda FKPPI disetiap tingkatan
Kepengurusan berhak untuk mendapatkan Laporan Tahunan
dari Pengurus Koperasi setelah melakukan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Swadek.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 15
1. Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai
dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat membubarkan Lembaga manakala
berdasarkan pertimbangan organisasi sudah tidak diperlukan lagi meskipun masa
kerjanya belum berakhir.
2. Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai
dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat mengangkat dan memberhentikan
personalia Pengelola Lembaga.
3. Dewan Pengurus Yayasan dapat
membubarkan Perwakilan Yayasan dengan sepengetahuan Pengurus Pusat dan Pengurus
Daerah Generasi Muda FKPPI.
4. Sebelum dikeluarkannya Keputusan
Dewan Pendiri tentang pembubaran Yayasan, Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi
Muda FKPPI yang ex-officio sebagai anggota Dewan Penasehat Yayasan dan
unsur-unsur Dewan Penasehat lainnya berhak memberikan pendapat.
5. Perubahan ataupun pembubaran
selanjutnya dapat dilakukan atas persetujuan Dewan Pendiri dalam rapat yang
diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per
tiga ) anggota Dewan Pendiri.
BAB XI
P E N U T U P
Pasal 16
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur
kemudian dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.
Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan
perbaikan seperlunya.
Pasal 17
Peraturan
Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
tanggal : 14 Desember 2007
PENGURUS
PUSAT
GENERASI MUDA FKPPI
GENERASI MUDA FKPPI
Ketua Umum,
HANS H. SILALAHI
NA. 09030503303
|
Sekretaris Jenderal,
FAJAR IMAN
NA. 09040600003
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar