Selasa, 29 Januari 2013

PERNYATAAN SIKAP PC 0216 GM FKPPI P. SIANTAR


            Dewan Pembina Generasi Muda Generasi Muda FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar dan Ex Officio adalah Dewan Pertimbangan Ormas FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar, Dalam Kesempatan ini diharapkan  dapat Menjernihkan suasana yang terjadi dan Menetralkan Situasi dimana Keberadaan Ormas FKPPI Kota Pematangsiantar yang menjadi Bagian dari keberadaan Generasi Muda FKPPI Kota Pematangsiantar telah Jauh Melenceng dari Mekanisme Organisasi dan kami anggap telah Mengkhianati Sejarah berdirinya Ormas FKPPI.
Generasi Muda FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar melihat Bahwa telah terjadi Penyalah gunaan Wewenang dan terjadi Pengkhianatan terhadap Konsep “Rumah Bersama” atau Istilah “Dua Raga Satu Jiwa”, Bentuk Penyelewen
gan dan Pengkhianatan tersebut kami catat sebagai berikut :



  1. Pendirian Rayon-Rayon  Ormas FKPPI kota Pematangsiantar Jelas dalam hal ini telah Melanggar Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab VII tentang Susunan Pengurus Pasal 17 dan dalam Bab tersebut tidak pernah tercantum tentang keberadaan Rayon-rayon Ormas, namun dalam Anggaran Rumah Tangga Bab XI tentang Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat Pasal 27 Ayat (5) dan (6) , Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) dipoin tersebut hanya tercantum Perwakilan Kecamatan/Kader.Sebagai bentuk bahwa GM FKPPI Kota Pematangsiantar menentang dengan dibentuknya Rayon-Rayon Ormas FKPPI maka Generasi Muda FKPPI tidak pernah  menghadiri Undangan yang disampaikan dalam rangka Pelantikan Rayon/Sub Rayon Ormas, Karena sebagai Generasi Muda yang lahir dari Patriot-Patriot Bangsa Indonesia sebaiknya tidak berada dalam Waktu dan momentum yang Salah.

  1. Dalam Melaksanakan Kegiatan Ormas FKPPI PC 0216 kota Pematangsiantar Berjalan Sendiri tanpa mengindahkan keberadaan Generasi Muda FKPPI Kota Pematangsiantar dimana hal tersebut kami anggap telah mengkhianati Anggaran Dasar FKPPI Bab II tentang Status dan Kedaulatan Pasal 2 yaitu “ FKPPI adalah Organisasi Kemasyarakatan yang Mandiri, Profesional Mendukung cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang mempunyai hubungan Kesejarahan dan Emosional dengan PEPABRI, Generasi Muda FKPPI dan dibawah Pembinaan TNI-POLRI “  dan Baru-baru ini tepatnya tanggal 12 Oktober 2012 Ormas FKPPI kota Pematangsiantar telah Melaksanakan Musyawarah Cabang yang bertempat di Convention Hall Siantar Hotel, dimana Generasi Muda FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar tidak pernah dilibatkan maupun diundang, Apakah ini yang dinamakan “Dua Raga Satu Jiwa” ? Apakah Ormas FKPPI Kota Pematangsiantar tidak Pernah belajar Sejarah tentang Keberadaanya ? Apakah telah melupakan Proses Kelahiranya ?. Dalam Hal ini Generasi Muda FKPPI kota Pematangsiantar akan Memposisikan diri sebagai Pihak Lawan Utama keberadaan Ormas FKPPI PC 0216 kota Pematangsiantar, Apalagi bila kami melihat akan berdirinya Rayon-Rayon Ormas FKPPI diKota Pematangsiantar.

  1. Tentang Pengangkatan Ketua Pelaksana  Cabang Ormas FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar, Kami melihat telah terjadi Penyalah gunaan Wewenang, dimana Ketua Pelaksana tersebut ditunjuk oleh Pelaksana Tugas PD II Ormas FKPPI Sumatera Utara, Sementara Pelaksana Tugas PD II Ormas FKPPI Sumatera Utara adalah untuk melaksanakan Musyawarah daerah, dan hal ini kami anggap telah melanggar Peratutaran Organisasi ( PO ) NO : PO-05/PP/FKPPI/II/2009 tentang Sistem Administrasi FKPPI ( SAF ) pasal 15 yang berbunyi :
d. SURAT PERINTAH/MANDAT/TUGAS
Surat yang memuat pernyataan Pelimpahan Wewenang dari Pengurus yang mempunyai Hak dan wewenang atau sesuatu kepada Pengurus/Anggota FKPPI atau orang lain guna bertindak untuk dan atas namanya melakukan sesuatu sesuai dengan Perintah/Mandat/Tugas yang diberikan Surat Perintah/Mandat/Tugas tersebut tidak berlaku lagi pada saat Tugas yang termuat telah dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya.Dari hal-hal tersebut sudah Jelas bahwa Pelaksana adalah Penerima Perintah/Mandat/Tugas yang hanya menjalankan Tugas sesuai dengan Perintah/Mandat/Tugas yang dimaksud bukanya Membias untuk Memecat dan atau Mengangkat pelaksana Tugas Cabang-Cabang sejajaran Wilayah Sumatera Utara.

4.       Sikap Pengurus Ormas FKPPI Kota Pematangsiantar yang tidak mengindahkan Keberadaan/Peran Dewan Pembina dalam pengambilan Keputusan dan Hingga Pelaksanaan Musyawarah Cabang ( Dalam Hal ini sebagai Dewan Penasehat Ormas FKPPI adalah DANDIM 0207 Simalongun, KAPO             LRESTA Pematangsiantar dan Ketua PEPABRI Siantar-Simalungun ), Hal ini kami anggap telah Menyimpang dari :
            A.   Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab V tentang Dewan Pembina Pasal 11 Ayat (3) Dewan Pembina FKPPI ditingkat Cabang Adalah : DANDIM, KAPOLRES, KOMANDAN SATUAN DAN KETUA CABANG PEPABRI.
A.      Anggaran Dasar FKPPI Bab II tentang Status dan Kedaulatan Pasal 2 yaitu “ FKPPI adalah Organisasi Kemasyarakatan yang Mandiri, Profesional Mendukung cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang mempunyai hubungan Kesejarahan dan Emosional dengan PEPABRI, Generasi Muda FKPPI dan dibawah Pembinaan TNI-POLRI “ 
B.       Anggaran Dasar FKPPI Bab IV tentang Landasan Juang FKPPI TNI-POLRI Pasal 6 Yaitu :
LANDASAN JUANG FKPPI ADALAH :
-          Semangat Sumpah Pemuda
-          Semangat Juang 1945
-          Semangat Sapta Marga
-          Semangat Tri Brata
C.      Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab II Tentang Landasan dan Pedoman Juang FKPPI Pasal 2 Ayat (3) Semangat Sapta Marga dan Tri Brata adalah Semangat Pengabdian dan Disiplin
D.      Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab V tentang Dewan Pembina Pasal 12 Yaitu “ Wewenang Dewan Pembina pada semua Tingkatan adalah : Memberikan Petunjuk Saran dan Bantuan Kepada Pengurus FKPPI damam menjalankan seluruh kegiatn/Peran Organisasi”
E.       Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab VIII tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Pasal 18 poin b “ Memperhatikan dan melaksanakan Saran, Petunjuk maupun Pengarahan dari Dewan Pembina, Dan Memperhatikan Saran, Nasehat dari Dewan Penasehat.”
F.       Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab XI tentang Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat Pasal 27 dimana Dewan Pembina tetap berada dalam Urutan teratas sebagai Peserta, Hal ini menunjukan bahwa Peran Dewan Penasehat adalah Mutlak.

SIKAP GENERASI MUDA FKPPI PC 0216 KOTA PEMATANGSIANTAR

      Generasi Muda FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar dalam hal ini Tidak akan Mengakui Keberadaan Pengurus Ormas FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar walaupun hasil Musyawarah Cabang tanggal 12 Oktober 2012 yang bertempat di Convention Hall Siantar Hotel, karena Mekanisme yang dilalui sudah melanggar AD/ART dan PO yang kami Anggap sebagai Kitab Sucinya Organisasi baik Generasi Muda FKPPI maupun Ormas FKPPI dan Generasi Muda FKPPI kota Pematangsiantar selalu Konsisten Mengawal AD/ART serta PO dan Melawan Oknum-Oknum yang Mengkhianatinya.

SARAN DAN PENDAPAT

       Dewan Pembina PC 0216 Generasi Muda FKPPI kota Pematangsiantar diharapkan segera mengundang Pengurus Ormas FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar agar dapat duduk Bersama dengan Pengurus Generasi Muda FKPPI PC 0216 Kota pematangsiantar untuk menjernihkan Suasana yang menuju keskisruhan hingga ketingkat Rayon dan agar dapat mengembalikan Peraturan serta Mekanisme yang tercantum dalam AD/ART dan PO Organisasi FKPPI, Agar Konsep “Rumah Bersama” dan Istilah “Dua Raga Satu Jiwa” dapat terwujud.


                                                                                            Pematangsiantar, 15 Oktober 2012
PENGURUS CABANG 0216
GENERASI MUDA FKPPI
KOTA PEMATANGSIANTAR

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar