Produk hukum

ANGGARAN DASAR GM FKPPI

Lampiran  I            :   Keputusan Musyawarah Nasional VIII GM FKPPI 2007
Nomor                    :  SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007
Tanggal :  30 Oktober 2007


ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDAPUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN / MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI BESERTA KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN  ANGGARAN  RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB - I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1)       ORGANISASI INI BERNAMA : FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI  TNI-POLRI DISINGKAT FKPPI.
2)       FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
3)       PUSAT ORGANISASI FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.


BAB - II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2

1)       GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KESEJARAHAN DENGAN PEPABRI DAN MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PP, POLRI ,PPAD, PPAU DAN PPAL BERSUMBER DARI IKATAN EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR TNI DAN KELUARGA BESAR POLRI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
2)       GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DAN KONSULATIF DENGAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINKGKUP KELUARGA BESAR FKPPI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TNI DAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 3
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB – III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4

GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.



Pasal 5

1)       GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SALAH SATU KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
2)       GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN YANG BERSIFAT INDEPENDEN.
3)       GENERASIMUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERANGGOTAKAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.

BAB - IV
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG FKPPI TNI-POLRI.
Pasal 6

LANDASAN JUANG GENERASI MUDA FKPPI ADALAH :
a.       SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b.       SEMANGAT JUANG 45
c.        SEMANGAT SAPTA MARGA
d.       SEMANGAT TRI BRATA
Pasal 7
PEDOMAN JUANG FKPPI ADALAH
a.       IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b.       TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c.        GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d.       MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG FKPPI.
Pasal 8

DALAM RANGKA IMPLEMENTASI PASAL 6 ( ENAM ) DAN PASAL 7 ( TUJUH ) SECARA PERIODIK, GENERASI MUDA FKPPI MENYELENGGARAKAN FORUM-FORUM BERSAMA YANG DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB - V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 9

1)       GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI   :

a.       KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
b.       KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
c.        KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA SOLIDARITAS, SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

2)       GENERASI MUDA FKPPI BERMAKSUD MENGGALANG POTENSI SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DAN MENJADIKAN PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG - UNDANG DASAR 1945.
Pasal 10
1)       GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
2)       GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARYA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
Pasal 11
1)       GENERASI MUDA FKPPI SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI CITA-CITA BERSAMA.
2)       GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI DINAMISATOR, MEDIATOR, STABILISATOR, KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM KEPENTINGAN POLITIK BANGSA.
BAB - VI
U   S   A   H   A
Pasal 12

UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 9, GENERASI MUDA FKPPI MENITIK BERATKAN USAHANYA PADA :
1)       MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA SEBAGAI WUJUD PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
2)       MENINGKATKAN DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT PENGABDIAN DEMI MEMPERKOKOH PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA MENERUSKAN PEMBAHARUAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL.
3)       MENDORONG TERCIPTANYA PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI USAHA BERSAMA YANG BERASASKAN KEKELUARGAAN DALAM MENINGKATKAN KEMAKMURAN, PEMERATAAN DAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA.
4)       MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR FKPPI.
5)       MENDORONG, MENGEMBANGKAN DAN MENINGKATKAN TERSELENGGARANYA PENDIDIKAN SERTA PELATIHAN KETENAGA-KERJAAN, SEHINGGA TERWUJUDNYA SUMBER DAYA MANUSIA YANG TERAMPIL, PROFESIONAL DAN PRODUKTIF GUNA IKUT SERTA DALAM MENGISI PEMBANGUNAN NASIONAL.
6)       MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN.
7)       MENJALIN KERJASAMA DAN MENCIPTAKAN SUASANA KEKELUARGAAN DENGAN SESAMA POTENSI ORGANISASI KEMASYARAKATAN LAINNYA.
BAB - VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 13

1)       SISTEM KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH STELSEL AKTIF.
2)       ANGGOTA FKPPI TERDIRI DARI
a.       ANGGOTA BIASA
b.       ANGGOTA LUAR BIASA
c.        ANGGOTA KEHORMATAN.

3)       KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Pasal 14

1)       KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN TENAGA INTI RUMAH TANGGA.
2)       KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DAN KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.


BAB - VIII
K E U A N G A N
Pasal 15

1)       KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI :
a.       IURAN ANGGOTA
b.       USAHA YANG SAH
c.        BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT
2)       TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB - IX
A T R I B U T
Pasal 16

1)       ATRIBUT GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.                                     LAMBANG
b.                                     PANJI / PATAKA
c.                                      BENDERA
d.                                     SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA

2)       BENTUK, MAKNA, ARTI, DAN UKURAN LAMBANG GENERASI MUDA FKPPI SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DITETAPKAN DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB - X
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 17

1)       PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH  PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAFF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP PEPABRI
2)       PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON ADALAH PIMPINAN KESATUAN TNI-POLRI  DAN KETUA PEPABRI SETEMPAT.
3)       DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT PUSAT.
4)       DEWAN PENASET ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON
5)       PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA INDONESIA.
6)       PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DIIBUKOTA PROVINSI.
7)       PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR PENGURUS RAYON DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN//KOTA
8)       PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR ANGGOTA DAN ATAU ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KECAMATAN.
9)       KOORDINATOR ANGGOTA GENERASI MUDA MEMBAWAHI DAN MENGORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KOMPLEKS PERUMAHAN TNI-POLRI/DESA/KELURAHAN.
10)    MEKANISME SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - XI
K E P E N G U R U S A N
Pasal 18


1)      KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL DAN DIKUKUHKAN OLEH DEWAN PEMBINA
2)       KEPENGURUSAN GENRASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH/PROVINSI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH ( MUSDA ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS PUSAT GENERASI  MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA DAERAH.
3)       KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG / KABUPATEN / KOTA DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG ( MUSCAB ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA CABANG.
4)       KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON / KECAMATAN DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH RAYON ( MUSRA ) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI ATAU DEWAN PEMBINA RAYON.
5)       KOORDINATOR ANGGOTA DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
6)       SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.

BAB - XII
BADAN-BADAN
Pasal 19

1)        BADAN-BADAN TERDIRI DARI :
a.       LEMBAGA
b.       KOPERASI
c.        YAYASAN
2)       PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB - XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20


PERMUSYAWARATAN FKPPI TERDIRI DARI ;
1.       MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
2.       MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
3.       MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
4.       MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
5.       MUSYAWARAH CABANG RAYON (MUSRA)
Pasal 21
1)       RAPAT-RAPAT PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI RAPAT KERJA, RAPAT PIMPINAN, RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN, RAPAT KONSULTASI, RAPAT KOORDINASI, RAPAT DEWAN PENASEHAT DAN RAPAT PENGURUS.
2)       RAPAT-RAPAT KERJA GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.       RAPAT KERJA PUSAT
b.       RAPAT KERJA DAERAH
c.        RAPAT KERJA CABANG
d.       RAPAT KERJA RAYON
3)       RAPAT-RAPAT PIMPINAN GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.       RAPAT PIMPINAN PUSAT
b.       RAPAT PIMPINAN DAERAH
c.        RAPAT PIMPINAN CABANG
d.       RAPAT PIMPINAN RAYON
4)       RAPAT-RAPAT KONSULTASI  GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI :
a.       RAPAT KONSULTASI PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI  DENGAN DEWAN PERTIMBANGAN
b.       RAPAT KONSULTASI PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI DENGAN DEWAN PENASEHAT DAERAH.
c.        RAPAT KONSULTASI PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI DENGAN DEWAN PENASEHAT CABANG.
5)       RAPAT-RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI ANTARA GENERASI MUDA FKPPI DAN FKPPI  TERDIRI DARI :
a.       RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT PUSAT
b.       RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT DAERAH
c.        RAPAT KOORDINASI DAN KONSULTASI TINGKAT CABANG

BAB - XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22

1)       PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAPAT DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DILAKUKAN KHUSUS UNTUK ITU.
2)       DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAERAH DAN 2/3 PESERTA UTUSAN CABANG.
3)       KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB - XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23

1)      GENERASI MUDA FKPPI HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
2)       DIHADIRI OLEH SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PENGURUS DAERAH DAN ¾ PENGURUS CABANG.
3)       KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB - XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24


HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR INI AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA,

Pasal 25

ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN








NOMOR: PO-01/PP/GM  FKPPI/XII/2007

T E N T A N G

K E A N G G O T A A N

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Menimbang                              :     1.     Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh         ketetapan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun 2007. 
                                                          2.    Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-01/PP/GM FKPPI/IX/2002 tentang  :
Keanggotaan.       
Mengingat                               :      1.    Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/ MUNAS VIII/GM FKPPI / X / 2007 tentang:
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI. 
 2.     Anggaran Dasar Generasi Muda FKPPI Bab VII Pasal 13. 
 3.     Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III Pasal 5 ayat (1 s/d 3). 
 4.     Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab XVII Penutup Pasal 57 ayat (1).

Memperhatikan                    :     1.     Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian kedua  Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 November 2007. 
 2.     Hasil Keputusan Rapat Pleno Kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI  tanggal 14 Desember 2007.

M E M U T U S K A N

Menetapkan                           :     1.      Mencabut Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-01/PP/GM FKPPI/XI/2002 tentang KEANGGOTAAN.

2.      Mensahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor : PO-01/PP/GM FKPPI/XII/2007 tentang KEANGGOTAAN. 
3.      Mensahkan Petunjuk Teknis No.Juknis-01/PP/GM FKPPI/ XII/2007  Tentang PENOMORAN KARTU ANGGOTA DAN KARTU PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI SE-INDONESIA

BAB. I

KETENTUAN  UMUM 
Pasal  1
1.         Keanggotaan Generasi Muda FKPPI merupakan suatu ikatan antara perorangan warga masyarakat Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI dengan Organisasi Generasi Muda FKPPI yang memenuhi kriteria dan syarat keanggotaan seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

2.         Syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perorangan warga masyarakat untuk menjadi anggota Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 5 dan pasal 6.

Pasal  2
1.         Anggota Generasi Muda FKPPI diklasifikasi dalam 3 katagori yaitu Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan.

2.         Setiap Anggota Generasi Muda FKPPI mempunyai hak dan kewajiban serta berhak mendapat Kartu Tanda Anggota sebagai jati diri keabsahannya menjadi Anggota Generasi Muda FKPPI sesuai dengan kategori keanggotaannya, seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga BAB III pasal 6 ,pasal 7,dan Pasal 10.
 

Pasal  3
Yang dimaksud Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-POLRI dalam Peraturan Organisasi ini adalah anak yang secara hukum sah diakui dan secara formal harus didukung oleh Surat Keterangan resmi yang dapat diyakini kebenarannya berupa akte kelahiran/surat kenal lahir, kartu keluarga, surat adopsi dan atau surat keterangan lain yang sah dan benar.

BAB II
SYARAT KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI 
Pasal  4
1.         Untuk menjadi anggota biasa Generasi Muda FKPPI, sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang orang tuanya Purnawirawan TNI-POLRI atau TNI-POLRI Aktif.

2.         Bukti keabsahan Orang Tua sebagai Purnawirawan TNI-POLRI, TNI-POLRI aktif atau TNI-POLRI yang diberhentikan dengan hormat, adalah SKEP Pensiun, Kartu Tanda Anggota TNI-POLRI dan atau Surat Keterangan resmi dan sah dari Kesatuan/Bekas Kesatuan yang bersangkutan.

3.         Untuk menjadi anggota Luar Biasa Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang dimaksud pada Bab I pasal 2 ayat (1) Peraturan Organisasi ini, adalah perorangan Warga Negara Indonesia, yang orang tuanya pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI-POLRI, Pegawai Negeri Sipil TNI-POLRI, isteri atau suami anggota biasa Generasi Muda FKPPI atau anak dari anggota biasa Generasi Muda FKPPI. 
4.         a.      Bukti keabsahan orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil TNI/POLRI adalah Kartu Pegawai atau SKEP Pensiun.

             b.      Bukti keabsahan suami atau isteri anggota biasa Generasi Muda FKPPI adalah surat nikah atau surat keterangan lain yang menerangkan hubungan sah suami isteri, dengan melampirkan Kartu Tanda Anggota Suami/Istri.

             c.      Bukti keabsahan anak anggota biasa Generasi Muda FKPPI adalah kartu keluarga anggota biasa Generasi Muda FKPPI atau surat keterangan lain yang menerangkan  hubungan sah sebagai anak, kartu tanda anggota biasa Generasi Muda FKPPI milik orang tuanya.

             d.      Bukti keabsahan anggota biasa Generasi Muda FKPPI adalah kartu tanda anggota Generasi Muda FKPPI.

BAB  III
TATA CARA MENJADI ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI

Pasal  5
1.         Untuk menjadi Anggota Biasa atau Anggota Luar Biasa Generasi Muda FKPPI adalah dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota, yang dapat diperoleh dari Pengurus Generasi Muda FKPPI setempat sesuai dengan domisili anggota yang bersangkutan.

2.         Formulir permohonan menjadi anggota ini harus diisi oleh yang bersangkutan rangkap 4 (empat) yaitu masing-masing satu untuk arsip Pengurus Rayon, Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.

3.         Pengisian formulir permohonan menjadi anggota ini harus di lengkapi 1 (satu) set foto copy bukti yang sah dari yang bersangkutan seperti yang termuat pada Bab I pasal 3, Bab II pasal 4 dan 5 Peraturan Organisasi ini.

4.         Bentuk Formulir permohonan menjadi anggota Generasi Muda FKPPI, seperti terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Organisasi ini.

5.         Bukti sah seperti yang tercantum pada ayat 3 diatas harus disimpan dan diarsipkan dengan sebaik-baiknya oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI tempat yang bersangkutan mendaftar setelah betul-betul diyakini keabsahannya dan kebenarannya serta menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pengurus Generasi Muda FKPPI tersebut.
Pasal  6
1.         Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 6 ayat (4) adalah tokoh perorangan baik TNI-POLRI maupun Sipil yang berjasa besar terhadap Generasi Muda FKPPI.

2.         Yang dimaksud dengan berjasa besar terhadap Generasi Muda FKPPI seperti pada ayat (1) diatas adalah perorangan yang berjasa ditingkat pusat, daerah maupun cabang, dimana telah menunjukkan perhatian, bantuan dan pengabdian baik moral maupun material untuk kemajuan organisasi Generasi Muda FKPPI. 
Pasal  7
1.         Anggota Kehormatan sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar  Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 6, keanggotaannya diusulkan oleh Pengurus Cabang dan atau Pengurus Daerah dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat FKPPI dan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Bab III Pasal 6 ayat (4) dan (5).  
2.         Keputusan tentang pengusulan anggota kehormatan diambil dalam suatu Rapat yang diadakan khusus untuk itu.

3.         Keputusan Pengurus Pusat tentang pengangkatan anggota kehormatan dengan persetujuan Dewan Pertimbangan disampaikan kepada Dewan Pembina Generasi Muda FKPPI sebagai tembusan.

4.         Penyampaian Surat Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI tentang pengangkatan anggota kehormatan diselenggarakan dalam upacara yang diadakan khusus untuk itu. 

BAB  IV
KEHILANGAN KEANGGOTAAN 
Pasal  8
Yang dimaksud dengan kehilangan keanggotaan adalah lepasnya ikatan antara perorangan anggota dengan organisasi Generasi Muda FKPPI.

Pasal  9
Sebab-sebab kehilangan keanggotaannya sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 8 diatas telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab III pasal 8 ayat (1).

Pasal  10
Kehilangan keanggotaan atas permintaan sendiri diajukan tertulis kepada organisasi Generasi Muda FKPPI

Pasal 11
Kehilangan keanggotaanya karena diberhentikan akibat kesalahan yang dilakukan, diatur sepenuhnya dalam Peraturan Organisasi No: PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 tentang  Disiplin dan Sanksi Organisasi Generasi Muda FKPPI.
 

BAB  V
KARTU ANGGOTA 
Pasal  12
Kartu Anggota merupakan bukti keanggotaan yang dikeluarkan oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI

Pasal  13
1.         Kartu Anggota Generasi Muda FKPPI pada dasarnya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, didalam pelaksanaannya di delegasikan kepada Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI 
2.         Jika dianggap perlu Kartu anggota Generasi Muda FKPPI secara kolektif dapat dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Daerah atau Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang domisili anggota).

3.         Kartu Anggota Kehormatan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI (dengan catatan nomor anggota dikeluarkan oleh Pengurus Cabang sesuai domisili anggota Kehormatan).

4.         Kartu anggota harus dibubuhi Cap kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang mengeluarkannya dan ditanda tangani oleh Ketua Pengurus Cabang atau Ketua Pengurus Daerah atau Ketua Umum Generasi Muda FKPPI.
                                                                                                           BAB  VI 
                             KARTU PENGURUS
 Pasal  14
1.         Kartu Tanda Pengurus Generasi Muda FKPPI se-Indonesia dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

2.        Penomoran Kartu Tanda Pengurus Generasi Muda FKPPI dilakukan oleh Kepengurusan masing-masin g tingkatan, dengan mengacu kepada petunjuk teknis yang  dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
  
Pasal  15
1.         Kartu Koordinator Anggota, Pengurus Rayon dan Dewan Penasehat Rayon Generasi Muda FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan disalurkan melalui Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
2.         Kartu Pengurus Cabang dan Dewan Penasehat Cabang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan disalurkan melalui Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI yang harus dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, yang pelaksanaannya diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
3.              Kartu Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Pusat,  Dewan Penasehat Daerah, dan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI yang dibubuhi cap dan tanda tangan Ketua Umum Generasi Muda FKPPI.

Pasal  16
Masa berlaku Kartu Pengurus adalah satu periode kepengurusan, sedangkan masa berlaku kartu Anggota tak terbatas selama yang bersangkutan tidak kehilangan keanggotaannya.

Pasal  17
1.         Warna dasar Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur sebagai berikut  :

a.  Kartu Anggota Biasa berwarna Biru Muda dengan format horizontal,
b.  Kartu Anggota Luar Biasa berwarna Merah Muda dengan format horizontal,
c.  Kartu Anggota Kehormatan berwarna Hijau dengan format horizontal,
d.  Kartu Pengurus berwarna Biru Muda dengan format vertical.

2.         Warna  dasar  Kartu Anggota Biasa Generasi Muda FKPPI   berwarna Biru Muda dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18  Peraturan Organisasi ini

3.         Warna dasar Kartu Anggota Luar Biasa  berwarna Merah Muda  dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18  Peraturan Organisasi ini.

4.        Warna dasar Kartu Anggota Kehormatan  berwarna Hijau  dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18  Peraturan Organisasi ini.

5.         Warna dasar kartu Pengurus adalah  berwarna Biru Muda dengan tulisan transparansi Generasi Muda FKPPI, sesuai dengan yang diatur pada pasal 18  Peraturan Organisasi ini .
  
Pasal  18
1.              Kartu Anggota Biasa, Kartu Anggota Luar Biasa dan Kartu Anggota Kehormatan Generasi Muda FKPPI berukuran panjang 9 cm dan lebar 6 cm, secara digital dan dikeluarkan oleh PengurusPusat Generasi Muda FKPPI.

2.              Kartu Kepengurusan  Generasi Muda FKPPI dari tingkat Pusat sampai dengan Tingkat Rayon, berukuran tinggi 8.5 cm dan lebar 5.5 cm yang dibuat
Contoh format Kartu Anggota dan Kartu Pengurus seperti  yang terdapat pada lampiran  Peraturan Organisasi ini.

3.         Tulisan dan stempel pada Kartu Kepengurusan, Kartu Anggota Biasa, Kartu Anggota Luar Biasa dan Kartu Anggota Kehormatan Generasi Muda FKPPI berwarna hitam

4.         Kartu Anggota Biasa dan Kartu Anggota Luar Biasa harus di Stempel, dan terkena pada pasfoto pemegang kartu dan tanda tangan Ketua Pengurus Cabang atau Ketua Pengurus Daerah atau Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

5.         Kartu Anggota Kehormatan harus di Stempel, dan terkena pada pasfoto pemegang kartu dan tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

6.         Kartu Kepengurusan Generasi Muda FKPPI harus di Stempel, dan terkena pada  tanda tangan Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI

7.              Pasfoto untuk Kartu Anggota Biasa dan Kartu Anggota Luar Biasa  berukuran 2 x 3 cm dengan menggunakan Pakaian Seragam Organisasi Generasi Muda FKPPI (Warna Kream Famatex 107)

8.        Pasfoto untuk Kartu Kepengurusan dan Kartu Anggota Anggota Kehormatan berukuran 2 x 3 cm dengan menggunakan Pakaian Seragam Loreng Organisasi Generasi Muda FKPPI.

BAB VII
SISTEM PENOMORAN ANGGOTA DAN PENGURUS

Pasal 19
 1.        Sistem penomoran anggota terdiri dari 11 (sebelas) digit yaitu :

a.  2 (dua)  digit pertama merupakan kode Pengurus Daerah;
b.  2 (dua)  digit kedua merupakan kode Pengurus Cabang;
c.  2 (dua)  digit ketiga merupakan kode Pengurus Rayon;
d.  5 (lima) digit terakhir merupakan nomor anggota.

2.         Satu orang anggota hanya berhak mempunyai satu nomor anggota dan berlaku selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dan tidak kehilangan keanggotaannya.

3.     Nomor Anggota Generasi Muda FKPPI tidak dapat dirubah ataupun ditukar.

4.         Sistem penomoran Kartu Pengurus terdiri dari 13 (tiga belas) digit yaitu :

a.   2 (dua)  digit pertama merupakan kode Pengurus (PP, PD,) 
b.   2 (dua)  digit kedua merupakan kode Kepengurusan Cabang;
c.   2 (tiga)  digit ketiga merupakan kode Kepengurusan Rayon;
       d.   1 (satu) digit keempat angka 1 merupakan kode Pengurus Harian PP/PD/PC/PC
     1 (satu) digit keempat angka 2 merupakan kode Pengurus Dep/Biro/Bagian
     1 (satu) digit keempat angka 3 merupakan kode Wantim/Wanhat
e.  6 (enam)  digit  terakhir  merupakan  nomor urut Kepengurusan dari Tingkat Pusat sampai dengan tingkat Rayon.

5.         Tata cara penomoran Kartu Anggota dan Kartu Pengurus diatur dalam Petunjuk Teknis penomoran anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

Pasal  20
1.         Kode Pengurus Daerah secara berurutan dimulai dari angka romawi I s/d angka romawi XXXI sesuai dengan jumlah daerah yang ada, dan apabila ada pembentukan daerah baru maka kode daerahnya menjadi XXXII dan seterusnya.

2.         Pemberian nomor kode Pengurus Daerah  ditetapkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

3.         Pemberian nomor kode Pengurus Cabang  diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing Pengurus Daerah, dan Pemberian nomor kode Pengurus Rayon  diserahkan sepenuhnya oleh Pengurus Cabang.
 
BAB  VIII

ADMINISTRASI DAN LAPORAN KEANGGOTAAN 

Pasal  21
1.         Setiap bakal calon Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa yang akan menjadi anggota Generasi Muda FKPPI harus mendaftar terlebih dahulu kepada Pengurus Rayon dimana calon anggota tersebut berada, dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditetapkan (contoh formulir terlampir).

2.         Selanjutnya Pengurus Rayon berkewajiban untuk merealisasikan calon anggota Biasa/Luar Biasa kepada Pengurus Cabang dimana Rayon itu berada untuk mendapatkan Kartu Anggota Biasa/Luar Biasa.

3.         Penomoran Kartu Anggota Biasa/Luar Biasa generasi Muda FKPPI dikeluarkan oleh Pengurus Cabang dan ditandatangani oleh Ketua Cabang generasi Muda FKPPI.

4.         Pengurus Rayon dan Pengurus  Cabang berkewajiban untuk memelihara Administrasi anggota biasa/luar biasa.

Pasal  22
1.    Setiap tiga bulan sekali Pengurus Rayon berkewajiban melaporkan perkembangan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI yang membawahinya.

2.         Setiap tiga bulan sekali Pengurus Cabang berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI yang membawahinya.

3.         Setiap tiga bulan sekali Pengurus Daerah berkewajiban melaporkan jumlah dan komposisi keanggotaan kepada Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
 

BAB  IX
KETENTUAN  PENUTUP 
Pasal  23
1.         Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan/Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi Generasi Muda FKPPI.

2.         Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Pasal  24
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 


NOMOR.  : PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 
T E N T A N G 
DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, 
Menimbang                                   :     1.      Bahwa dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota diharapkan dapat bersama-sama               berusaha mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bemanfaat bagi kemajuan organisasi dalam perannya ditengah-tengah masyarakat. 
2.        Bahwa untuk tercapai maksud tersebut diatas sangat ditentukan oleh suasana kondusif di dalam organisasi agar   dapat melaksanakan program kerjanya. 
3.       Bahwa untuk itu perlu dtetapkan Peraturan Organisasi tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi Generasi Muda         FKPPI.

Mengingat                                   :     1.      Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang :              Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

                                                               2.       Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-05/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang : Program        Umum Generasi Muda FKPPI.

Memperhatikan                          :     1.      Perlu adanya Peraturan Organisasi ini untuk meningkatkan disiplin dan kekompakan organisasi Generasi Muda       FKPPI.

                                                               2.      Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI ke 2 pada tanggal 09 Nopember 2007.

                                                               3.      Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.

 
M E M U T U S K A N 
Menetapkan                                :     1.      Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-02/PP/ GM FKPPI/IX/2002 tentang DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.

2.      Mensahkan PERATURAN ORGANISASI NO. PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 TENTANG DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.



BAB  I
KETENTUAN  UMUM

Pasal  1
1.          Disiplin dan Sanksi Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah merupakan suatu perangkat tata aturan, sistem nilai dan norma yang berlaku baik yang tersurat maupun tersirat yang wajib ditaati dan dijalankan oleh seluruh anggota Generasi Muda FKPPI termasuk yang menjabat kepengurusan Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
2.          Dalam suatu organisasi yang sehat para pengurus dan anggota bersama-sama berusaha untuk mempertahankan serta meningkatkan kinerja organisasi sehingga bermanfaat bagi kemajuan organisasi ditengah-tengah masyarakat dan dikalangan anggota Generasi Muda FKPPI.

3.          Untuk itu perlu diatur Peraturan Organisasi tentang Disiplin dan Sanksi Organisasi

4.          Generasi Muda FKPPI yang bertujuan memberikan panduan kepada pengurus dan anggota disemua tingkatan untuk mengetahui secara jelas hal-hal yang menyangkut pelanggaran dan menyebabkan jauhnya sanksi organisasi.
 

BAB II
DISIPLIN ORGANISASI 
Pasal 2
Disiplin adalah kemampuan untuk mengendalikan diri dengan tenang dan tetap taat serta tunduk kepada peraturan, norma, prinsip-prinsip tertentu. Yang mana disiplin organisasi dimaksud adalah konstitusi organisasi yang meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi, Perundang-undangan yang berlaku serta Etika dan Norma-norma Kesusilaan yang umum.  
Pasal 3
Tindakan disiplin adalah upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggotanya dalam rangka menjaga dan mempertahankan semangat kinerja dan nama baik organisasi. Setiap tindakan disiplin harus memperhatikan sifat dan kadar pelanggaran yang dilakukan.

BAB  III
PELANGGARAN TERHADAP DISIPLIN ORGANISASI 
Pasal  4
Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi, Ketentuan Organisasi lainnya, Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku serta Etika, Norma-norma Susila Umum lainnya yang berakibat menghambat kinerja organsasi dan atau mencemarkan nama baik organisasi. 

BAB  IV
PELANGGARAN ANGGOTA/PENGURUS 
Pasal 5
Yang termasuk sebagai pelanggaran terhadap disiplin organisasi dalam Peraturan Organisasi ini adalah : 
a.      Mengganti Kewarga Negaraan RI dengan Warga Negara lain. 
b.      Dengan sengaja maupun tidak sengaja merusak/mencermarkan/merendahkan nama baik dan kewibawaan Generasi Muda FKPPI. 
c.      Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI, keputusan-keputusan MUNAS Generasi Muda FKPPI, keputusan-keputusan RAKERNAS Generasi Muda FKPPI dan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
d.      Dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar keputusan yang telah diambil oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
e.      Bagi Pengurus Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan yang tidak memenuhi panggilan/undangan rapat-rapat Pengurus Harian dan atau Rapat Pleno yang wajib dihadirinya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan. 
f.        Bagi Pengurus Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan yang melanggar kewenangan yang diberikan kepadanya pada saat mendapat mandat menjalankan tugas. 

BAB  V
JENIS PELANGGARAN 
Pasal 6
1.        Pelanggaran terhadap konstitusi meliputi AD/ART, Peraturan Organisasi dan Ketentuan Organisasi lainnya. 
2.         Pelanggaran terhadap perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah yang berlaku dengan melakukan tindakan-tindakan hukum dibidang yang berakibat jatuhnya vonis pidana oleh pengadilan dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

3.         Pelanggaran terhadap etika organisasi dengan mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi, melangar azas kepatutan dan merusak citra nama organisasi.

4.         Pelanggaran moral dengan pebuatan tercela nilai-nilai kesusilaan. 


BAB  VI
SANKSI ORGANISASI 
Pasal 7
Sanksi Organisasi merupakan suatu tindakan yang diambil oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI berupa hukuman yang dijatuhkan kepada Anggota/Pengurus Generasi Muda FKPPI dengan sengaja maupun tidak sengaja telah melanggar Disiplin Organisasi.

BAB  VII
JENIS-JENIS SANKSI 
Pasal 8
Jenis-jenis sanksi :

a.         Teguran atau peringatan
b.         Penonaktifan (skorsing)
c.          Pemecatan

BAB  VIII
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI

Pasal 9
Tata cara pemberian sanksi diatur dengan memberikan klarifikasi tingkat pelanggaran sebagai berikut :

1.         Pemberian sanksi terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota/pengurus Generasi Muda FKPPI dibagi dalam beberapa tingkatan sesuai derajat pelanggaran : 
a.      Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak terhadap Teritorial Daerah Tingkat II akan diselesaikan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI. 
b.      Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak terhadap Teritorial Daerah Tingkat I akan diselesaikan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI. 
c.      Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak terhadap Teritorial Nasional akan diselesaikan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
d.      Khusus untuk Pelanggaran yang dilakukan Anggota Generasi Muda FKPPI yang mempunyai dampak Politis terhadap kepentingan Nasional akan diselesaikan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
2.         Pemberian sanksi terhadap Disiplin Organisasi yang dilakukan oleh anggota/pengurus Generasi Muda FKPPI dibahas dalam Rapat Pengurus Harian tanpa dihadiri oleh anggota yang melakukan pelanggaran serta diputuskan dan disahkan dalam Rapat Pleno sesuai dengan tingkatannya. 
3.         Kepada yang melakukan pelanggaran diberi hak jawabnya secara lisan dan tertulis didalam Rapat Pengurus Harian yang diadakan khusus untuk itu. 
4.         Bagi Anggota/Pengurus Generasi Muda FKPPI yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan secara bertahap sebagai berikut : 
a.      Surat peringatan tertulis pertama oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai dengan derajat pelanggaran. 
b.      Apabila mengulangi pelanggaran kembali, maka dibuatkan surat peringatan kedua disertai surat panggilan pertama, dan dikenakan sanksi skorsing. 
c.      Apabila surat peringatan kedua tidak diindahkan dan mengulangi pelanggaran kembali maka dibuatkan surat pemberhentian dari kepengurusan Generasi Muda FKPPI. 
d.      Apabila surat panggilan kedua tidak diindahkan maka Pengurus dapat membahas masalah ini dalam Rapat Pengurus Harian sesuai dengan tingkatannya untuk mengusulkan kepada yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Generasi Muda FKPPI. 
e.      Hasil Rapat Pengurus Harian Generasi Muda FKPPI harus dikonsultasikan 1 (satu) tingkat diatasnya dan selanjutnya dibawa ke Rapat Pleno untuk diputuskan dan disahkan, kecuali untuk sanksi pemberhentian anggota. 
f.      Surat Keputusan Hasil Rapat Pleno dilaporkan ke Pengurus satu tingkat diatasnya dan tembusannya disampaikan kepada Dewan Pembina dan Dewan Pertimbangan / Dewan Penasehat sesuai dengan tingkatannya.

BAB  IX
BENTUK SANKSI

Pasal 10
1.      Bentuk Sanksi Organisasi yang dapat dikenakan pada Anggota / Koordinator Anggota / Pengurus Cabang / Daerah / Pusat Generasi Muda FKPPI serta Dewan Penasehat / Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI adalah apabila dinyatakan bersalah : 
a.      Diberikan peringatan secara tertulis untuk tidak mengulangi kembali kesalahan yang dilakukan. 
b.      Dikenakan Skosing sementara dari keanggotaan dan atau Kepengurusan Koordinator Anggota/ Rayon / Cabang / Daerah / Pusat / Dewan Penasehat / Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI. 
c.      Dikenakan pemecatan langsung dari keanggotaan dan atau Kepengurusan Koordinator Anggota/ Rayon / Cabang / Daerah / Pusat / Dewan Penasehat / Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI. 
2.      Berita acara tentang keputusan-keputusan Sanksi Organisasi tersebut harus disampaikan dalam laporan pertanggung jawaban Musyawarah Rayon / Cabang / Daerah / Nasional Generasi Muda FKPPI. 

BAB  X
PEMBERHENTIAN ANGGOTA 
Pasal 11
Setiap tindakan/sanksi disiplin organisasi untuk pemberhentian anggota yang dilakukan Pengurus Daerah / Pengurus Cabang / Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI harus melaporkan kepada kepengurusan 1 (satu) tingkat diatasnya dan harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI


BAB   XI
REHABILITASI 
Pasal 12
Rehabilitasi dalam rangka pemulihan nama baik organisasi dan perorangan dapat dilakukan oleh Pengurus Pusat berdasar usul dan pertimbangan Pengurus Daerah / Cabang / Rayon.

BAB  XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  13
1.         Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam Keputusan, Kebijaksanaan dan atau Petunjuk Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
2.         Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. 

Pasal  12
Peraturan Organisasi ini  berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


NOMOR.  : PO-03/PP/GMFKPPI/X1I/2007 
T E N T A N G 
PERGANTIAN JABATAN ANTAR WAKTU
DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG

 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG                                  :     1.      bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun 2007

2.         bahwa untuk kelancaran tugas-tugas organisasi diperlukan personalia Pengurus Generasi Muda FKPPI yang aktif dan dapat meluangkan waktu untuk melaksanakan kewajibannya sebagai Pengurus Generasi Muda FKPPI.

3.         bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Organisasi yang mengatur tentang pergantian antar waktu dan penetapan jabatan lowong di kepengurusan Generasi Muda FKPPI.

MENGINGAT                                   :     1.      Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang :                   Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

                                                                2.      Peraturan Organisasi No : PO-01/PP/GM FKPPI/ XII/2007 tentang : Keanggotaan.

                                                                3.      Peraturan Organisasi No. : PO-02/PP/GM FKPPI/ XII/2007 Tentang : Disiplin Dan Sanksi Organisasi.

MEMPERHATIKAN                        :     1.      Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus HarianKe-2  Pengurus   Pusat Generasi Muda FKPPI  pada  tanggal 9     Nopember 2007.

                                                               2.      Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN                                :     1      Mencabut Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-04/PP/GM FKPPI/X/2002 tentang PENGISIAN JABATAN ANTAR WAKTU.

2.       Mensahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda  FKPPI No. PO-03/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang       PENGGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG.
  
B A B   I
KETENTUAN  UMUM 
Pasal  1
1.      Suatu Jabatan dinyatakan  lowong apabila salah satu atau  beberapa Pengurus dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang oleh karena   sebab-sebab tertentu dinyatakan tidak aktif dan berhalangan tetap.
2.       Yang dimaksud dengan sebab-sebab Pengurus dinyatakan tidak aktif dan berhalangan tetap adalah :

         a.          Meninggal dunia.

b.      Kehilangan keanggotaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Organisasi No. PO-01/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Keanggotaan dan     Peraturan Organisasi No.  PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Disiplin dan Sanksi Organisasi.

c.      Tidak menghadiri  Rapat  Pengurus Harian dan atau Rapat Pleno Kepengurusan Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan, sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau alasan yang dapat dipertanggung jawabkan

d.      Terkena pemecatan langsung dari kepengurusan sesuai yang diatur dalam Peraturan Organisasi No  : PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007  Tentang : Disiplin dan Sanksi Organisasi.
e.      Atas permintaan sendiri, pengurus yang bersangkutan mengundurkan diri dari Kepengurusan Generasi Muda FKPPI dengan menyatakan secara   tertulis. 
f.      Tidak mengundurkan diri dari jabatan Generasi Muda FKPPI  sebagaimana yang diatur dalam Bab XII pasal 31 huruf (d) Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI hasil MUNAS



3.      Yang dimaksud dengan Pergantian Antar Waktu yaitu seseorang atau beberapa orang pengurus dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI tidak aktif dan berhalangan tetap (seperti yang disebutkan pada pasal 1 ayat 2 diatas)

4.      Yang dimaksud dengan Jabatan lowong dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI di semua tingkatan adalah suatu jabatan yang ditinggalkan oleh  seorang atau beberapa orang Personalia pengurus  pada kedudukan tertentu dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI pada suatu periode yang sedang berjalan.
5.      Yang dimaksud dengan Pengurus Generasi Muda FKPPI pada semua tingkatan adalah, Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI, Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI
                                                                                                                                                              
B A B   II
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN MEKANISME PERGANTIAN ANTAR WAKTU DAN PENETAPAN JABATAN LOWONG 
Pasal  2
1.     Suatu   jabatan dinyatakan lowong dalam kepengurusan Generasi Muda  FKPPI, karena telah ditinggalkan oleh seorang dan atau beberapa orang pengurus, sesuai pasal 1 ayat 2 huruf a s.d f diatas ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus Harian dan Rapat Pleno oleh kepengurusan Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan. 
2.      Pengisian Jabatan antar waktu dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI pada semua tingkatan adalah; penetapan personalia pengganti pada jabatan tertentu dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus Harian dan Rapat Pleno kepengurusan Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan. 

Pasal  3

Mekanisme tahapan pengambilan keputusan yang menyatakan lowongnya Jabatan tertentu harus mengikuti tata cara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Organisasi No. PO-02/PP/GM FKPPI/XII/2007 Tentang: Disiplin dan Sanksi Organisasi.
Pasal  4
Penetapan Pergantian Jabatan Antar Waktu dan Jabatan Lowong dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI ditetapkan ;
        
a.          Untuk Tingkat Pusat melalui Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI,
b.         Untuk Tingkat Provinsi melalui Keputusan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI, 
c.          Untuk Tingkat Kabupaten/Kota melalui Keputusan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI,
d.         Untuk Tingkat Kecamatan melalui Keputusan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI,


Pasal  5
1.      Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.      Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu  Pengurus  Departemen, ditetapkan dalam Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dan  diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
3.      Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian Daerah Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh ketua Pengurus daerah Generasi Muda FKPPI. 
4.      Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Biro, ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus Harian Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI, dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI. 
5.      Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Harian Cabang Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI. 
6.      Kriteria dan usulan personalia pengganti untuk  pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Bagian, ditetapkan dalam Rapat badan Pengurus Harian Cabang Generasi Muda FKPPI, dan diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Cabang Generasi Musa FKPPI. 
7.      Personalia pengganti untuk pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI ditentukan oleh Ketua Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI. 
8.      Hasil dari Ayat 1 diatas, diberitahukan pada Dewan Dewan Pertimbangan/ Dewan Penasehat sesuai dengan tingkatannya.

Pasal  6
1.      Keputusan Pengisian Jabatan Antar Waktu disahkan oleh Rapat Pleno dan dilaporkan kepada kepengurusan Generasi Muda FKPPI setingkat di atasnya dan harus dilaporkan kepada Dewan Pembina sesuai dengan tingkatannya. 
2.      Pengesahan Pengisian Jabatan Antar Waktu sesuai dengan Ayat 1 diatas, dilakukan oleh kepengurusan Generasi Muda FKPPI setingkat di atasnya. 
3.      Khusus untuk Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, surat keputusan Pengisian Jabatan Antar Waktu dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda  FKPPI dan diketahui oleh Dewan Pembina. 
4.      Hasil Penggantian Antar waktu dan pengisian Jabatan Lowong untuk Kepengurusan Pusat, harus segera diumumkan kepada Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI seluruh Indonesia.
   
BAB  III
P E N U T U P 
Pasal  7
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
2.      Bila terjadi kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. 


Pasal  8
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                   

NOMOR : PO-04/PP/GM FKPPI/XII/2007 
Tentang : 
MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 
Menimbang                          :       1.       Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon merupakan kewajiban Konstitusi Generasi Muda FKPPI seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI yang harus dilaksanakan dalam rangka konsolidasi Organisasi. 
2.       bahwa kesinambungan dan pengembangan peran organisasi Generasi Muda FKPPI secara efektif dan efisien, sangat ditentukan oleh penataan segenap perangkat organisasi Generasi Muda FKPPI di setiap tingkatan. 
3.           bahwa penataan Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon, sebagai bagian dari penataan   Organisasi Generasi Muda FKPPI secara Nasional. 
4.       bahwa untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Organisasi tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI.

Mengingat                           :       1.       Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-04/ MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI. 
2.           Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-05/     MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang Program Umum Generasi Muda FKPPI.

Memperhatikan    :                   1.       Kesiapan seluruh jajaran Generasi Muda FKPPI dalam memantapkan Konsolidasi Organisasi agar lebih teratur dan terstruktur. 
2.           Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian ke 2 Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 Nopember 2007. 
3.           Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.

MEMUTUSKAN

Menetapkan                        :       PERATURAN ORGANISASI TENTANG PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI.


B A B  I
U M U M

Pasal 1
Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI yang selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut MUSDA/MUSCAB/MUSRA adalah Forum Permusyawaratan tertinggi Generasi Muda FKPPI di tingkat Daerah/Cabang/ Rayon, yang diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG MUSDA/MUSCAB/MUSRA

                                                                                                Pasal  2
1.       Mengesahkan Peraturan Tata Tertib MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI. 
2.       Memilih Presidium MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI 
3.       Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
4.       Membentuk Komisi-komisi MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI yaitu Komisi Organisasi, Komisi Program dan Umum.  
5.       Menyusun Program Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan Program Umum Generasi Muda FKPPI. 
6.       Apabila dianggap perlu, maka komisi Program dan Umum MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI dapat membuat Rekomendasi yang bersifat penelaahan wilayah. 
7.       Memilih Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
8.       Menetapkan Dewan Pembina Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
9.       Memilih dan mengangkat Dewan Penasehat Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
10.     Memilih dan mengangkat Pengurus Harian Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.

BAB III
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAERAH/CABANG/RAYON
GENERASI MUDA FKPPI

Pasal 3
1.       Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI. 
2.       Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI. 
3.       Musyawarah Rayon diselenggarakan oleh Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI.


Pasal 4
1.       Penyelenggaraan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI harus sepengetahuan Dewan Pembina Daerah, Dewan Pembina Cabang dan Dewan Pembina Rayon, dan wajib berkonsultasi dan melaporkan kepada Pengurus  setingkat diatasnya, selambat-lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI.  
2.       Pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI harus didasarkan kepada kemampuan yang ada tanpa meninggalkan beban moril dan materiil dikemudian hari. 
3.       Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI bertanggung jawab :
a.               Atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Musyawarah Daerah/ Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
     b.         Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dilaksanakan dalam suasana kebersamaan, kekeluargaan, demokratis, musyawarah untuk mencapai mufakat dan tidak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

BAB  IV
PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 5
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
       
1.     Musyawarah Daerah Generasi Muda FKPPI dihadiri oleh :
           a.  Peserta Musyawarah Daerah Generasi Muda FKPPI;
           - Utusan unsur Dewan Pembina Daerah,
           - Utusan unsur Pengurus Pusat,
           - Utusan Dewan Penasehat Daerah,
           - Utusan Pengurus Daerah,
           - Utusan unsur Pengurus Cabang.

   b.     Peninjau Musyawarah Daerah Generasi Muda FKPPI terdiri dari ;         
           - Unsur Pengurus Rayon,
           - Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus Daerah.                                               

2.     Musyawarah Cabang Generasi Muda FKPPI dihadiri oleh :
           a.  Peserta Musyawarah Cabang Generasi Muda FKPPI;
           - Utusan unsur Dewan Pembina Cabang,
           - Utusan unsur Pengurus Daerah,
           - Utusan Dewan Penasehat Cabang,
           - Utusan Pengurus Cabang,
           - Utusan unsur Pengurus Rayon.

   b.     Peninjau Musyawarah Cabang Generasi Muda FKPPI terdiri dari ;         
           - Unsur Koordinator Anggota,
           - Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus Cabang.

3.     Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI dihadiri oleh :
           a.  Peserta Musyawarah Rayon ;
           - Utusan unsur Dewan Pembina Rayon,
           - Utusan unsur Pengurus Cabang,
           - Utusan Dewan Penasehat Rayon,
           - Utusan Pengurus Rayon,
           - Utusan unsur Koordinator Anggota.

   b.     Peninjau Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI terdiri dari ;           
           - Unsur Anggota,
           - Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus Rayon.

4.     Jumlah peserta dan peninjau Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI, ditentukan oleh Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.
          
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal  6
1.    Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh peserta dan peninjau.
2.       Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh setiap utusan peserta.
BAB VI
PERIODESASI KEPENGURUSAN
  
Pasal  7
1.     Periodesasi Kepengurusan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI adalah 4 (empat) tahun.        
2.     Bagi Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI yang sudah habis masa periodesasinya, harus segera melaksanakan MUSDA, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan Pengurus Daerah tersebut belum juga melaksanakan Musyawarah Daerah, maka Pengurus Pusat mengambil alih Pelaksanaan Musyawarah Daerah untuk kemudian dilaksanakannya MUSDA tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.  
3.     Bagi Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI yang sudah  habis masa periodesasinya, harus segera melaksanakan MUSCAB, apabila dalam jangka waktu palinglama 1 (satu) bulan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI tersebut belum juga melaksanakan Musyawarah Cabang, maka Pengurus Daerah mengambil alih  Pelaksanaan Musyawarah Cabang untuk kemudian dilaksanakannya MUSCAB tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) bulan. 
4.    Bagi  Pengurus  Rayon   yang   sudah   habis   masa  periodesasinya,  harus  segera melaksanakan MUSRA, apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan Pengurus Rayon tersebut belum juga melaksanakan Musyawarah Rayon, maka Pengurus Cabang mengambil alih  Pelaksanaan Musyawarah Rayon untuk kemudian dilaksanakannya MUSRA tersebut selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.

BAB VII
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal  8
1.     Waktu Pelaksanaan Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari kepengurusan satu tingkat diatasnya sesuai dengan periodesasi kepengurusan Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI. 
2.     Tempat Pelaksanaan Musyawarah Daerah, Cabang, Rayon Generasi Muda FKPPI disesuaikan dengan kemampuan Daerah, Cabang dan Rayon Generasi Muda FKPPI yang bersangkutan.       

BAB  VIII
PERSIDANGAN DAN RAPAT 
Pasal  9
Persidangan dan rapat-rapat pada Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI terdiri dari :
1.       Sidang Paripurna
2.       Sidang Komisi
3.       Rapat Presidium
4.       Rapat Formatur

BAB  IX
QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
Pasal  10
1.     Setiap sidang paripurna Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah utusan peserta yang hadir 
2.       Setiap pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jika mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).  
3.     Keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) harus diambil pada sidang paripurna yang memenuhi quorum.
  
BAB  X
KEPENGURUSAN DAERAH/CABANG/RAYON GENERASI MUDA FKPPI 
Pasal  11
1.  Pengurus Harian Daerah Generasi Muda FKPPI terdiri dari : 
a.       Ketua
b.       9 (sembilan) orang Wakil Ketua.
c.        Sekretaris.
d.       4 (empat) orang Wakil Sekretaris
e.       Bendahara
f.        2 (dua) orang Wakil Bendahara     
2.     Pembidangan Pengurus Biro dan Pembagian tugas Wakil-wakil Ketua Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI terdiri dari : 
a.    Wakil Ketua I membidangi Biro :
-    Organisasi dan Keanggotaan
-    Pendidikan Kaderisasi 
b.     Wakil Ketua II membidangi Biro :
-    Bela Negara dan Pemberdayaan Anggota 
c.  Wakil Ketua III membidangi Biro :
-    Hukum, Penerangan dan Hubungan Masyarakat 
d.  Wakil Ketua IV membidangi Biro :
-    Pendidikan, Kerohanian dan Pembinaan Mental 
e.     Wakil Ketua V membidangi Biro :
-    Pemberdayaan Perempuan, Seni dan Budaya 
    f.      Wakil Ketua VI membidangi Biro :
           -    Hubungan Antar Lembaga dan Generasi Muda
           -    Pengkajian Strategis 
g.    Wakil Ketua VII membidangi Biro :
  -    Pengabdian Masyarakat dan Olah Raga      
h.  Wakil Ketua VIII membidangi Biro :
           -    Ekonomi, Koperasi dan Kesejahteraan Anggota 
i.     Wakil Ketua IX membidangi Biro :
  -    Sumber Daya Manusia dan Tenaga Kerja
  -    Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Lingkungan Hidup. 
3.     Pengurus Harian Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI terdiri dari : 
     a.       Ketua
     b.        7 (tujuh) orang Wakil Ketua.
     c.       Sekretaris.
     d.       3 (tiga) orang Wakil Sekretaris
     e.        Bendahara
     f.        2 (dua) orang Wakil Bendahara 
4.     Pembidangan Pengurus Bagian dan Pembagian tugas Wakil-wakil Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI terdiri dari : 
a.    Wakil Ketua I membidangi Bagian :
-    Organisasi dan Keanggotaan
-    Pendidikan Kaderisasi. 
b.     Wakil Ketua II membidangi Bagian :
-    Bela Negara dan Pemberdayaan Anggota  
-    Hukum, Penerangan dan Hubungan Masyarakat  
c.  Wakil Ketua III membidangi Bagian :
-    Pendidikan, Kerohanian dan Pembinaan Mental
-    Pemberdayaan Perempuan, Seni dan Budaya 
d.  Wakil Ketua IV membidangi Bagian :
  -    Hubungan Antar Lembaga dan Generasi Muda
  -    Pengkajian Strategis 
e.  Wakil Ketua V membidangi Bagian :
-    Pengabdian Masyarakat dan Olah Raga        
        f.     Wakil Ketua VI membidangi Bagian :
  -    Ekonomi, Koperasi dan Kesejahteraan Anggota  
g.    Wakil Ketua VII membidangi Biro :
  -    Sumber Daya Manusia dan Tenaga Kerja
  -    Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Lingkungan Hidup       
5.     Pengurus Harian Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI terdiri dari : 
a.       Ketua
b.       5 (lima) orang Wakil Ketua.
c.        Sekretaris.
d.       2 (dua) orang Wakil Sekretaris
e.       Bendahara
f.        Seorang Wakil Bendahara

BAB  XI
 FORMATUR  
Pasal  12
1.     Formatur MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI dipilih dari dan oleh Peserta utusan didalam sidang Paripurna. 
2.     Personil Formatur Musyawarah Daerah Generasi Muda FKPPI terdiri dari  :
a.       Ketua Pengurus Daerah Terpilih
b.       Satu orang Utusan Unsur Pengurus Pusat
c.        Satu orang Utusan Unsur Dewan Pembina Daerah
d.       Satu orang Utusan Dewan Penasehat Daerah
e.       Satu orang Utusan Pengurus Daerah Demisioner.
f.        Dua atau empat orang Utusan unsur Pengurus Cabang. 
3.     Dua orang Formatur dari unsur utusan Pengurus Cabang  pada ayat (2) huruf (f) berlaku untuk Pengurus Daerah yang menghimpun sampai dengan 10 (sepuluh) Pengurus Cabang, dan 4 (empat) orang formatur dari unsur Pengurus Cabang untuk Pengurus Daerah yang menghimpun lebih dari 10 (sepuluh) Pengurus Cabang. 
4.     Personil Formatur Musyawarah Cabang Generasi Muda FKPPI terdiri dari  :
a.       Ketua Pengurus Cabang Terpilih
b.       Satu orang Utusan Unsur Pengurus Daerah
c.       Satu orang Utusan Unsur Dewan Pembina Cabang
d.       Satu orang Utusan Dewan Penasehat Cabang
e.       Satu orang Utusan Pengurus Cabang Demisioner.
f.       Dua atau empat orang Utusan unsur Pengurus Rayon.

5.     Dua orang Formatur dari utusan unsur Pengurus Rayon pada ayat (3) huruf (f) diatas berlaku untuk Pengurus Cabang yang menghimpun sampai dengan 10 (sepuluh) Pengurus Rayon, dan 4 (empat) orang Formatur dari unsur utusan  Pengurus  Rayon   berlaku untuk Pengurus Cabang yang menghimpun lebih dari 10 (sepuluh) Pengurus Rayon
6.     Personil Formatur Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI terdiri dari  :
        a.    Ketua Pengurus Rayon terpilih
        b.    Satu orang Utusan Unsur Pengurus Cabang
        c.    Satu orang Utusan Unsur Dewan Pembina Rayon
        d.    Satu orang Utusan Dewan Penasehat Rayon
        e.     Satu orang Utusan Pengurus Rayon Demisioner
        f.     Dua orang Utusan unsur Koordinator Anggota.
7.     Formatur dalam menyusun personil kepengurusan harus berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Organisasi tentang Pelaksanaan MUSDA/ MUSCAB/ MUSRA Generasi Muda FKPPI dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI.
8.     Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI terpilih sebagai Ketua Formatur mendapat mandat penuh bersama-sama dengan anggota formatur lainnya untuk menyusun komposisi dan personalia kepengurusan Harian Daerah/Cabang/ Rayon.

BAB  XII
PERSYARATAN KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI 
Pasal  13
1.       Yang dapat menjadi Pengurus Harian Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI adalah anggota biasa dengan ketentuan sebagai berikut  :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45.
b.       Teruji dedikasi dan loyalitasnya terhadap organisasi, setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak tercela.
c.        Berperan aktif dalam berbagai aktifitas/kegiatan organisasi Generasi Muda FKPPI.
d.    Berusia maksimal 45 tahun bagi Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI.
e.     Diutamakan yang telah mengikuti pendidikan formal kader organisasi yang diselenggarakan oleh Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkatan kepengurusan.

BAB XIII
REKOMENDASI
Pasal  14
1.       Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI akan mengeluarkan rekomendasi pada setiap kader-kader yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon untuk dapat mengikuti pemilihan calon ketua Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI.
2.       Untuk mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, kader-kader Generasi Muda FKPPI yang akan menjadi  Bakal Calon Ketua Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sbb:
-          Berusia maksimal 45 tahun
-          Pernah menjadi Pengurus Generasi Muda FKKPI satu periode.
-          Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dengan melampirkan:
a.       Bio data
b.       Skep Pensiun atau Kartu Anggota TNI-POLRI aktif Orang Tua (Copy)
c.       Akte kelahiran atau Surat Kenal lahir (Copy)
d.       Kartu Tanda Penduduk/KTP (Copy)
e.       Kartu Tanda Anggota Generasi Muda FKPPI/KTA ( Copy)
f.       Sertifikat TARKORNA/TARSUS (Copy)
g.       Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Ketua OKP di daerah.       
3.     Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dapat mempertimbangkan dalam memberikan rekomendasi kepada kader-kader yang  kurang memenuhi persyaratan seperti pada ayat 2 diatas dengan catatan :
a.    Yang bersangkutan telah terbukti eksistensinya terhadap pengembangan organisasi Generasi Muda FKPPI dan menunjukan dedikasi, prestasi dan loyalitasnya.

b.     Pada kesempatan pertama Wajib mengikuti Penataran Kader Organisasi Tingkat Purna (TARKORNA).  
4.     Apabila ketentuan persyaratan pada ayat (3) huruf (b) dilanggar, maka Pengurus  Pusat Generasi Muda FKPPI dapat menarik kembali rekomendasi yang telah     diberikan dan kepada yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI terpilih.

Pasal 15
1.       Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI akan mengeluarkan rekomendasi pada setiap kader-kader yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon untuk dapat mengikuti pemilihan calon ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI.


2.       Untuk mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI, kader-kader Generasi Muda FKPPI yang akan menjadi  Bakal Calon Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sbb:
        -    Berusia maksimal 45 tahun
-       Pernah menjadi Pengurus Generasi Muda FKKPI satu periode
-       Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada  Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dengan melampirkan:
a.       Bio data
b.       Skep Pensiun atau Kartu Anggota TNI-POLRI aktif Orang Tua (Copy)
c.       Akte kelahiran atau Surat Kenal lahir (Copy)
d.       Kartu Tanda Penduduk/KTP (Copy)
e.       Kartu Tanda Anggota Generasi Muda FKPPI/KTA ( Copy)
f.       Sertifikat LATKORDYA (Copy)
g.       Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Ketua OKP di daerah.
       
3.     Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dapat mempertimbangkan dalam memberikan rekomendasi kepada kader-kader yang  kurang memenuhi persyaratan seperti pada ayat 2 diatas dengan catatan :
a.    Yang bersangkutan telah terbukti eksistensinya terhadap pengembangan organisasi Generasi Muda FKPPI dan menunjukan dedikasi, prestasi dan loyalitasnya. 
b.     Pada kesempatan pertama Wajib mengikuti Pendidakan Latihan Kader Organisasi Tingkat Madya (LAKORDYA).  

4.     Apabila ketentuan persyaratan pada ayat (3) huruf (b) dilanggar, maka Pengurus  Daerah Generasi Muda FKPPI dapat menarik kembali rekomendasi yang telah diberikan dan dan kepada yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI terpilih.


Pasal 16
1.       Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI akan mengeluarkan rekomendasi pada setiap kader-kader yang memenuhi persyaratan sebagai bakal calon untuk dapat mengikuti pemilihan calon ketua Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI.

2.       Untuk mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI, kader-kader Generasi Muda FKPPI yang akan menjadi  Bakal Calon Ketua Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan sbb:
-       Berusia maksimal 45 tahun
-       Pernah menjadi Pengurus Generasi Muda FKKPI satu periode
-       Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada  Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dengan melampirkan:
a.       Bio data
b.       Skep Pensiun atau Kartu Anggota TNI-POLRI aktif Orang Tua (Copy)
c.       Akte kelahiran atau Surat Kenal lahir (Copy)
d.       Kartu Tanda Penduduk/KTP (Copy)
e.       Kartu Tanda Anggota Generasi Muda FKPPI/KTA ( Copy)
                f.       Sertifikat LATKORWA (Copy)
g.       Surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Ketua OKP di daerah.
        
3.     Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dapat mempertimbangkan dalam memberikan rekomendasi kepada kader-kader yang  kurang memenuhi persyaratan seperti pada ayat 2 diatas dengan catatan :
a.    Yang bersangkutan telah terbukti eksistensinya terhadap pengembangan organisasi Generasi Muda FKPPI dan menunjukan dedikasi, prestasi dan loyalitasnya.
b.     Pada kesempatan pertama Wajib mengikuti Latihan Kader Organisasi Tingkat Purwa (LATKORWA).    
4.     Apabila ketentuan persyaratan pada ayat (3) huruf (b) dilanggar, maka Pengurus  Cabang Generasi Muda FKPPI dapat menarik kembali rekomendasi yang telah diberikan dan kepada yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI terpilih.

Pasal 17
Surat Pengajuan Bakal Calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA dilaksanakan kepada pengurus satu tingkat diatasnya untuk mendapatkan rekomendasi.   

BAB   XIV
TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGURUS DAERAH/CABANG/RAYON
GENERASI MUDA FKPPI 
Pasal 18
1.  Setiap bakal calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI yang telah mendapatkan rekomendasi dari pengurus satu tingkat diatasnya, untuk ditetapkan sebagai calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI  dalam sidang paripurna MUSDA/MUSCAB/MUSRA.
2.  Tata Cara pemilihan Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI akan diatur secara terperinci oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dalam Petunjuk Pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI se-Indonesia
  
BAB  XV
PENGUKUHAN  PENGURUS 
Pasal  19
1.     Dewan Penasehat Daerah serta Pengurus Harian Daerah Generasi Muda FKPPI dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dan atau Ketua Dewan Pembina Daerah Generasi Muda FKPPI. 
2.     Dewan Penasehat Cabang serta Pengurus Harian Cabang Generasi Muda FKPPI dikukuhkan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dan atau Ketua Dewan Pembina Cabang Generasi Muda FKPPI. 
3.     Dewan Penasehat Rayon serta Pengurus Harian Rayon Generasi Muda FKPPI dikukuhkan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dan atau Ketua Dewan Pembina Rayon Generasi Muda FKPPI. 

BAB  XVI
PEMBATALAN MUSDA/MUSCAB/MUSRA 
Pasal  20
1.       Pengurus Generasi Muda FKPPI setingkat diatasnya dapat membatalkan  MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI apabila terjadi :
a.       Kebuntuan (dead lock) yang terjadi setelah dilaksanakannya Pasal 10 Peraturan Organisasi ini.
b.       Tidak dihadiri oleh unsur Pengurus Generasi Muda FKPPI satu tingkat diatasnya  pada MUSDA/ MUSCAB/MUSRA sebagai peserta.
c.        Tidak mematuhi AD/ART, Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Tata tertib MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI. 
2.  Apabila dalam pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA terjadi pembatalan (dead lock), maka Pengurus Generasi Muda FKPPI satu tingkat diatasnya dapat menunjuk Pelaksana Tugas (care taker) untuk melaksanakan MUSDA/MUSCAB/MUSRA Generasi Muda FKPPI ulang dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.
  
BAB  XVII
P E N U T U P 
Pasal  21
1.     Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam petunjuk pelaksanaan tentang Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI se-Indonesia.  
2.     Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Pasal  22
Peraturan Organisasi tentang Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI se-Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


NO.  : PO-05/PP/GM  FKPPI/XII/2007 
T E N T A N G 
PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH, PENGURUS CABANG DAN
PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI HASIL PEMEKARAN WILAYAH
DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

   Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, 
MENIMBANG                         :  1.      bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan untuk melaksanakan seluruh            keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun 2007.
2.         bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan penetapan suatu pemekaran wilayah dan pembentukan Propinsi, Kabupaten/Kota, maka perlu dipersiapkan pembentukan kepengurusan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI
3.         bahwa untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Daerah dan Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI maka perlu diatur dalam Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI.
4.         bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Organisasi  Generasi Muda FKPPI tentang Pembentukan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota.

MENGINGAT                            :  Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Tata cara Pemekaran Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.                                              
MEMPERHATIKAN                  :  1.      Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian kedua Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 Nopember 2007.
2.      Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.

M E M U T U S K A N
MENETAPKAN                          :        PERATURAN ORGANISASI TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH, CABANG DAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI HASIL PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI,  KABUPATEN/KOTA.

 

B A B   I

DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH,
PENGURUS CABANG DAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI
HASIL PEMEKARAN DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA.

Pasal  1
Pembentukan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wialyah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut :

1.      Menyesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang penetapan suatu wilayah/daerah yang dimekarkan. 
2.      Potensi aktifitas Generasi Muda FKPPI secara kuantitatif maupun kualitatif di suatu wilayah/daerah yang dimekarkan. 
3.      Kegiatan pembinaan dan pengembangan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda dan Potensi Generasi Muda FKPPI di daerah yang bersangkutan. 
4.      Diusulkan  oleh  Pengurus  Daerah/Cabang/Rayon  Generasi  Muda FKPPI Induk kepada Kepengurusan satu tingkat diatasnya.

BAB II

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI     HASIL PEMEKARAN WIALAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI

Pasal  2
1.      Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada Caretaker selanjutnya disebut Pelaksana Tugas atas usulan dari Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI induk untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Daerah Generasi Muda FKPPI di daerah hasil pemekaran wilayah dan pembentukan  Provinsi.

2.      Pelaksana tugas yang diberikan mandat oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dalam membentuk dan menyusun Kepengurusan Daerah harus selalu berkoordinasi dengan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI Induk sebelumnya.

3.     Pelaksana tugas tidak diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis diluar dari tugasnya mempersiapkan pembentukan  Pengurus Daerah hasil pemekaran wilayah dan pembentukan provinsi,  dengan mengatas namakan Organisasi Generasi Muda FKPPI.

4.      Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas  untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI di daerah yang belum ada Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.

5.      Dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah pembentukan Kepengurusan Cabang-Cabang Generasi Muda FKPPI, maka pelaksana tugas sudah harus melaksanakan Musyawarah Daerah pertama.

6.      Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, pelaksana tugas harus selalu memberikan laporan lisan maupun tertulis kepada Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.  

7.      Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Daerah bagi Pengurus Daerah hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi berlaku sama seperti ketentuan bagi Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Pasal 45 ayat (3) dan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor : PO-04/PP/GM FKPPI/ XII/2007 tentang Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI.
 

B A B   III

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG GENERASI MUDA  FKPPI     HASIL PEMEKARAN  WILAYAH DAN PEMBENTUKAN KABUPATEN/KOTA

Pasal   3
1.      Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas atas usulan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI induk untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI.

2.      Pelaksana Tugas yang diberikan mandat oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dalam membentuk dan menyusun Kepengurusan Cabang harus selalu berkoordinasi dengan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI Induk sebelumnya.

3.    Pelaksana Tugas tidak diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis diluar dari tugasnya mempersiapkan pembentukan Pengurus Cabang hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten/Kota,  dengan mengatas namakan Organisasi Generasi Muda FKPPI.

4.      Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI di daerah yang belum ada Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI dalam kurun waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan.

5.      Dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan setelah pembentukan Kepengurusan Rayon-rayon Generasi Muda FKPPI, maka pelaksana tugas sudah harus melaksanakan Musyawarah Cabang pertama.

6.      Dalam melaksanakan tugas-tugasnya pelaksana tugas harus selalu memberikan laporan lisan maupun tertulis kepada Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI.  

7.      Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Cabang bagi Pengurus Cabang hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten/Kota berlaku sama seperti ketentuan bagi Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Pasal 46 ayat (3) dan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor:   PO-04/ GM FKPPI/ XII/ 2007 tentang Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI.

B A B   IV

TATA CARA PEMBENTUKAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA  FKPPI     HASIL PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBENTUKAN KECAMATAN

Pasal   4
1.      Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas atas usulan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI induk untuk mempersiapkan pembentukan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI.

2.      Pelaksana Tugas yang diberikan mandat oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dalam membentuk dan menyusun Kepengurusan Rayon harus selalu berkoordinasi dengan Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI Induk sebelumnya.
3.     Pelaksana Tugas tidak diperbolehkan mengambil keputusan-keputusan yang bersifat strategis dengan mengatas namakan Organisasi Generasi Muda FKPPI.

4.      Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI memberikan Mandat kepada pelaksana tugas untuk mempersiapkan pembentukan Koordinator Anggota Generasi Muda FKPPI di daerah yang belum ada Kordinator Anggota Generasi Muda FKPPI dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan.

5.      Dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah pembentukan Koordinator-koordinator Anggota Generasi Muda FKPPI, maka pelaksana tugas sudah harus melaksanakan Musyawarah Rayon pertama.

6.      Dalam melaksanakan tugas-tugasnya pelaksana tugas harus selalu memberikan laporan lisan maupun tertulis kepada Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI.  

7.      Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Rayon bagi Pengurus Rayon hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Kecamatan berlaku sama seperti ketentuan bagi Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Pasal 47 ayat (3) dan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI Nomor:   PO-04/ GM FKPPI/ XII/2007 tentang Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon Generasi Muda FKPPI.


B A B   V
TATA CARA PELEPASAN WILAYAH KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DARI WILAYAH INDUK DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA DAN KECAMATAN HASIL PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA 
Pasal  5
1.     Wilayah   Kepengurusan  Daerah,   Kepengurusan  Cabang dan  Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI, mengikuti wilayah hukum Pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan seperti yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan tentang batas wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.                

2.     Apabila suatu Kepengurusan Daerah Generasi Muda FKPPI telah dibentuk dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dari hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi, sesuai kaidah hukum yang berlaku tentang batas wilayah Pemerintahan Provinsi, maka semua Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI Kabupaten/Kota yang sebelumnya masuk ke induk Kepengurusan Daerah lama, secara hukum masuk dalam  wilayah Kepengurusan Daerah Generasi Muda FKPPI baru hasil pemekaran tersebut.

3.     Apabila suatu Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI baru dilantik dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dari hasil pemekaran wilayah dan pembentukan  Kabupaten/Kota, maka semua Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI yang berada dalam wilayah pemekaran tersebut, yang sebelumnya masuk ke induk Kepengurusan Cabang lama, secara hukum masuk dalam  wilayah Kepengurusan Cabang Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran.

4.      Apabila suatu Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI baru dilantik dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI dari hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Kecamatan, maka semua Koordinator Anggota Generasi Muda FKPPI yang berada dalam wilayah pemekaran tersebut, yang sebelumnya masuk ke induk Kepengurusan Rayon lama, secara hukum masuk dalam  wilayah Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran tersebut.

5.     Apabila dikemudian hari masih terdapat permasalahan dan perselisihan dalam hal Kepengurusan Generasi Muda FKPPI, maka sesuai hasil dari Musyawarah Nasional VIII Generasi Muda FKPPI, Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI akan mengambil langkah-langkah dan kebijakan dengan mengeluarkan keputusan-keputusan untuk menyelesaikan permasalahan Kepengurusan Generasi Muda FKPPI di daerah hasil pemekaran tersebut.

6.      Dalam menyelesaikan permasalahan seperti yang dimaksudkan pada ayat (5) diatas, maka Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI akan berkoordinasi dengan Dewan Pembina Daerah dan Dewan Pembina Cabang dengan melibatkan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI yang lama dan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi.

B A B   VI
PELANTIKAN KEPENGURUSAN DAERAH/CABANG/RAYON              
GENERASI MUDA FKPPI HASIL PEMEKARAN WILAYAH DAN PEMBENTUKAN PROVINSI, KABUPATEN/KOTA

Pasal  6
1.      Pelantikan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi dilaksanakan dalam acara penutupan Musyawarah Daerah pertama Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI atau oleh Dewan Pembina Daerah Generasi Muda FKPPI.

2.      Pelantikan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam acara penutupan Musyawarah Cabang pertama Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI atau oleh Dewan Pembina Cabang Generasi Muda FKPPI.

3.      Pelantikan Pengurus Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Kecamatan dilaksanakan dalam acara penutupan Musyawarah Rayon pertama Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI atau oleh Dewan Pembina Rayon Generasi Muda FKPPI.

B A B   VII
SUSUNAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS 
Pasal  7
Susunan, Wewenang dan tanggung jawab Kepengurusan Daerah, Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaraan dan pembentukan wilayah Propinsi, Kabupaten/Kota adalah sama dengan Kepengurusan Daerah, Cabang dan Rayon Generasi Muda FKPPI lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI BAB XI Pasal (28), (29) dan (30).

B A B   VIII
PESERTA DAN WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT 
Pasal  8
Peserta pada Musyawarah dan Rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Kepengurusan Daerah, Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota adalah sama dengan Kepengurusan Daerah, Cabang dan Rayon Generasi Muda lainnya, sebagaiman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI BAB XIV Pasal 37 ayat (3), (4) dan (5) tentang Peserta Musyawarah, Pasal 38 ayat (3), (4) dan (5) tentang peserta Rapat Kerja,  Pasal 39 ayat (2), dan (3) tentang Peserta Rapat Pimpinan dan Pasal 40 ayat (2), dan (3) tentang peserta Rapat Konsultasi serta Pasal 41 ayat (2), dan (3) tentang peserta pada rapat koordinasi dan konsultasi. 
Pasal  9
Wewenang Musyawarah dan Rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Kepengurusan Daerah, Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Provinsi, Kabupaten/Kota adalah sama dengan Kepengurusan Daerah, Cabang dan Rayon Generasi Muda lainnya, sebagaiman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI BAB XV pasal 45 dan 46 ayat (1), (2) dan (3) tentang Wewenang Musyawarah, pasal 49, 50 dan 51 ayat (1), (2) dan (3) tentang Wewenang Rapat Kerja, pasal 52  ayat (1), (2) dan (3) tentang Wewenang Rapat Pimpinan, dan pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) tentang Wewenang Rapat Konsultasi, serta pasal 54 ayat (1), (2) dan (3) tentang Wewenang Rapat Koordinasi dan Konsultasi .

B A B   VIII
ATRIBUT ORGANISASI 
Pasal  10
Semua atribut organisasi Kepengurusan Daerah, Kepengurusan Cabang dan Kepengurusan Rayon Generasi Muda FKPPI hasil pemekaran wilayah dan pembentukan Propinsi, Kabupaten/Kota adalah sama dengan atribut organisasi Kepengurusan Daerah, Cabang dan Rayon Generasi Muda FKPPI lainnya, sebagaiman diatur dalam Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI tentang Atribut dan Kelengkapan Organisasi Generasi Muda FKPPI.
 

B A B   IX
P E N U T U P

Pasal  11
1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

2.      Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Pasal  12
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



NO.  : PO-05/PP/GM  FKPPI/XII/2007 
T E N T A N G 
ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN

 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
MENIMBANG                                 :   1.     bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI di seluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VI Generasi Muda FKPPI tahun 1998.

                                                       :   2.     bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-05/PP/GM FKPPI/II/1998 tentang : ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN.

MENGINGAT                                  :   Keputusan MUNAS VI Generasi Muda FKPPI Tahun 1998 No. SKEP-05 / MUNAS VI / GM FKPPI / II / 1998 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

MEMPERHATIKAN                        :   Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember tahun 2007.

                                                         M E M U T U S K A N     


MENETAPKAN                            :       1.    Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-06/PP/GM FKPPI /VII/2002 tentang ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN.       
                                                            2.    Mengesahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-06/PP/GM FKPPI/XII/2007 tentang
                                                                   ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN


BAB I
KETENTUAN UMUM

PASAL 1
Administrasi Kesekretariatan disusun dengan maksud dan tujuan untuk dapat memberikan Pedoman bagi Pengurus yang bertanggung jawab di semua jajaran Generasi Muda FKPPI, agar dalam menjalankan tugasnya dapat di capai dasar pengertian dan tata cara  pelaksanaan yang seragam sehingga koordinasi dan sinkronisasi di bidang Administrasi Generasi Muda FKPPI se - Indonesia dapat terselenggara dengan tertib dan teratur.
PASAL 2
Ruang lingkup dari Administrasi Kesekretariatan sesuai dengan maksud dan tujuan seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 diatas meliputi : 
1.       Administrasi
2.       Fungsi dan tugas sekretariat
3.       Standarisasi
4.       Korespondensi
5.       Klasifikasi dan Derajat Surat
6.       Surat Keluar dan Surat Masuk
7.       Tata cara penggunaan Stempel dan Wewenang penandatangan surat
8.       Surat menyurat kepanitiaan



BAB II
A D M I N I S T R A S I

PASAL 3 

Pengertian Administrasi dalam Administrasi Kesekretariatan adalah : 
Segenap proses penyelenggaraan kegiatan Organisasi yang dilakukan secara sistematis, tertib dan teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
PASAL 4
Penyelenggara Administrasi dalam Administrasi Kesekretariatan dibagi menjadi 4 (empat) bagian penggolongan :

a.      CATATAN : adalah kumpulan tulisan yang dibuat secara teratur dan kronologis yang dapat dipergunakan untuk mengetahui / menilai kembali fakta-fakta yang berhubungan dengan tindakan Andministrasi pada masa yang lalu.
b.      LAPORAN :  adalah suatu pertanggung jawaban dari seorang Pengurus/ Anggota sebagai hasil pengolahan/ penilaian data/ catatan/ kejadian/ kegiatan yang berhubungan dengan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan yang diinstruksikan oleh Organisasi. 
c.      KEPUTUSAN : adalah tindakan yang diambil oleh Organisasi setelah mempelajari dan menilai rencana/ program yang telah disusun atau dianggap perlu.
d.      SURAT – MENYURAT : adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk meminta dan memberikan penjelasan–penjelasan dan perintah, menambah kekurangan atau mengadakan perubahan–perubahan sebagai reaksi dari adanya Catatan/Laporan/Perencanaan/ Program dan keputusan.
  
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS SEKRETARIAT 
PASAL 5
Sekretariat adalah organisasi yang bertanggung jawab atas kelancaraan pekerjaan - pekerjaan ketata-usahaan/ Administrasi Organisasi yang meliputi segala tugas-tugas koordinasi dalam  penyampaian kebijaksanaan Organisasi, melalui saluran Administrasi yang dibakukan termasuk  tugas dan jasa – jasa yang meliputi penyampaian informasi, reproduksi, pencetakan, distribusi surat dan lain-lain. 
Petugas Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya wajib menjamin dan bertanggung jawab atas keberhasilan misi Organisasi melalui saluran Administrasi dan oleh karenanya wajib bertanggung jawab atas segala keberhasilan Organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

PASAL 6
Tugas–tugas Sekretariat berada dibawah kendali Sekretaris Jendral/ Sekretaris Kepengurusan Generasi Muda FKPPI. 
Adapun tugas – tugas Sekretariat meliputi :
a.      a.       Koordinasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat merupakan koordinasi dalam penyampaian kebijaksanaan Organisasi yang akan diteruskan ke semua lini
          sesuai keinginan Organisasi melalui saluran Administrasi

b.      Membantu kelancaran kegiatan Organisasi secara keseluruhan (Jasa-jasa). Keputusan dan kebijaksanaan yang telah diambil oleh Organisasi disebarkan  
         dengan cepat dan tepat oleh Sekretariat sebagai saluran informasi.


c.      Arus Surat/ Distribusi Surat dari Organisasi keseluruh jajaran merupakan faktor penting yang menjadi tanggung jawab Sekretariat.

 b. 
PASAL 7
Dalam memberikan informasi yang diperlukan Pengurus Organisasi, Sekretariat dapat pula bertugas menyusun laporan-laporan Organisasi, meneliti dan mengolah data, baik yang bersumber dari lingkungan Intern maupun Ekstern Organisasi dengan sepengetahuan Sekretaris Jenderal/ Sekretaris kepengurusan Generasi Muda FKPPI , dan selanjutnya hasil – hasil itu disusun dalam berbagai bentuk laporan maupun terbitan, yang dapat di gunakan sebagai bahan informasi. 

BAB IV
S T A N D A R I S A S I
PASAL 8
Standarisasi yang dimaksud sebagai standarisasi dalam perngertian umum, yaitu penyeragaman bentuk, warna, ukuran dan tulisan dari alat – alat yang dipergunakan dalam kegiatan Administrasi Organisasi Generasi Muda FKPPI.

PASAL 9
1.      Pokok Standarisasi adalah : 
a.   Standarisasi Korespondensi
b.   Klasifikasi dan derajat surat
c.   Bentuk dan ukuran kertas surat Organisasi
d.   Stempel Organisasi
e.   Bentuk, warna , ukuran dan tulisan kop / amplop surat
f.   Singkatan dan Akronim

2.    Adapun Bentuk dan ukuran kertas surat Organisasi Stempel Organisasi, Bentuk, warna, ukuran tulisan kop /amplop surat, Singkatan dan Akronim terdapat dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. 

BAB V
K O R E N S P O D E N S I
PASAL 10

1.     Korespondensi adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian surat–surat/ berita, baik tertulis maupun lisan yang timbul dari adanya pencatatan, laporan, perencanaan, program atau keputusan yang mungkin masih menimbulkan adanya permintaan penjelasan.
2.     Dengan pengendalian surat/berita dimaksud, maka pengarahan atau pengurusan semua kegiatan dapat dilaksanakan secara tepat guna untuk mencapai suatu sasaran.

PASAL 11

Prinsip pokok pembuatan surat dalam Administrasi Kesekretariatan adalah : 
a.      Menentukan tujuan dan maksud dari penulisan surat. 
b.      Menempelkan ide-ide yang menjadi isi dari surat dengan urutan yang sistematis. 
c.      Menggunakan tata bahasa yang baik dan benar.

PASAL 12
Surat yang dipergunakan/dibuat oleh Organisasi Generasi Muda FKPPI yaitu surat-surat yang menyangkut tentang Organisasi, dapat dibagi dalam : 
a.      Surat – surat intern Organisasi yaitu : Surat kepada Pembina, Surat antar Organisasi Generasi Muda FKPPI dan Surat kepada Anggota Generasi Muda FKPPI. 
b.      Surat – surat Ekstern Organisasi.

PASAL 13
1.      Maksud surat dapat memuat :
a.      Pemberitaan
b.      Pertanyaan
c.       Permintaan
d.      dan Lain - lain

2.    Tujuan umum surat menyurat adalah untuk menyampaikan suatu maksud dalam bentuk tulisan agar tindakan yang dikehendaki   dapat tercapai dengan tepat dan cepat.

3.    Tujuan Khusus : 
         a.   Memberitahukan
         b.   Menyatakan kehendak
         c.   Menyampaikan perintah dan instruksi - instruksi
         d.   Menyusun keputusan - keputusan

PASAL 14
Sifat surat dapat berupa  :

a.      Sifat Umum :
 Mengikuti segala peraturan dan kebiasaan yang berlaku dengan tata bahasa yang lazim digunakan
b.      Sifat khusus :
         b.1  Kesederhanaan dalam penyusunan kalimat dan mudah dimengerti
         b.2  Langsung mengenai pokok persoalan
  b.3 Tegas dan menyakinkan 

PASAL 15
1.      Jenis surat yang bersifat mengatur adalah :

a.     SURAT PERATURAN ORGANISASI
Surat yang memuat suatu kebijaksanaan pokok dan hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI serta harus ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, sifatnya umum dan harus ditaati oleh seluruh anggota /organisasi Generasi Muda FKPPI. Surat Pengaturan Organisasi dibuat berdasarkan hasil Rapat Pleno dalam rangka mengambil langkah kebijaksanaan organisasi.

b.    SURAT KEPUTUSAN
Surat yang memuat suatu kebijaksanaan yang, sifatnya umum dan berlaku/harus ditaati bagi/oleh seluruh/sebagian anggota Organisasi Generasi Muda FKPPI. Surat Keputusan dibuat oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI berdasarkan hasil Rapat Pleno Kepengurusan tersebut.

c.    SURAT INSTRUKSI / TEKNIS
Surat yang berisi cara pelaksanaan dari suat keputusan yang banyak memuat unsur-unsur teknis, jadi instruksi/petunjuk pelaksanaan adalah bagian tindak lanjut dari Surat Keputusan, artinya suatu instruksi/petunjuk pelaksanaan tidak dapat berdiri sendiri.

d.    SURAT PERINTAH / MANDAT/ TUGAS
Surat yang memuat pernyataan pelimpahan Wewenang dari Pengurus yang mempunyai Hak dan Wewenang atau sesuatu kepada pengurus /Anggota Generasi Muda FKPPI atau orang lain guna bertindak untuk dan atas namanya melakukan sesuatu sesuai dengan Perintah/Mandat/Tugas yang diberikan Surat Perintah/Mandat/Tugas tersebut tidak  berlaku lagi pada saat tugas yang termuat telah dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya.
e.    SURAT PETUNJUK TEKNIS
              Surat yang memuat petunjuk – petunjuk teknis tentang cara pelaksanaan suatu kegiatan, termasuk pengaturan urut-urutan pelaksanaannya, berdasarkan suatu kebijakan/keputusan.

f.     SURAT EDARAN
              Surat Pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada Pengurus/Anggota Generasi Muda FKPPI, tanpa memuat suatu kebijakan pokok , melainkan hanya memberikan penjelasan dan atau petunjuk-petunjuk tentang cara pelaksanaan sesuatu peraturan yang telah ada.

g.    SURAT PENGUMUMAN
Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada semua Pengurus/Anggota Generasi Muda FKPPI dan tidak memuat soal cara pelaksanaan teknis menurut suatu peraturan.

2.      Jenis surat yang bersifat rutin/ biasa :

a.     SURAT LAPORAN
Surat yang memuat pertanggung jawaban dari seseorang Pengurus/Anggota Generasi Muda FKPPI sebagai hasil pengolahan/penilaian data/catatan.kegiatan yang sehubungan dengan fungsi dan tugasnya dan atau sesuai dengan tugas yang diberikan.
Laporan dapat dibuat :
a 1.      Tahunan, Triwulan, Bulanan, Mingguan atau harian
       a 2.      Laporan khusus dibuat menurut kebutuhan
Bentuk laporan terdapat dalam lampiran peraturan organisasi ini.

b.    SURAT BIASA
Surat untuk menyampaikan berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan, permintaan dan sebagainya kepada Pengurus/Anggota atau pihak lain.

c.    SURAT UNDANGAN
Surat yang dibuat untuk mengundang dalam suatu kegiatan atau rapat-rapat baik yang bersifat intern maupun ekstern.

d.    SURAT TELEGRAM/ RADIOGRAM/ TELEX/ AIRGRAM/ FAXSIMILE/ E.MAIL
Surat yang dibuat untuk menyampaikan berita yang segera membutuhkan penyelesaian dan disampaikan kepada/diterima dari pihak lain. Isinya singkat, padat dan menghilangkan kata-kata yang kurang perlu tanpa mengaburkan isi.

f.    SURAT PENGANTAR
      Surat yang dibuat untuk memberitahukan kepada sipenerima darimana asal dan maksud dari surat tersebut.

g.    SURAT MEMO   
Surat yang dibuat oleh pribadi dari Pengurus Generasi Muda FKPPI kepada semua pengurus Generasi Muda FKPPI yang berupa permintaan, pemberitahuan dan lain-lain.              
  
PASAL 16
Adapun contoh surat dan singkatan dari jenis surat seperti yang dijelaskan pada pasal 15 diatas terdapat didalam lampiran Peraturan Organisasi ini.

 
BAB VI
KLASIFIKASI DAN DERAJAT SURAT 
                                                                                           PASAL 17
1.    Klasifikasi surat adalah penentuan dan penegasan tentang pentingnya surat siapa yang berhak menerima, membaca dan   bertanggung jawab, serta bagaiman cara penanganan dan pengamanannya. 
2.    Tingkat klasifikasi surat terdiri dari 4 (empat) macam yaitu :

         a.  SANGAT RAHASIA
              Dokumen/data yang hubungannya erat dengan kepentingan /keamanan Organisasi atau Negara yang dianggap perlu untuk dirahasiakan oleh Organisasi, misalnya : Rencana-rencana strategis organisasi yang dapat merugikan bila keterangan jatuh pada tangan yang tidak berwenang untuk mengetahuinya. Apabila disiarkan dengan tidak sah dapat mengakibatkan, merugikan / membahayakan kepentingan Organisasi dan Surat yang sangat Rahasia ini sejak dibuat sampai dimusnahkan tetap dirahasiakan.      
b.    RAHASIA
Dokumen / data yang berisi keterangan yang bilamana disiarkan dengan tidak sah dapat menurunkan martabat dan kewibawaan Organisasi, dapat mengakibatkan kerugian besar bagi Organisasi atau dapat menimbulkan keuntungan bagi golongan yang menerima surat dokumen tersebut dan surat Rahasia ini sejak dibuat sampai dimusnahkan tetap dirahasiakan.
c.     KONFIDENSIAL/ TERBATAS
       Dokumen/ data yang dianggap perlu untuk diketahui oleh Pengurus-pengurus tertentu saja dan bila pelaksanaannya sudah berjalan maka nilai keterbatasan / kerahasiaannya sudah tidak berlaku lagi.
d.    BIASA
   Dokumen / data yang sifatnya umum

3.    Wewenang menentukan klasifikasi kerahasiaan dilaksanakan oleh Ketua Umum/Sekretaris Jenderal di Tingkat Pusat, Ketua/Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon atau pengurus yang ditunjuk.

PASAL 18
1.      Penggunaan Amplop menurut klasifikasi surat :

a.    Untuk klasifikasi surat sangat rahasia digunakan 3 (tiga) amplop yaitu :

a 1.    Amplop pertama (yang berisi surat ) dilak atau dengan cellulose tape, di stempel Organisasi pada sambungan amplop ditiga tempat dibagian belakang dan stempel klasifikasi pada ujung kanan dan stempel Organisasi di ujung amplop bagian muka kemudian masukkan pada amplop kedua.
a 2.    Amplop kedua diperlakukan sama dengan amplop pertama dan distempel Organisasi pada sambungan di dua tempat kemudian dimasukan pada amplop ketiga.
a 3.    Amplop ketiga di stempel Organisasi di sebelah kiri dan stempel klasifikasi.
b.    Untuk amplop Rahasia digunakan 2 (dua) amplop yaitu :
b 1.    Amplop pertama (yang berisi surat) diperlakukan sama dengan amplop pertama surat sangat rahasia.
b 2.    Amplop kedua diperlakukan sama dengan amplop ketiga surat sangat rahasia.
c.    Untuk surat konfidensial / terbatas digunakan satu amplop dengan distempel konfidensial / terbatas dan stempel Organisasi.
d.    Untuk surat Biasa digunakan satu amplop dengan stempel Organisasi.


1.       Contoh penggunaan Amplop menurut jenis klasifikasi surat terdapat dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.

PASAL 19
Pengiriman surat menurut Klasifikasi Surat
a.     Surat Sangat Rahasia harus dibawa sendiri oleh staf sekretariat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal / Sekretaris untuk  disampaikan kepada yang berhak menerimanya secara langsung.
b.     Surat Rahasia harus disampaikan oleh kurir khusus dengan pesan yang jelas dan diperintahkan untuk disampaikan langsung kepada yang berhak menerimanya dan apabila dalam keadaan memaksa dapat dikirim melalui pos secara tercatat / kilat khusus/ patas.
c.     Surat Konfidensial/Terbatas disampaikan melalui kurir dan disampaikan langsung kepada yang berhak menerimanya atau dapat dikirim melalui pos secara tercatat / kilat khusus / Patas.
d.     Surat Biasa penyampaiannya menurut prosedur biasa.
  
PASAL 20
1.    Yang dimaksud dengan Derajat Surat dalam surat menyurat adalah keharusan ketetapan sampainya surat kepada alamat yang dituju mengingat faktor – faktor ketepatan waktu penyampaian / pengiriman.
2.    Derajat Surat terdiri atas  4 (empat) tingkatan :
a.      Kilat                                         :       harus   dikirim setelah surat tersebut selesai di buat.
b.      Sangat  Segera                         :       Harus dikirim pada saat itu juga.
c.      Segera                                     :       Harus dikirim dalam waktu 24 jam
d.      Biasa                                        :       Dikirim secepatnya sesuai jadwal pengiriman.
3.      Derajat surat dibubuhkan pada amplop disudut kanan atas.


BAB VII
SURAT KELUAR DAN SURAT MASUK 

Pasal 21

1.      Surat Keluar terbagi menjadi 2 (dua) macam : 
a.      Surat Keluar Intern Organisasi, adalah surat Organisasi yang dikirimkan atau disampaikan kepada Pengurus Generasi Muda FKPI atau kepada Anggota Generasi Muda FKPPI , yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di tingkat Pusat, Ketua dan Sekretaris di Tingkat Daerah / Cabang / Rayon dan atau pengurus yang diberi wewenang untuk itu sesuai dengan bidang tugas masing – masing. 
B.      Surat Keluar Ekstern Organisasi, adalah semua surat Organisasi yang dikirim atau disampaikan kepada Instansi/Lembaga Permerintah, Organisasi Kemasyarakatan dan lainnya, dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal di tingkat Pusar, Ketua dan Sekretaris di Tingkat Daerah/Cabang/Rayon atau Pengurus yang di beri wewenang untuk itu sesuai dengan bidang tugas masing – masing. 
2.      Susunan dan cara penulisan surat keluar terdapat dalam Lampiran Peraturan Oganisasi ini.

3.      Semua surat keluar diadakan pencatatan sesuai dengan klasifikasi surat kedalam buku agenda yang terbagi 2 (dua) macam :

a.      Agenda Umum                      :   untuk mencatat semua surat keluar yang berklasifikasi Biasa.

b.      Agenda Rahasia                   :   untuk mencatat semua surat keluar yang berklasifikasi Konfidensial.

4.      Didalam buku agenda sekurang–kurangnya harus ada catatan mengenai :

a.      Nomor Urut dan Tanggal
b.      Tanggal Surat
c.       Sifat Surat
d.      Perihal
e.      Dari / Kepada
f.       Diteruskan Kepada
g.      Keterangan

5.      Penyimpanan arsip surat keluar harus dilakukan dengan baik dan sistematis di masukkan kedalam tempat yang sudah ditentukan menurut ketentuan yang berlaku.

Pasal 22

1.      Surat Masuk adalah semua surat/ tulisan atau berita yang diterima oleh Organisasi dari pihak lain maupun intern Organisasi Generasi Muda FKPPI/ Anggota Generasi Muda FKPPI.

2.      Penerima surat–surat masuk dipusatkan pengurusannya di sekretariat Organisasi Generasi Muda FKPPI

3.      Penelitian surat masuk didasarkan pada klasifikasi dan derajat surat, surat masuk berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan konfidendisal/ terbatas diteruskan dalam  keadaan sampul masih tertutup kapada yang berhak menerimanya , dan surat biasa dapat dibuka oleh petugas sekretariat yang diberi wewenang , dicatat dan diteruskan kepada yang berhak menerimanya.
4.      Semua surat/tulisan atau berita yang masuk harus dicatat sesuai dengan sifat surat tersebut ke dalam :

         a.  Buku agenda umum                              :   Untuk mencatat semua surat masuk yang                             berklasifikasi biasa.

         b.  Buku agenda rahasia                            :   Untuk mencatat semua surat masuk yang   berklasifikasi sangat rahasia, rahasia dan konfidensial/ terbatas.
c.  Surat Masuk                                          : Unsur-unsur yang terpenting untuk dicata dalam surat masuk adalah; nomor kode arsip, tanggal diterima, nomor surat, tanggal surat, isi surat, asal surat dan keterangan.
d.  Surat Keluar                                         : Unsur yang terpenting untuk dicatat dalam surat keluar adalah; nomor kode arsip, nomor surat, tanggal surat, isi surat, tanggal pengiriman dan keterangan.

5.      Lembaran Penerus (Disposisi) dipergunakan oleh Ketua Umum/ Sekretaris Jenderal di tingkat Pusat dan Ketua / Sekretaris di tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon, atau Pengurus yang diberi wewenang untuk menindaklanjuti terhadap isi surat masuk tersebut.

6.      Surat keluar harus melalui sirkulasi sebagai berikut :
a. Konsep surat harus terlebih dahulu dikomfirmasikan kepada pimpinan yang bersangkutan agar tidak terjadi kekeliruan atau perbedaan-perbedaan antara muatan, isi dan redaksi surat tersebut.
b.   Konsep surat yang telah mendapatkan konfirmasi dan persetujuan baru kemudian diberikan nomor surat.



KEARSIPAN

Pasal 23

1.     Kumpulan surat-surat yang disimpan secara sistimatis karena mempunyai suatu kemamfaatan apabila dibutuhkan dikemudian hari dapat secara tepat ditemukan kembali. 
2.      Penyimpanan surat-surat sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku dan disimpan sebaik-baiknya di secretariat. 

 
BAB VIII 
TATA CARA PENGGUNAAN STEMPEL DAN
WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT

Pasal 24

1.      Yang dapat menggunakan Stempel Organisasi adalah Pengurus Generasi Muda FKPPI di semua tingkatan yang diberi Wewenang dan hanya dipergunakan untuk kepentingan Organisasi. 
2.      Stempel Generasi Muda FKPPI ada dua jenis yaitu : 
a.      Stempel ukuran besar dipergunakan untuk surat – surat : 
a.1          Surat Peraturan Organisasi
a.2          Surat keputusan
a.3          Surat Instruksi/ Petunjuk Pelaksanaan
a.4          Surat Edaran
a.5          Surat Pengumuman
a.6          Surat Petunjuk Teknis
a.7          Surat Undangan
a.8          Surat Keterangan
a.9          Surat Pengantar
a.10        Surat Memo
a.11        Surat – surat atau laporan yang karena persyaratan tertentu  harus dibubuhkan stempel

b.      Stempel ukuran kecil dipergunakan untuk kartu anggota.

3.      Bentuk dan ukuran dari jenis Stempel terdapat dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. 

Pasal 25
1.      Wewenang penandatanganan surat hanya dilakukan oleh Ketua umum dan Sekretaris Jenderal di Tingkat pusat, Ketua dan Sekretaris di Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon.

2.      Untuk tingkat Pusat, bila Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Ketua dan atau Wakil Sekretaris Jenderal yang diberi wewenang/ mandat.

3.      Untuk Tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon, bila Ketua dan atau Sekretaris berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Ketua dan atau Wakil Sekretaris yang diberi wewenang/ mandat.
PASAL 26
1.      Khusus untuk surat Pengantar,  Edaran dan Pengumuman wewenang penandatanganan surat dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ditingkat Pusat dan Sekretaris di tingkat Daerah/ Cabang/ Rayon.

2.      Untuk Tingkat Pusat, bila Sekretaris Jenderal berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal.

3.      Untuk Tingkat Daerah / Cabang / Rayon, bila Sekretaris berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh Wakil Sekretaris.

 
PASAL 27
Surat Keluar Intern dalam lingkungan Kepengurusan Generasi Muda FKPPI sejauh tidak bertentangan dengan kebijaksanaan Organisasi dapat ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal di Tingkat  Pusat, Sekretaris di Tingkat  Daerah/  Cabang/  Rayon. 

PASAL 28
Surat Memo ditandatangani oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI yang membuat memo tersebut.
  
BAB IX
K E P A N I T I A A N

Pasal 29

Kepanitiaan adalah suatu pelaksana kegiatan yang diberi mandat oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI   untuk   melaksanakan   kegiatan  Generasi Muda FKPPI.

Pasal 30

1.      Kepanitiaan harus diberi mandat oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI pada tingkatannya, dapat membuat surat menyurat untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan kepanitiaan. 
2.      Surat menyurat kepanitiaan dilakukan diatas kertas dengan kop surat kepanitiaan dan dibubuhi oleh stempel kepanitiaan. 
3.      Dalam melakukan surat menyurat Intern maupun Ekstern, Panitian harus melakukan konsultasi dengan Pengurus Generasi Muda FKPPI yang memberi mandat kepada Panitia tersebut. 
4.      Dalam melakukan surat menyurat Intern maupun Ekstern, Panitia harus memberikan tembusan surat kepada Pengurus Generasi Muda FKPPI yang memberi mandat kepada Panitia tersebut. 

Pasal 31
1.      Surat menyurat kepanitiaan ditandatangani oleh Ketua panitia dan sekretaris panitia. 
2.      Bila Ketua Panitia dan atau Sekretaris Panitia berhalangan, maka penandatanganan surat dapat dilakukan oleh Wakil Ketua Panitia dan atau Wakil Sekretaris Panitia. 

BAB X
P E N U T U P 

Pasal 32

1.      Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
2.        Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. 

Pasal 33

Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



NO.  : PO-07/PP-GM FKPPI/XII/2007  
T E N T A N G : 
ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
MENIMBANG                               :       1.       Bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus Generasi Muda FKPPI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI tahun 2007. 
                                                              2.       Bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi No. PO-03/PP/FKPPI/IX/2002 tentang : ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI FKPPI.

MENGINGAT                                :       1.    Keputusan MUNAS VIII GM FKPPI No. SKEP-04/MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang : Penyempurnmaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

                                                                2.     Anggaran Dasar Generasi Muda FKPPI Bab IX Pasal 15.

                                                                3.      Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI Bab VI Pasal 15 dan 16.
                                                              
MEMPERHATIKAN                      :       1.    Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Harian ke 2 Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 Nopember 2007.

  2.         Kesiapan seluruh jajaran Generasi Muda FKPPI dalam memantapkan Konsolidasi Organisasi agar lebih teratur  
 dan terstruktur.

  3.      Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN                              :       1.       Mencabut Peraturan Organisasi FKPPI No. PO-03/PP-FKPPI/IX/2002 tentang ATRIBUT DAN KELENGKAPAN     ORGANISASI FKPPI.

2.      Mensahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-07/PP/GM FKPPI/XII/2007 tentang ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.
 

BAB  I
KETENTUAN  UMUM 
Pasal  1
Atribut Organisasi Generasi Muda FKPPI merupakan suatu perangkat kelengkapan yang digunakan oleh seluruh jajaran Organisasi Generasi Muda FKPPI dalam peranannya sebagai Organisasi Kemasyarakatan.


Pasal  2
Atribut Organisasi adalah seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar Bab IX Pasal 15 yaitu :

a.  Lambang
b.  Panji/Pataka
c.  Mars dan Hymne
d.  Bendera
e.  Seragam Anggota dan kelengkapannya.


BAB  II
L A M B A N G 
Pasal  3
1.       Bentuk, Makna dan Arti Lambang Organisasi Generasi Muda FKPPI menurut Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 15 ayat 1 adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-2 Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. 
2.       Gambar dan ukuran dari Lambang Organisasi Generasi Muda FKPPI terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.

BAB  III
PANJI  DAN  PATAKA 
Pasal  4
1.       Makna dan Arti Panji Organisasi Generasi Muda FKPPI menurut Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 15 ayat 1 adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-2 Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

2.       Panji Generasi Muda FKPPI digunakan pada Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional dan Acara penting lainnya yang bersifat nasional. 
3.       Gambar dan ukuran Panji Generasi Muda FKPPI terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.

Pasal  5
1.       Makna dan Arti Pataka Organisasi Generasi Muda FKPPI menurut Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 15 ayat (1) adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-2 Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. 
2.       Pataka Generasi Muda FKPPI digunakan pada Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Rayon, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, Rapat Kerja Rayon dan acara-acara yang dianggap penting oleh Pengurus Daerah, Cabang dan Rayon. 
3        Gambar dan ukuran Pataka Generasi Muda FKPPI terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.

BAB  IV
MARS  DAN  HYMNE  
Pasal  6
1.       Mars dan Hymne Organisasi Keluarga Besar FKPPI menurut Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 Ayat 1 adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-3 Anggaran Rumah Tangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan.

2.       Mars dan Hymne Organisasi Keluarga Besar FKPPI adalah lagu-lagu yang memuat semangat juang, rasa kebangsaan, pengamal dan pembela Pancasila, pewaris jiwa sapta marga yang kesemuanya itu merupakan tekad dan kehendak perjuangan Keluarga Besar FKPPI diseluruh jajarannya. 
3.       Tata cara penggunaan Mars dan Hymne Keluarga Besar FKPPI diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi ini.

BAB  V
 B E N D E R A

Pasal  7
1.       Makna dan Arti Bendera Organisasi Generasi Muda FKPPI menurut Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 15 ayat 1 adalah seperti yang terdapat dalam Lampiran-2 Anggaran RumahTangga dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. 
2.       Bendera Generasi Muda FKPPI digunakan pada Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Rayon, Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Rapat Kerja Cabang, Rapat Kerja Rayon dan acara-acara yang dianggap penting/resmi oleh Pengurus Pusat, Daerah, Cabang dan Rayon. 
3.       Bendera Generasi Muda FKPPI dapat digunakan oleh Sub Rayon dalam kegiatan-kegiatan Organisasi. 
4.       Bentuk dan ukuran Bendera Generasi Muda FKPPI terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.
  
BAB  VI
SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA  
Pasal  8
1.   Seragam Anggota Generasi Muda FKPPI terdiri dari  : 
a            Pakaian Seragam Lengkap adalah pakaian Jas berwarna kream (Kain Famatex 107 dan atau yang menyerupai) dengan menggunakan baju lengan panjang berwarna putih, berdasi warna hijau dan celana (laki-laki) dan rok (wanita) berwarna hijau Famatex 324.  
b            Pakaian Seragam Harian adalah pakaian berwarna kream (Kain Famatex 107 dan atau yang menyerupai) dengan model dimasukkan dan  celana (laki-laki) dan rok (wanita) berwarna hijau Famatex 324. 
c             Pakaian Seragam Harian Khusus ber Jilbab adalah Pakaian dengan Kerudung berwarna Kream ,baju tangan panjang warna Kream Famatex 107 ,Rok panjang warna Hijau Famatex 324.  
d            Pakaian Seragam Harian Khusus Wanita Hamil adalah Pakaian dengan Warna Kream Famatex 107, Rok Warna Hijau Famatex 324, dengan model sesuai lampiran  PO-03. 
e            Pakaian Seragam loreng Khas Lapangan Keluarga Besar FKPPI adalah pakaian dari bahan loreng khas Keluarga Besar FKPPI dengan model tidak dimasukkan dengan mengguanakan Kopel Rim dan Celana Loreng khas Keluarga Besar FKPPI. 
f             Pakaian Seragam loreng Khas Harian Keluarga Besar FKPPI adalah pakaian dari bahan loreng khas Keluarga Besar FKPPI dengan model dimasukkan dengan  Celana Hitam khas Keluarga Besar FKPPI. 
g            Jaket Generasi Muda FKPPI adalah jaket berwarna kream (Kain Famatek 107 dan atau yang menyerupai) atau Loreng Khas Keluarga Besar FKPPI. 
h            Kaos Generasi Muda FKPPI adalah kaos dengan corak loreng Keluarga Besar FKPPI atau polos dengan logo Generasi Muda FKPPI dengan menggunakan celana hitam. 
i              Rompi Generasi Muda FKPPI adalah Rompi Hitam atau Loreng Khas Keluarga Besar FKPPI dengan Badge Keluarga Besar FKPPI atau Badge Generasi Muda FKPPI. 
j              Batik Generasi Muda FKPPI adalah batik khas Keluarga Besar FKPPI yang digunakan dalam acara-acara nasional. 
2.       Tata cara Penggunaan Seragam Anggota Generasi Muda FKPPI adalah sebagai berikut :                     
          a.      Pakaian Seragam Resmi digunakan untuk menghadiri peringatan hari-hari Besar Nasional dan acara resmi lainnya. 
          b.       Pakaian Seragam Harian, Seragam Harian Khusus digunakan pada acara/kegiatan resmi Organisasi yang bersifat Intern maupun Ekstern. 
          c.      Pakaian Loreng Khas lapangan atau harian Generasi Muda FKPPI digunakan untuk acara/kegiatan yang dilakukan dilapangan.  
          d.      Jaket Generasi Muda FKPPI digunakan untuk kegiatan organisasi yang bersifat Intern maupun Ekstern.

3.       Model dan Bentuk Seragam Anggota terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.

 

                 Pasal 9

1.       Ikat Pinggang Khas Generasi Muda FKPPI adalah ikat pinggang dengan kepala  ikat pinggang berwarna emas dengan lambang Generasi Muda FKPPI  digunakan sebagai kelengkapan yang di kenakan bersama sama dengan  Pakaian Seragam Anggota  
2.       Kopel, Drach rim, adalah kelengkapan yang digunakan pada seragam Loreng Khas Keluarga Besar FKPPI.  
 

Pasal  10

1.       Baret dan Topi Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan yang dapat digunakan bersama-sama dengan Seragam Anggota.

2.     Baret Generasi Muda FKPPI berwarna kream dengan emblim lambang Generasi Muda FKPPI. 
3.       Topi Generasi Muda FKPPI berwarna Hitam atau Loreng Khas Generasi Muda FKPPI dengan lambang Generasi Muda FKPPI dan dapat dituliskan nama disisi kanan dan atau jabatan dalam kepengurusan Generasi Muda FKPPI disisi kiri.
4.       Bentuk serta ukuran Baret dan Topi terdapat didalam Lampiran Peraturan  Organisasi ini.


Pasal  11
1.       Badge Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan yang dikenakan pada Seragam Anggota terdiri dari : 
a.      Badge yang berbentuk Lambang Generasi Muda FKPPI dikenakan pada pakaian Seragam Anggota dilengan sebelah kiri atas. 
b.       Badge dikenakan pada Pakaian Seragam Lengkap pada saki kiri jas. 
c.      Badge yang berbentu tulisan Generasi Muda FKPPI dikenakan pada pakaian Seragam Anggota diatas saku dada sebelah kiri. 
d.      Badge yang berbentuk jenjang lokasi dimana Anggota berdomisili, dikenakan pada pakaian Seragam Anggota dilengan sebelah kiri diatas badge lambang Generasi Muda FKPPI. 
e.       Badge yang berbentuk jenjang kepengurusan, dikenakan pada pakaian Seragam Anggota di lengan sebelah kanan diatas badge lambang Generasi Muda FKPPI. 
f.       Badge untuk Team Kesehatan Generasi Muda FKPPI terletak dilengan sebelah kanan atas pada pakaian Seragam Anggota. 

2.       Bentuk, ukuran serta warna dari masing-masing Badge seperti yang disebutkan pada Ayat 1 diatas, terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.

 
BAB VII
L E N C A N A 
Pasal  12
1.       Lencana Jabatan Generasi Muda adalah kelengkapan yang dikenakan pada Seragam Anggota, terdiri dari : 
a            Lencana Jabatan untuk Ketua Umum dikenakan ditengah saku baju sebelah kanan pada Seragam Anggota. 
b            Lencana Jabatan untuk Badan Pengurus Harian Pengurus Pusat dikenakan ditengah saku baju sebelah kanan pada Seragam Anggota. 
c             Lencana Jabatan untuk Ketua Daerah dikenakan ditengah saku baju sebelah kanan pada Seragam Anggota. 
d            Lencana Jabatan untuk Ketua Cabang dikenakan ditengah saku baju sebelah kanan pada Seragam Anggota. 
e            Lencana Jabatan untuk Ketua Rayon dikenakan ditengah saku baju sebelah kanan pada Seragam Anggota. 
2.       Lencana Instruktur Pendidikan Kaderisasi yang dikenakan saat menjadi instruktur pada seragam anggota adalah : 
a.      Lencana Instruktur untuk tingkat Tarkorna/Tarsus. 
b.       Lencana Instruktur untuk tingkat Kordya. 
c.      Lencana Instruktur untuk tingkat Korwa. 
3.       Bentuk, ukuran serta warna dari masing-masing Lencana Jabatan seperti yang disebutkan pada ayat 1 dan 2 diatas, terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini.

Pasal  13
1.       Lencana Kader Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan yang dikenakan pada Seragam Anggota, terdiri dari : 
a.       Lencana Kader Organisasi Purna, diberikan kepada Anggota Generasi Muda FKPPI yang telah mengikuti Penataran Kader Organisasi Purna dan dikenakan pada pakaian Seragam Anggota ditengah saku baju sebelah kiri.
b.       Lencana Kader Organisasi Madya, diberikan kepada Anggota Generasi Muda FKPPI yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Organisasi Madya dan dikenakan pada pakaian Seragam Anggota ditengah saku baju sebelah kiri. 
c.      Lencana Kader Organisasi Purwa, diberikan kepada Anggota Generasi Muda FKPPI yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Organisasi Purwa dan dikenakan pada pakaian Seragam Anggota ditengah saku baju sebelah kiri. 
d.      Lencana Kader Organisasi Khusus Satuan Tugas, diberikan kepada Anggota Generasi Muda FKPPI yang telah mengikuti Latihan Kader Organisasi Khusus Satuan Tugas dan dikenakan pada pakaian Seragam Anggota ditengah saku baju sebelah kiri. 
2.       Bentuk, ukuran serta warna dari masing-masing Lencana Kader seperti yang disebutkan pada ayat 1 diatas, terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. 

Pasal  14
1.       Emblim Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan yang berbentuk lambang Generasi Muda FKPPI dan digunakan pada Baret dan Topi Generasi Muda FKPPI atau pada pakaian yang bukan Seragam Anggota. 
2.       Emblim Generasi Muda FKPPI dikenakan di tengah saku baju sebelah kanan pada Seragam Anggota. 
3.       Bentuk dan ukuran Emblim terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. 

Pasal  15
Brevet, Wing dan atau tanda jasa lainnya yang diperoleh anggota Generasi Muda FKPPI berkat jasa dan prestasi yang diraihnya, dapat dikenakan pada pakaian seragam Anggota di dada sebelah kiri dan atau kanan.


BAB  VIII
KELENGKAPAN ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI LAINNYA 
Pasal  16
1.       Piagam, Stiker dan Kaos Generasi Muda FKPPI adalah kelengkapan Organisasi dalam menunjang kegiatan maupun sebagai Identitas Organisasi. 
2.       Piagam baik yang berbentuk Vandel, Plakat atau yang lainnya pada hakekatnya adalah penghargaan/kenang-kenangan dari kepengurusan Generasi Muda FKPPI yang didalamnya harus terdapat lambang Generasi Muda FKPPI. 
3.       Stiker hanya digunakan oleh Anggota Generasi Muda FKPPI. 
4.       Bentuk dan ukuran Piagam dan Stiker diserahkan pada kreativias yang membuatnya dan contohnya terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. 
5.       Kaos Generasi Muda FKPPI dapat dibuat dari kain loreng khas Generasi Muda FKPPI atau dari kain lainnya dan harus terdapat lambang Generasi Muda FKPPI. 
6.       Bentuk dan ukuran Kaos diserahkan pada kreatifitas yang membuatnya dan contohnya terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. 

Pasal  17
1.       Papan Nama Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah tanda pengenal keberadaan tempat Sekretariat Organisasi Generasi Muda FKPPI. 
2.       Bentuk dan ukuran Papan Nama Generasi Muda FKPPI sesuai contoh dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. 

Pasal  18
1.      Stempel kepengurusan Generasi Muda FKPPI adalah stempel resmi Organisasi yang digunakan kepengurusan Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkatannya.

2.      Kertas Kop Surat Generasi Muda FKPPI adalah kertas resmi Organisasi yang diatasnya berinisial Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkat kepengurusan.

3.       Amplop adalah amplop resmi organisasi yang diatasnya berinisial Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkat kepengurusan.

4.       Bentuk, Ukuran dan Warna dari Stempel, Kertas Kop Surat dan Amplop terdapat didalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. 
5.       Penggunaan Stempel, Kertas Kop Surat dan Amplop diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor : PO-06/PP-GM FKPPI/XII/2007 Tentang : Administrasi Kesekretariatan.

Pasal  19
Atribut dan kelengkapan Organisasi Generasi Muda FKPPI lainnya hanya dapat digunakan oleh Anggota Generasi Muda FKPPI dan diperjualbelikan pada Anggota Generasi Muda FKPPI dengan menunjukkan Kartu Anggota. 

BAB  IX
P E N U T U P

Pasal  20
1.       Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan Keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. 
2.       Jika terdapat kekeliruan dalam Organisasi ini maka akan dilakukan perbaikan seperlunya. 

Pasal  21
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Nomor : PO-08/PP/GM FKPPI/XII/2007

Tentang :

PENDIDIKAN KADERISASI
--------------------------------------

                                                Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Menimbang                          :       a.       bahwa Generasi Muda FKPPI sebagai organisasi yang menghimpun Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-POLRI, bertujuan mempersiapkan anggotanya menjadi manusia yang berkepribadian Pancasila dan berwatak luhur;  

                                                        b.       bahwa Generasi Muda FKPPI juga mempersiapkan anggotanya sebagai Pemuda yang mampu menjadi pelopor dan penggerak pembangunan nasional;

c.            bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas, perlu menyiapkan dan membentuk kader-kader Generasi Muda FKPPI yang berkualitas, profesional dan handal;

d.           Bahwa oleh karena itu  perlu ditetapkan surat keputusan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI tentang Peraturan Organisasi Pelaksanaan Pendidikan Kader Organisasi Generasi Muda FKPPI.

Mengingat                           :       1.       Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-04/ MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

                                  2. Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. Skep-05/     MUNAS VIII/GM FKPPI/X/2007 tentang Program Umum Generasi Muda FKPPI.

Memperhatikan                :       1.       Kesiapan seluruh jajaran Generasi Muda FKPPI dalam memantapkan pola Pendidikan Kader Organisasi Generasi Muda FKPPI agar lebih teratur, terstruktur, dan berkelanjutan;

2.           Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian ke 2 Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI pada tanggal 09 Nopember 2007.

3.           Hasil Keputusan Rapat Pleno kesatu Pengurus Pusat Generasi   Muda FKPPI pada tanggal 14 Desember 2007.


MEMUTUSKAN

Menetapkan                        :       PERATURAN ORGANISASI TENTANG PENDIDIKAN KADERISASI.


BAB  I
U M U M

Pasal 1
1.       Generasi Muda FKPPI sebagai organisasi kader yang berwawasan kebangsaan tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan merupakan wadah berhimpun Putra Putri TNI-POLRI baik yang masih aktif maupun yang sudah purnawirawan yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat bangsa dan negara.

2.       Dalam mengaktualisasikan misi tersebut diatas, dipandang perlu Generasi Muda FKPPI meningkatkan sumber daya manusia.

3.       Yang dimaksud Kader Generasi Muda FKPPI adalah bagi semua anggota Generasi Muda FKPPI yang telah mengikuti Pendidikan Kader pada tingkatan masing-masing.

4.       Pelaksanaan Pendidikan Kaderisasi merupakan program utama yang wajib dilaksanakan pada setiap periode kepengurusan minimal 1 (satu) kali pada setiap tingkatan dan semua pengurus pada tingkatan masing-masing wajib mengikuti Pendidikan Kader.

5.       Pelaksanaan pendidikan kader organisasi diselenggarakan oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI ditingkat Cabang, Daerah dan Pusat.

6.       Pelaksanaan Pendidikan Kaderisasi merupakan tolak ukur utama keberhasilan kepengurusan dalam setiap tingkatan.

Pasal 2
Yang dimaksud dengan Pendidikan Kader adalah :
a.           Latihan Kader Organisasi Purwa (Latkorwa) yang dilaksanakan oleh Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI.

b.           Pendidikan dan Latihan Kader Organisasi Madya (Diklat Kordya) yang dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI.


c.            Penataran Kader Organisasi Purna (Tarkorna) yang dilaksanakan oleh Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.



Pasal 3
Penataran Khusus Tingkat Purna (Tarsus) adalah setingkat dengan Tarkorna yang pelaksanaannya bersifat khusus sesuai dengan kebutuhan organisasi.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4
1.       Maksud pendidikan kader Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah untuk menyiapkan dan membentuk kader-kader Generasi Muda FKPPI yang berkualitas, profesional dan handal.

2.       Tujuan pendidikan kader Organisasi Generasi Muda FKPPI adalah untuk menanamkan pemahaman dan loyalitas yang tinggi kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.       Menyatukan Visi, Misi, menyamakan Pola Pikir dan Pola Sikap, meningkatkan disiplin, militansi, keteguhan, dedikasi dan motivasi pengabdian serta tanggung jawab dalam perjuangan mencapai tujuan organisasi. 

4.       Meningkatkan kemampuan dalam menjalankan peran kepemimpinan secara optimal dan melakukan interaksi sosial serta tanggap terhadap setiap perkembangan lingkungan.


BAB  III
P E S E R T A

Pasal  5
1.           Peserta Latkorwa adalah Pengurus Cabang dan Pimpinan-Pimpinan Rayon atau anggota yang dianggap layak yang ada diwilayahnya.

2.           Peserta Diklat Kordya  adalah :

a.           Kader-kader  yang  telah  mengikuti  Latkorwa  yang  direkomendasi oleh  Pengurus Cabang;
b.       Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah yang telah direkomendasi oleh Pengurus Cabang / Pengurus Daerah setempat;
c.       Kader potensial yang direkomendasi oleh Pengurus Daerah setempat.        

3.       Peserta Tarkorna adalah  :

a.       Kader-kader yang telah mengikuti Diklat Kordya yang direkomendasi oleh Pengurus Daerah;


b.       Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat yang telah direkomendasi oleh Pengurus Daerah / Pengurus Pusat;
c.       Kader potensial yang direkomendasi oleh Pengurus Pusat.

4.       Peserta Tarsus diatur lebih lanjut didalam Petunjuk Pelaksanaan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.     

5.       Jumlah peserta untuk Latkorwa, Diklat Kordya, Tarkorna dan Tarsus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.  

6.       Usia peserta untuk Latkorwa maupun Diklat Kordya maksimal 35 tahun.

7.       Usia untuk mengikuti Tarkorna dan Tarsus diutamakan maksimal 35 tahun.

8.       Pendidikan Formal untuk mengikuti Latkorwa maupun Diklat Kordya minimal SLTA.

9.       Syarat untuk mengikuti Tarkorna dan Tarsus yaitu pendidikan formal minimal D3 atau kader-kader yang telah mengikuti Latkorwa dan Diklat Kordya.

BAB IV
PENYELENGGARAAN

Pasal 6
1.       Penyelenggaraan Pendidikan Kader sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkat pendidikan yang dikoordinir oleh Ketua Bidang Pendidikan Kaderisasi sesuai tingkatannya masing-masing;
          
2.       Pelaksanaan Pendidikan harus didasarkan kepada kemampuan yang ada tanpa meninggalkan beban moril dan materiil dikemudian hari.

3.       Penyelenggaraan Pendidikan harus sepengetahuan Pembina Daerah setempat dan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum acara berlangsung.

4.       Sebelum pendidikan berlangsung, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang senantiasa melakukan konsultasi dengan Pembina Daerah setempat guna mendapatkan masukan untuk kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan Pendidikan.

BAB V
PENUTUP

Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur didalam Peraturan Organisasi ini akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

Pasal 8
Peraturan Organisasi Pelaksanaan Latkorwa, Diklat Kordya, Tarkorna dan Tarsus ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



NO.  : PO-09/PP-GM FKPPI/XII/2007

T E N T A N G

LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

MENIMBANG                                  :     1.      bahwa dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran aktifitas Organisasi secara lebih terkoordinasi baik secara sektoral maupun teritorial, langsung maupun tidak langsung perlu dibentuk wahana yang bersifat dinamis didalam mewujudkan pengabdian Generasi Muda FKPPI.

                                                               2.      bahwa untuk itu perlu disempurnakan Peraturan Organisasi  No. PO-09 / PP / GM FKPPI / XII / 2007 Tentang LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN

MENGINGAT                                   :     1.      Keputusan MUNAS VIII Generasi Muda FKPPI No. SKEP-04/ MUNAS VIII/GM-FKPPI/X/2007 tentang : Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

                                                               2.      Anggaran Dasar Bab XIII Pasal 19.

                                                               3.      Anggaran Rumah Tangga Bab XIII Pasal 36.

                                                               4.      Anggaran Rumah Tangga Bab XVII Pasal 57 ayat (1)

MEMPERHATIKAN                        :     Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI ke 3 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember tahun 2007.

M E M U T U S K A N

MENETAPKAN                                :     1.      Mencabut Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-10/PP-GM FKPPI/IX/2002 tentang LEMBAGA PO-11/PP-GM FKPPI/1X/2002 tentang KOPERASI dan PO-12/PP-GM FKPPI/IX/2002 tentang YAYASAN.

                                                               2.      Mengesahkan Peraturan Organisasi Generasi Muda FKPPI No. PO-09/PP-GM FKPPI/XII/2007 tentang  LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN

B A B   I
KETENTUAN  UMUM

Pasal  1
1.         Lembaga Generasi Muda FKPPI merupakan salah satu Badan dari Organisasi Generasi Muda FKPPI sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Bab XII pasal 19 dan BAB XIII Pasal 36 Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI.

2.         Yayasan Generasi Muda FKPPI merupakan suatu Badan Hukum tetap yang secara langsung maupun tidak langsung berfungsi sebagai mitra perjuangan Generasi Muda FKPPI dalam mencapai tujuan organisasi Generasi Muda FKPPI.

3.  Koperasi Swa Dharma Eka Kerta suatu badan hukum tetap yang langsung maupun tidak langsung berfungsi sebagai mitra perjuangan GENERASI MUDA FKPPI dalam mencapai tujuan organisasi, khususnya memberikan peningkatan kesejahteraan kepada anggota GENERASI MUDA FKPPI dan berbentuk Koperasi Serba Usaha yang didirikan oleh anggota GENERASI MUDA FKPPI

Pasal  2
Masa kerja Lembaga dan Yayasan ditentukan oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI disemua tingkatan, sedangkan Koperasi melalui rapat Anggota.


BAB  II
NAMA LEMBAGA

Pasal  3
1.   Nama-nama Lembaga dalam Kepengurusan Generasi Muda FKPPI adalah :
a.   Lembaga Pengelola Kader
b.   Lembaga Pendidikan Kader
c.   Lembaga Satuan Tugas.
d.   Lembaga Bantuan Hukum Swadek

2.         Yayasan Swadharma Eka kerta yang selanjutnya disebut Yayasan Swadek.

3.   Koperasi dilingkungan Generasi Muda FKPPI adalah Koperasi Swa Dharma Eka Kerta.

a.  Nama Koperasi Swadek ditingkat Pusat adalah Induk Koperasi Swa Dharma Eka Kerta dan selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut INKOPSWADEK.

b.   Nama Koperasi ditingkat Daerah tingkat I adalah Pusat Koperasi Swa Dharma Eka Kerta dengan penambahan sesuai dengan nomor urut Daerah Tingkat I dan selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut PUSKOPSWADEK.

c.      Nama Koperasi ditingkat Daerah Tingkat II adalah Primer Koperasi Swa Dharma Eka Kerta dengan penambahan nomor sesuai dengan nomor urut Daerah Tingkat II dan selanjutnya dalam Peraturan Organisasi ini disebut PRIMKOPSWADEK.
Sebagi contoh : Nama Primer Koperasi Swa Dharma Eka Kerta dilingkungan  PD IX  GENERASI MUDA FKPPI DKI Jakarta Barat adalah Primer Koperasi Swa Dharma Eka Kerta 0903 Jakarta Barat (PRIMKOPSWADEK 0903).


BAB III
STATUS  DAN  FUNGSI

Pasal  4
1.         Status Lembaga adalah badan yang secara Organisatoris merupakan bagian dari Generasi Muda FKPPI yang bertanggung jawab kepada Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai tingkatan baik secara sektoral maupun teritorial.

2.                         a.  Khusus untuk Lembaga Satuan Tugas, penggunaan/pengerahan Satuan Tugas  di semua tingkatan harus seizin dan sepengetahuan Ketua Pengurus Generasi Muda FKPPI satu tingkat diatanya dan harus dilaporkan kepada Ketua Umum Generasi Muda FKPPI

3.         b. Ketua Umum dapat membreikan perintah langsung untuk pengerahan atau pengunaan satuan yugas disemua tingkatan sesuai kebutuhan.

4.         Status Yayasan adalah Badan hukum tetap yang secara organisatoris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi Generasi Muda FKPPI sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI BAB XIII Pasal 36.

3.  Koperasi  adalah   suatu  lembaga  otonom yang  berada dilingkungan  Organisasi  Generasi Muda FKPPI, yang kedaulatannya berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya pada Rapat Anggota.
 
Pasal  5
1.      Fungsi  Lembaga adalah menyelenggarakan kegiatan dalam bidang-bidang profesi, minat dan bakat dalam rangka memperluas jangkauan partisipasi dan komunikasi anggota.

2.      Fungsi Yayasan adalah memberikan dan mengupayakan bantuan dana bagi organisasi dalam mencapai tujuannya melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh Yayasan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui Badan-Badan Usaha yang berada dilingkungan Yayasan atau yang diberikan rekomendasi oleh Yayasan.

3.      Fungsi Koperasi dilingkungan Organisasi Generasi Muda FKPPI, diharapkan dapat sebagai wahana untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, mengembangkan kemampuan wira usaha anggota dan mengelola sumber dana bagi kepentingan organisasi Generasi Muda FKPPI.

BAB  IV
T U J U A N

Pasal  6
 1.     Menghimpun seluruh potensi yang dimiliki oleh Putra-Putri Purnawirawan TNI/POLRI dan Putra-Putri TNI/POLRI untuk dapat di Dharmabaktikan dan bermanfaat bagi seluruh anggota khususnya maupun kepentingan Bangsa dan negara umumnya;

2.      Sebagai wahana yang bersifat dinamis terutama dalam mewujudkan pengabdian sosial dari, oleh dan untuk anggota Generasi Muda FKPPI.

5.         Koperasi  bertujuan  mengembangkan  kesejahteraan  anggota  pada  khusunya  dan kemapuan Daerah kerja pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan UUD 1945


Pasal  7
1.         Segala sesuatu yang berkaitan dengan aktifitas Lembaga dan Yayasan senantiasa harus berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Generasi Muda FKPPI serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.

2.         Untuk mencapai tujuan sesuai dengan Pasal 6 diatas, Yayasan dapat melakukan usaha-usaha :

a.       Melakukan usaha-usaha pencarian dana dalam pengertian yang luas.

b.       Melakukan usaha-usaha dibidang kesejahteraan sosial dalam rangka membantu kepentingan anggota khususnya maupun kepentingan masyarakat umumnya.

c.        Melakukan usaha-usaha dibidang studi, penelitian maupun perekayasaan dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa pada umumnya dan anggota pada khususnya.

d.       Usaha-usaha lainnya yang syah dan tidak bertentangan dengan undang-undang.

e.       Dalam melakukan usahanya, maka Yayasan dapat bekerja sama dengan Badan-badan Usaha yang dianggap perlu sesuai dengan kebutuhannya.

3.   Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi Swadek menyelenggarakan usaha sebagai berikut:

         a.      Melakukan segala kegiatan ekonomi yang berhubungan langsung dan atau tidak langsung dengan kebutuhan Anggota GENERASI MUDA-FKPPI.

         b.      Dapat bekerja sama dengan pihak lain.

         c.      Melaksanakan kegiatan pendidikan untuk peningkatan kesadaran, pengetahuan dan keterampilan Pengurus, Pengawas dan Anggota.

         d.      Melaksanakan pembinaan Anggota agar organisasi dan usaha yang dilakukan oleh Anggota GENERASI MUDA-FKPPI mulai dari tingkat primer sampai pada tingkat induk merupakan suatu kesatuan yang serasi dan tak terpisahkan.

         e.      Mengadakan kerja sama dengan gerakan koperasi lainnya didalam dan diluar negeri, organisasi profesi lainnya dan kehidupan Anggota GENERASI MUDA-FKPPI.


BAB  V
ORGANISASI DAN PENGELOLA

Pasal  8
1.         Pembentukan Lembaga disahkan dengan Surat Keputusan Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai tingkatannya.

2.         Dewan Pengurus Yayasan dapat membentuk Perwakilan Yayasan di Tingkat Daerah, atas sepengetahuan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dan Pengurus Daerah Generasi Muda yang bersangkutan.

3.         Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI dapat mengusulkan pembentukan Perwakilan Yayasan dengan mengajukan permohonan melalui Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

Pasal 9
1.         Hubungan Lembaga dengan Kepengurusan Generasi Muda FKPPI merupakan hubungan lini (instruktif) yang secara berkala menyampaikan laporan yang berkenaan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

2.         Lembaga ditingkat Pusat/Daerah/Cabang mempunyai hubungan konsultatif dan koordinatif.

3.         Yayasan mempunyai hubungan fungsional dengan organisasi Generasi Muda FKPPI, dimana Dewan Penasehat Yayasan adalah Ketua Umum Generasi Muda FKPPI dan Tokoh-Tokoh Keluarga Besar FKPPI yang dianggap layak dan mampu.

4.         Dewan Pengurus Yayasan bertanggung jawab kepada Dewan Pendiri Yayasan.

5.         Yayasan mempunyai hubungan operasional dengan organisasi Generasi Muda FKPPI dalam upaya pengelolaan sumber dana Generasi Muda FKPPI, dimana Yayasan sebagai wahana usaha inti sedangkan Generasi Muda FKPPI sebagai wahana organisasi.

6.         Yayasan mempunyai hubungan idiil dengan organisasi Generasi Muda FKPPI, dimana cita-cita Generasi Muda FKPPI adalah juga merupakan cita-cita Yayasan.

7.         Perwakilan Yayasan dalam melaksanakan aktifitasnya secara berkala memberikan laporan kepada Pengurus Daerah yang bersangkutan.

8.   Koperasi Swadek mempunyai hubungan fungsional dengan Organisasi Generasi Muda FKPPI.

9.      Koperasi Swadek mempunyai hubungan operasional dengan Organisasi Generasi Muda FKPPI dalam upaya pengelolaan sumber dana Generasi Muda FKPPI, dimana KOPSWADEK sebagai mitra perjuangan Generasi Muda FKPPI.

10.    KOPSWADEK mempunyai hubungan idiil dengan Organisasi Generasi Muda FKPPI, dimana cita-cita Generasi Muda FKPPI  adalah juga merupakan cita-cita KOPSWADEK.

Pasal  10
1.         Personalia Pengurus Lembaga adalah anggota Generasi Muda FKPPI yang ditunjuk oleh Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkatannya.

2.         Kelengkapan struktur dan personalia pengurus lembaga disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah sesuai dengan tingkatannya, dengan ketentuan sebagai berikut  :

a.      Ditingkat Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Direktur, dua orang Wakil Direktur, seorang Sekretaris dan dua orang Wakil Sekretaris dan apabila diadakan Penambahan pengurus sebanyak-banyaknya berjumlah 15 Orang.

b.      Ditingkat Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Direktur, satu orang Wakil Direktur, seorang Sekretaris dan apabila diadakan Penambahan pengurus sebanyak-banyaknya berjumlah 9 Orang.

c.      Ditingkat Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang Direktur, seorang Sekretaris dan apabila diadakan Penambahan pengurus sebanyak-banyaknya berjumlah 7 Orang.

3.      Kelengkapan organisasi Lembaga dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan harus sepengetahuan Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai tingkatannya.

4.      Direktur Lembaga bertanggung Jawab kepada Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkatannya.

5.      Susunan organisasi Yayasan terdiri dari :

         a.   Pelindung Yayasan adalah  :

                   Ketua Dewan Pertimbangan Generasi Muda FKPPI





         b.      Dewan Penasehat Yayasan adalah :
1.         Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.
2.         Tokoh-Tokoh Keluarga Besar Generasi Muda FKPPI yang dianggap layak dan mampu.

         c.      Dewan Pendiri adalah :
Dewan Umum Yayasan terdiri dari mereka yang mendirikan Yayasan.

d.      Dewan Pengurus adalah Pimpinan Eksekutif yang mengurus Yayasan ini, terdiri dari :
1.         Ketua Umum
2.         Ketua  I
3.         Ketua  II
4.         Sekretaris
5.         Wakil Sekretaris
6.         Bendahara
7.         Wakil Bendahara

6.   Pengurus KOPSWADEK dipilih dari dan oleh anggota melalui Rapat Anggota.

7.      Persyaratan untuk menjadi Pengurus adalah sebagai berikut :

   a.   Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja.

   b.   Mempunyai pengertian tentang Koperasi.

8.      Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari  :

         a.      Ketua Umum [dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang ketua] .
        
         b.      Sekretaris ( dan seorang wakil sekretaris ).

         c.      Bendahara ( dan seorang wakil bendahara ).

9.      Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali oleh Rapat Anggota.

10.    Hak dan kewajiban Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing KOPSWADEK.

BAB VI

KERJA SAMA DENGAN PIHAK LAIN

Pasal  11

1.         Yayasan sebagai wahana usaha inti bagi organisasi dalam rangka mengelola sumber dana Generasi Muda FKPPI dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha, baik usaha sosial maupun usaha komersial, baik di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah.

2.      Dalam melakukan usaha sosial, yayasan dapat secara langsung menjadi pelaksana usaha, ataupun bekerja sama dengan Pihak Ketiga.

3.      Dalam melakukan usaha komersial, Yayasan tidak dapat secara langsung menjadi pelaksana, melainkan bekerja sama dengan wahana usaha penunjang sebagai berikut :
        
         a.      KOPSWADEK dan jajarannya.

         b.      Badan Usaha dilingkungan Yayasan, baik milik Yayasan, usaha patungan atau hanya penyertaan modal sebagian.

         c.      Hanya memberikan rekomendasi kepada Badan Usaha milik Pihak Ketiga, baik Badan Usaha milik Anggota Generasi Muda FKPPI atau Badan Usaha bukan milik anggota Generasi Muda FKPPI, selama usaha tersebut menguntungkan bagi Yayasan.

4.      Tata cara kerja sama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Yayasan.

BAB VII
PROGRAM  KERJA


Pasal  12
1.      Dalam melaksanakan kegiatannya, Yayasan harus mempunyai Program Kerja sebagai pedoman dan arah kegiatan didalam masa bakti Kepengurusan Yayasan.

2.      Program Kerja Yayasan disusun oleh Dewan Pengurus Yayasan dan disetujui oleh Dewan Pendiri Yayasan dalam Rapat Pendiri Yayasan.

BAB  VIII
KOORDINASI KERJA DENGAN GENERASI MUDA FKPPI

Pasal  13
1.      Yayasan berkewajiban memberi Bantuan Program untuk Pelaksanaan Program Kerja Tahunan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI sesuai dengan kemampuannya.

2.      Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI berkewajiban menyusun Rencana Kebutuhan Biaya untuk pelaksanan Program Kerja Tahunannya dan diserahkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI berjalan.

3.      Paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun diadakan Rapat Koordinasi antara Yayasan dengan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI dalam rangka Pembahasan Bantuan Program dari Yayasan untuk Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

4.      Permohonan Bantuan Program Pengurus Daerah kepada Yayasan harus disampaikan melalui Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI. Demikian juga Permohonan Bantuan Program Pengurus Cabang, harus diketahui terlebih dahulu oleh Pengurus Daerah yang bersangkutan sebelum disampaikan kepada Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

5.      Realisasi Pelaksanaan Bantuan Program ditetapkan kemudian berdasarkan kebutuhan dan kondisi keuangan Yayasan.

6.      Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI berkewajiban melaksanakan Pengawasan/ Supervisi terhadap realisasi Bantuan Program Yayasan dilapangan dan memberikan laporan kemajuannya secara periodik kepada Yayasan sampai dengan selesainya Program Bantuan tersebut.

7.      Kepengurusan Generasi Muda FKPPI disetiap tingkatan berkewajiban melaksanakan Pengawasan/ Supervisi terhadap realisasi kerja dari Koperasi Swadek dilapangan dan memberikan laporan kemajuannya secara periodik kepada Kepengurusan Generasi Muda FKPPI sesuai tingkatan kepengurusan.

BAB IX
PEMBUKUAN

Pasal  14
1.         Yayasan berkewajiban membuat Laporan Tahunan serta Neraca dan Perhitungan Kekayaan Yayasan, Pendapatan dan Pengeluaran Uang Yayasan.

2.         Pengurus Pusat berhak untuk mendapatkan Laporan serta Neraca dan perhitungan tersebut setelah disahkan oleh Dewan Pendiri Yayasan.

3.   Pengurus  Generasi  Muda  FKPPI  disetiap tingkatan  Kepengurusan   berhak   untuk mendapatkan Laporan Tahunan dari Pengurus Koperasi setelah melakukan Rapat Anggota Tahunan Koperasi Swadek.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 15
1.         Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat membubarkan Lembaga manakala berdasarkan pertimbangan organisasi sudah tidak diperlukan lagi meskipun masa kerjanya belum berakhir.

2.         Pengurus Generasi Muda FKPPI sesuai dengan tingkatannya sewaktu-waktu dapat mengangkat dan memberhentikan personalia Pengelola Lembaga.

3.         Dewan Pengurus Yayasan dapat membubarkan Perwakilan Yayasan dengan sepengetahuan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah Generasi Muda FKPPI.


4.         Sebelum dikeluarkannya Keputusan Dewan Pendiri tentang pembubaran Yayasan, Ketua Umum Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI yang ex-officio sebagai anggota Dewan Penasehat Yayasan dan unsur-unsur Dewan Penasehat lainnya berhak memberikan pendapat.

5.         Perubahan ataupun pembubaran selanjutnya dapat dilakukan atas persetujuan Dewan Pendiri dalam rapat yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua per tiga ) anggota Dewan Pendiri.

BAB  XI
P E N U T U P

Pasal  16
1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur kemudian dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengurus Pusat Generasi Muda FKPPI.

2.      Jika terdapat kekeliruan dalam Peraturan Organisasi ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Pasal  17
Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan  di  :  Jakarta
Pada tanggal   :  14  Desember 2007


PENGURUS PUSAT
GENERASI MUDA FKPPI

Ketua Umum,



HANS H. SILALAHI
NA. 09030503303
Sekretaris Jenderal,



FAJAR IMAN
NA. 09040600003



Tidak ada komentar:

Posting Komentar