Dewan
Pembina Generasi Muda Generasi Muda FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar dan Ex Officio
adalah Dewan Pertimbangan Ormas FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar, Dalam Kesempatan
ini diharapkan dapat Menjernihkan suasana yang terjadi dan Menetralkan
Situasi dimana Keberadaan Ormas FKPPI Kota Pematangsiantar yang menjadi Bagian
dari keberadaan Generasi Muda FKPPI Kota Pematangsiantar telah Jauh Melenceng
dari Mekanisme Organisasi dan kami anggap telah Mengkhianati Sejarah berdirinya
Ormas FKPPI.
Generasi Muda FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar melihat
Bahwa telah terjadi Penyalah gunaan Wewenang dan terjadi Pengkhianatan terhadap
Konsep “Rumah Bersama” atau Istilah “Dua Raga Satu Jiwa”, Bentuk Penyelewengan
dan Pengkhianatan tersebut kami catat sebagai berikut :
- Pendirian Rayon-Rayon Ormas FKPPI kota Pematangsiantar Jelas dalam hal ini telah Melanggar Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab VII tentang Susunan Pengurus Pasal 17 dan dalam Bab tersebut tidak pernah tercantum tentang keberadaan Rayon-rayon Ormas, namun dalam Anggaran Rumah Tangga Bab XI tentang Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat Pasal 27 Ayat (5) dan (6) , Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) dipoin tersebut hanya tercantum Perwakilan Kecamatan/Kader.Sebagai bentuk bahwa GM FKPPI Kota Pematangsiantar menentang dengan dibentuknya Rayon-Rayon Ormas FKPPI maka Generasi Muda FKPPI tidak pernah menghadiri Undangan yang disampaikan dalam rangka Pelantikan Rayon/Sub Rayon Ormas, Karena sebagai Generasi Muda yang lahir dari Patriot-Patriot Bangsa Indonesia sebaiknya tidak berada dalam Waktu dan momentum yang Salah.
- Dalam Melaksanakan Kegiatan Ormas FKPPI PC 0216 kota Pematangsiantar Berjalan Sendiri tanpa mengindahkan keberadaan Generasi Muda FKPPI Kota Pematangsiantar dimana hal tersebut kami anggap telah mengkhianati Anggaran Dasar FKPPI Bab II tentang Status dan Kedaulatan Pasal 2 yaitu “ FKPPI adalah Organisasi Kemasyarakatan yang Mandiri, Profesional Mendukung cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang mempunyai hubungan Kesejarahan dan Emosional dengan PEPABRI, Generasi Muda FKPPI dan dibawah Pembinaan TNI-POLRI “ dan Baru-baru ini tepatnya tanggal 12 Oktober 2012 Ormas FKPPI kota Pematangsiantar telah Melaksanakan Musyawarah Cabang yang bertempat di Convention Hall Siantar Hotel, dimana Generasi Muda FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar tidak pernah dilibatkan maupun diundang, Apakah ini yang dinamakan “Dua Raga Satu Jiwa” ? Apakah Ormas FKPPI Kota Pematangsiantar tidak Pernah belajar Sejarah tentang Keberadaanya ? Apakah telah melupakan Proses Kelahiranya ?. Dalam Hal ini Generasi Muda FKPPI kota Pematangsiantar akan Memposisikan diri sebagai Pihak Lawan Utama keberadaan Ormas FKPPI PC 0216 kota Pematangsiantar, Apalagi bila kami melihat akan berdirinya Rayon-Rayon Ormas FKPPI diKota Pematangsiantar.
- Tentang Pengangkatan Ketua Pelaksana Cabang Ormas FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar, Kami melihat telah terjadi Penyalah gunaan Wewenang, dimana Ketua Pelaksana tersebut ditunjuk oleh Pelaksana Tugas PD II Ormas FKPPI Sumatera Utara, Sementara Pelaksana Tugas PD II Ormas FKPPI Sumatera Utara adalah untuk melaksanakan Musyawarah daerah, dan hal ini kami anggap telah melanggar Peratutaran Organisasi ( PO ) NO : PO-05/PP/FKPPI/II/2009 tentang Sistem Administrasi FKPPI ( SAF ) pasal 15 yang berbunyi :
d. SURAT
PERINTAH/MANDAT/TUGAS
Surat yang memuat pernyataan Pelimpahan Wewenang dari
Pengurus yang mempunyai Hak dan wewenang atau sesuatu kepada Pengurus/Anggota
FKPPI atau orang lain guna bertindak untuk dan atas namanya melakukan sesuatu
sesuai dengan Perintah/Mandat/Tugas yang diberikan Surat Perintah/Mandat/Tugas
tersebut tidak berlaku lagi pada saat Tugas yang termuat telah dilakukan dan
atau sesuai dengan tanggal berlakunya.Dari hal-hal tersebut sudah Jelas bahwa
Pelaksana adalah Penerima Perintah/Mandat/Tugas yang hanya menjalankan Tugas
sesuai dengan Perintah/Mandat/Tugas yang dimaksud bukanya Membias untuk Memecat
dan atau Mengangkat pelaksana Tugas Cabang-Cabang sejajaran Wilayah Sumatera
Utara.
4.
Sikap
Pengurus Ormas FKPPI Kota Pematangsiantar yang tidak mengindahkan
Keberadaan/Peran Dewan Pembina dalam pengambilan Keputusan dan Hingga
Pelaksanaan Musyawarah Cabang ( Dalam Hal ini sebagai Dewan Penasehat Ormas
FKPPI adalah DANDIM 0207 Simalongun, KAPO LRESTA Pematangsiantar dan Ketua
PEPABRI Siantar-Simalungun ), Hal ini kami anggap telah Menyimpang dari :
A.
Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab V
tentang Dewan Pembina Pasal 11 Ayat (3) Dewan Pembina FKPPI ditingkat Cabang
Adalah : DANDIM, KAPOLRES, KOMANDAN SATUAN DAN KETUA CABANG PEPABRI.
A. Anggaran Dasar FKPPI Bab II tentang
Status dan Kedaulatan Pasal 2 yaitu “ FKPPI adalah Organisasi Kemasyarakatan
yang Mandiri, Profesional Mendukung cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang
mempunyai hubungan Kesejarahan dan Emosional dengan PEPABRI, Generasi Muda
FKPPI dan dibawah Pembinaan TNI-POLRI “
B. Anggaran Dasar FKPPI Bab IV tentang
Landasan Juang FKPPI TNI-POLRI Pasal 6 Yaitu :
LANDASAN JUANG FKPPI ADALAH :
-
Semangat
Sumpah Pemuda
-
Semangat
Juang 1945
-
Semangat
Sapta Marga
-
Semangat
Tri Brata
C. Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab II
Tentang Landasan dan Pedoman Juang FKPPI Pasal 2 Ayat (3) Semangat Sapta Marga
dan Tri Brata adalah Semangat Pengabdian dan Disiplin
D. Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab V
tentang Dewan Pembina Pasal 12 Yaitu “ Wewenang Dewan Pembina pada semua
Tingkatan adalah : Memberikan Petunjuk Saran dan Bantuan Kepada Pengurus FKPPI
damam menjalankan seluruh kegiatn/Peran Organisasi”
E. Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab
VIII tentang Wewenang dan Tanggung Jawab Pengurus Pasal 18 poin b “ Memperhatikan
dan melaksanakan Saran, Petunjuk maupun Pengarahan dari Dewan Pembina, Dan
Memperhatikan Saran, Nasehat dari Dewan Penasehat.”
F. Anggaran Rumah Tangga FKPPI Bab XI
tentang Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat Pasal 27 dimana Dewan Pembina tetap
berada dalam Urutan teratas sebagai Peserta, Hal ini menunjukan bahwa Peran
Dewan Penasehat adalah Mutlak.
SIKAP GENERASI MUDA FKPPI PC 0216 KOTA PEMATANGSIANTAR
Generasi Muda
FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar dalam hal ini Tidak akan Mengakui Keberadaan
Pengurus Ormas FKPPI PC 0216 Kota Pematangsiantar walaupun hasil Musyawarah
Cabang tanggal 12 Oktober 2012 yang bertempat di Convention Hall Siantar Hotel,
karena Mekanisme yang dilalui sudah melanggar AD/ART dan PO yang kami Anggap
sebagai Kitab Sucinya Organisasi baik Generasi Muda FKPPI maupun Ormas FKPPI
dan Generasi Muda FKPPI kota Pematangsiantar selalu Konsisten Mengawal AD/ART
serta PO dan Melawan Oknum-Oknum yang Mengkhianatinya.
SARAN DAN PENDAPAT
Dewan Pembina PC 0216 Generasi Muda FKPPI kota Pematangsiantar diharapkan segera mengundang Pengurus Ormas FKPPI PC 0216
Kota Pematangsiantar agar dapat duduk Bersama dengan Pengurus Generasi
Muda FKPPI PC 0216 Kota pematangsiantar untuk menjernihkan Suasana yang menuju
keskisruhan hingga ketingkat Rayon dan agar dapat mengembalikan Peraturan serta
Mekanisme yang tercantum dalam AD/ART dan PO Organisasi FKPPI, Agar Konsep
“Rumah Bersama” dan Istilah “Dua Raga Satu Jiwa” dapat terwujud.
Pematangsiantar,
15 Oktober 2012
PENGURUS CABANG 0216
GENERASI MUDA FKPPI
KOTA
PEMATANGSIANTAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar